32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Dirut Titanadi Tidak Hadiri Mediasi

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Sidang gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang mediasi Gugatan Class Action yang dilayangkan masyarakat terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Medan belum ada titik sepakat atau berdamai kedua belah pihak. Namun, proses persidangan masih tetap berlangsung.

“Belum ada, masih tetap mediasi. Apa lagi, sidang pada Selasa (6/2) minggu lalu, batal digelar. Karena, tidak hadir para tergugat dari Direksi PDAM Tirtanadi Sumut,” ungkap anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, Padian Adi Siregar kepada Sumut Pos, Senin (12/2) siang.

Padian yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mengatakan seharusnya, sidang dengan agenda mediasi harus dihadiri langsung Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Raharjo.

“Kami mengharapkan pada persidang besok (Selasa hari ini, Red) mereka para tergugat untuk hadir dalam persidangan mediasi itu,” tutur Padian.

Padian mengatakan Peradi Medan terbuka untuk berdamai dengan PDAM Tirtanadi Sumut. Namun, dengan catat khusus untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen lebih baik ke depannya. Kemudian, menyampaikan komitmen pelayanan dilakukan PDAM Tirtanadi Sumut.

“Selanjutnya, Perdamaian itu ganti kelas mumber itu, kalau tidak PDAM regulasi mengulangi perbuatannya, sudah ada kebijakan untuk mengganti kompensasi. Harus mengganti rugi, kita buka pintu perdamaian itu. Kalau tidak ada etikad baik atas mal pelayanan. Kami tetap melakukan advokasi ini semuanya,” tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 38 advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, mendaftarkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,  terkait buruknya pelayanan air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, pada 2 November 2017 lalu.

Gugatan ini didasari oleh keluhan masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi atas terjadinya gangguan pemenuhan air yang terjadi pada 20-24 oktober 2017 lalu. Akibat gangguan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan air sebagian pelanggan PDAM Tirtanadi terpaksa membeli air isi ulang dan menumpang mandi ke rumah-rumah tetangga.(gus/azw)

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
GUGATAN: Sidang gugatan Class Action terhadap PDAM Tirtanadi Sumut di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang mediasi Gugatan Class Action yang dilayangkan masyarakat terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Medan belum ada titik sepakat atau berdamai kedua belah pihak. Namun, proses persidangan masih tetap berlangsung.

“Belum ada, masih tetap mediasi. Apa lagi, sidang pada Selasa (6/2) minggu lalu, batal digelar. Karena, tidak hadir para tergugat dari Direksi PDAM Tirtanadi Sumut,” ungkap anggota Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, Padian Adi Siregar kepada Sumut Pos, Senin (12/2) siang.

Padian yang juga menjabat sebagai Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) mengatakan seharusnya, sidang dengan agenda mediasi harus dihadiri langsung Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Raharjo.

“Kami mengharapkan pada persidang besok (Selasa hari ini, Red) mereka para tergugat untuk hadir dalam persidangan mediasi itu,” tutur Padian.

Padian mengatakan Peradi Medan terbuka untuk berdamai dengan PDAM Tirtanadi Sumut. Namun, dengan catat khusus untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen lebih baik ke depannya. Kemudian, menyampaikan komitmen pelayanan dilakukan PDAM Tirtanadi Sumut.

“Selanjutnya, Perdamaian itu ganti kelas mumber itu, kalau tidak PDAM regulasi mengulangi perbuatannya, sudah ada kebijakan untuk mengganti kompensasi. Harus mengganti rugi, kita buka pintu perdamaian itu. Kalau tidak ada etikad baik atas mal pelayanan. Kami tetap melakukan advokasi ini semuanya,” tandasnya.

Sebelumnya, sebanyak 38 advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, mendaftarkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri (PN) Medan,  terkait buruknya pelayanan air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, pada 2 November 2017 lalu.

Gugatan ini didasari oleh keluhan masyarakat pelanggan PDAM Tirtanadi atas terjadinya gangguan pemenuhan air yang terjadi pada 20-24 oktober 2017 lalu. Akibat gangguan tersebut, untuk memenuhi kebutuhan air sebagian pelanggan PDAM Tirtanadi terpaksa membeli air isi ulang dan menumpang mandi ke rumah-rumah tetangga.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/