26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

RSU Maya Sari Marelan Dieksekusi

Seluruh pekerja dari pihak tereksekusi mengeluarkan barang-barang peralatan medis dari gedung rumah sakit, dibawah pengawasan petugas keamanan proses pengosongan berlangsung tertib.

Pihak kuasa hukum pemohon eksekusi, Devi Marlin SH mengaku sangat berterima kasih dengan pihak keamanan yang telah mendampingi proses eksekusi dan tidak timbul masalah dalam pembacaan eksekusi.

“Kita disini selaku pemohon eksekusi membeli 8 sertifikat dari objek tanah ini, apabila ada gugatan yang dilakukan pihak tereksekusi itu hak mereka, yang jelas kita mengambil hak kita yang sudah kita beli,” kata Devi.

Terpisah, pihak tereksekusi Kaherdi Anri mengaku kecewa dengan proses eksekusi yang berlangsung. Sebelumnya, mereka memang melakukan peminjaman sebesar Rp 7.300.000.000 ke BRI selama 7 tahun.

Selama proses peminjaman berlangsung, mereka sudah membayar selama 3 tahun. Selama proses peminjaman terjadi kemacetan pembayaran. Tapi, pihak BRI tidak memberikan toleransi keterlambatan dalam pembayaran cicilan.

Sehingga, pihak BRI langsung melelang tanah milik mereka. Jadi, mereka sangat dirugikan dengan lelang tanah milik mereka.

“Kami sudah laporkan ini ke badan pelayanan sengketa konsumen, kami menang. Tapi tetap saja tanah kami dieksekusi,” kata Kaherdi Anri.

Disesalkannya lagi, selama adanya putusan eksekusi, mereka pelakukan perlawanan di pengadilan. Hanya saja pihak pengadilan tetap saja melakukan eksekusi.

“Kami sudah melakukan perlawanan, tapi eksekusi tetap saja terjadi,” kesal Kaherdi Anri.(fac/ala)

Seluruh pekerja dari pihak tereksekusi mengeluarkan barang-barang peralatan medis dari gedung rumah sakit, dibawah pengawasan petugas keamanan proses pengosongan berlangsung tertib.

Pihak kuasa hukum pemohon eksekusi, Devi Marlin SH mengaku sangat berterima kasih dengan pihak keamanan yang telah mendampingi proses eksekusi dan tidak timbul masalah dalam pembacaan eksekusi.

“Kita disini selaku pemohon eksekusi membeli 8 sertifikat dari objek tanah ini, apabila ada gugatan yang dilakukan pihak tereksekusi itu hak mereka, yang jelas kita mengambil hak kita yang sudah kita beli,” kata Devi.

Terpisah, pihak tereksekusi Kaherdi Anri mengaku kecewa dengan proses eksekusi yang berlangsung. Sebelumnya, mereka memang melakukan peminjaman sebesar Rp 7.300.000.000 ke BRI selama 7 tahun.

Selama proses peminjaman berlangsung, mereka sudah membayar selama 3 tahun. Selama proses peminjaman terjadi kemacetan pembayaran. Tapi, pihak BRI tidak memberikan toleransi keterlambatan dalam pembayaran cicilan.

Sehingga, pihak BRI langsung melelang tanah milik mereka. Jadi, mereka sangat dirugikan dengan lelang tanah milik mereka.

“Kami sudah laporkan ini ke badan pelayanan sengketa konsumen, kami menang. Tapi tetap saja tanah kami dieksekusi,” kata Kaherdi Anri.

Disesalkannya lagi, selama adanya putusan eksekusi, mereka pelakukan perlawanan di pengadilan. Hanya saja pihak pengadilan tetap saja melakukan eksekusi.

“Kami sudah melakukan perlawanan, tapi eksekusi tetap saja terjadi,” kesal Kaherdi Anri.(fac/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/