Dengan demikian pihak tereksekusi tidak bersedia untuk mengosongkan dan menyerahkan secara sukarela, walaupun sudah ditegur oleh Ketua PN Medan.
Bahwa terhadap barang jaminan tersebut telah dilakukan lelang oleh KPKNL atas permintaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai dengan risalah lelang No 857/2017 tanggal 13 Juni dengan harga Rp 12.600.100.000 sebagai pembeli Andry selaku pemohon eksekusi.
“Dalam eksekusi ini, pihak tereksekusi sudah diberi waktu 8 hari untuk mengosongkan, tapi pihak tereksekusi tidak juga mengosongkan. Maka hari ini kita lakukan eksekusi,” kata Masana Karokaro membacakan eksekusi.
Dijelaskan Masana Karokaro, eksekusi yang mereka lakukan berdasarkan permohonan dari pembeli hasil lelang dari KPKNL, dengan objek tanah yang sebelumnya menyangkut utang piutang senilai Rp 7.300.000.000 kepada pihak BRI.
“Hari ini kita minta kepada pihak tereksekusi untuk mengosongkan sendiri barang-barang yang ada di gedung,” kata Masana Karokaro.
Setelah mendengarkan pembacaan eksekusi, pihak kuasa hukum tereksekusi, meminta untuk menosongkan sendiri barang dari gedung rumah sakit tersebut. “Kami akan bongkar sendiri,” kata kuasa hukum tereksekusi.
Seluruh pekerja dari pihak tereksekusi mengeluarkan barang-barang peralatan medis dari gedung rumah sakit, di bawah pengawasan petugas keamanan proses pengosongan berlangsung tertib.