32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Ormas Islam Sepakat Runtuhkan Hermes Palace

MEDAN- Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara (pembela masjid) melalui kuasa hukum Hamdani Harahap SH,  mendesak institusi terkait segera meruntuhkan bangunan pusat bisnis Hermes Palace yang dikelola PT Hermes Royalty Indonesia di Jalan Wolter Mongonsidi Medan.

“Kita minta bangunan ini harus diratakan dengan tanah, tidak hanya sebatas ketok manis,” kata Hamdani saat pertemuan membahas persoalan itu, di Komisi A DPRD Sumut, Senin (1/12).

Dari fakta hukum yang ada, kata Hamdani, bangunan tersebut nyata telah melanggar Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Bangunan tersebut, dinyatakan tidak memiliki amdal bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi A, Layari Sinukaban, serta dihadiri pihak kuasa hukum PT Hermes, dan beberapa tokoh Ormas Islam, serta Kepala Dinas Tata Kota Tata Bangunan Pemko Medan, Syampurno Pohan itu, sempat memanas. Bahkan berulangkali terjadi saling  adu mulut, antara Hamdani dengan Layari Sinukaban

Ketua Komisi A itu dianggap tidak memahami persoalan hukum.

Apalagi, saat Layari mengambil kesimpulan agar pertemuan kembali digelar setelah tim terpadu terdiri dari Pemko Medan, melibatkan Polri, Dandim, pihak Masjid Taqwa, Komisi A DPRD Sumut dan Kejari, terbentuk.

Menurut Hamdani, kasus Hermes murni persoalan hukum dan harus secepatnya diselesaikan melalui prosedur hukum.

Sebagaimana diketahui,  konflik bangunan Hermes dengan masyarakat khususnya jamaah Masjid Taqwa,  hingga saat ini tak kunjung usai.

Persoalan itu, dipicu, penolakan masyarakat terhadap pembangunan Hotel Hermes serta Sky Bridge dan lokasi parkir plaza yang mengganggu ketentraman warga yang tinggal di lokasi itu. Terlebih para jamaah masjid yang sedang beribadah.

“Harusnya kalau mau mendirikan pusat bisnis itu lokasi perlintasan parkir masuk di areal gedung, jangan melintas dari jalan umum yang jaraknya sangat berdekatan dengan rumah warga dan pintu mesjid,” kata Hamdani.

Apalagi, di lokasi masjid juga terdapat madrasah yang sangat mengganggu jalannya proses belajar mengajar.

PT Hermes Royalty Indonesia dianggap tidak menjalankan prosedur pembangunan dengan benar dan telah menginjak-injak wibawa pemerintah serta mengganggu ketentraman umat untuk beribadah.

Selain itu masyarakat sekitar lokasi juga mengaku sangat terganggu, misalnya suara mesin AC yang terus hidup dan mengeluarkan suara sangat keras, cerobong asap dapur yang diarahkan kerumah masyarakat dan lain sebagainya.

Ketua Aliansi Umat Islam, Leo Imsar Amnar, juga mengaku kecewa Kepada Pemerintah Kota Medan yang dinilai tidak menerapkan peraturan secara adil. “Pemko Medan juga terkesan tidak melakukan pengawasan, meski diawal memberikan IMB,” ujarnya.

Menyikapi persoalan itu, anggota DPRD Sumut, Parluhutan Siregar, menyatakan Pemko Medan adalah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Pemko Medan juga dinilai tidak berhati-hati dalam mengeluarkan izin yang dikeluarkan.  “Jadi persoalan ini harus segera didiskusikan secara serius,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Samsul Hilal, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mendesak agar tim harus secepatnya menyelesaikan persoalan ini. “Kita harus jadwalkan satu bulan bisa selesai,” tegasnya.

Sampurno Pohan menyampaikan, Selasa (2/12) Pemko Medan akan membongkar bagian bangunan Hermes yang dinyatakan melanggar IMB. “Somasi yang dilayangkan pihak ormas Islam ke Pemko Medan sudah terjawab, besok akan dibongkar bangunan yang melanggar IMB,” katanya.

Sementara itu ormas Islam juga menyatakan bahwa mereka menemukan selongsong peluru yang diduga milik aparat kepolisian, di ruangan Masjid Taqwa Polonia, berujung kepada desakan warga agar Kapolda Sumut segera mencopot Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta dan Kasat Reskrim Kompol Jean Calvin Simanjuntak.

Aksi penembakan saat terjadinya unjukrasa Aliansi Ormas Islam Pembela Mesjid Sumut, terkait pembangunan Gedung Hermes Palace, dianggap sangat mencederai dan mengundang ketakutan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Apalagi, pada peristiwa itu aparat berseragam TNI juga turut serta menghakimi masyarakat yang berunjukrasa.

“Tidak seharusnya aparat TNI juga turun, karena ini tidak dalam kondisi perang,” kata Hamdani Harahap, kuasa hukum forum Umat Islam, saat digelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Layari Sinukaban dan dihadiri anggota komisi yakni, Samsul Hilal, Ahmad Ikhyar Hasibuan, Parluhutan Siregar, M Nuh, juga turut menghadirkan Kasubdit Kriminal Umum Poldasu AKBP Yusuf Syarifuddin Sik.

Pejabat polisi tersebut membenarkan telah menurunkan tim keamanan menyikapi aksi itu. “Untuk penanganan kasus unjuk rasa, sepanjang ada surat pemberitahuan resmi, kita memang minta bantuan personel keamanan,” katanya.

Menurutnya hal itu juga telah diketahui Kapoldasu, yang turut menyampaikan rasa prihatin. “Kapolda juga sangat prihatin, apalagi ini menyangkut rumah ibadah,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, pihak Forum Ummat Islam juga membuka rekaman, bagaimana tindakan aparat yang melakukan ‘penggempuran’ kepada para pendemo, bahkan hingga meletuskan senjata ke dalam ruangan mesjid Taqwa. “Kalau melihat kondisi ini, sudah seperti perang di Palestina,” ujar Hamdani.

Terkait persoalan yang terjadi pada 15 November 2013 sekitar pukul
15.00 WIB di pekarangan Masjid Taqwa Jalan Mesjid/Jalan Polonia Gang A Medan itu, Kombes Nico Karokaro dan Kompol Calvin Simanjuntak dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab.

“Unjukrasa masa terkait pembangunan  Hotel Hermes yang tidak punya izin dan Amdal, tidak membahayakan dan tidak merusak benda-benda berharga, tetapi terlapor bertindak tidak wajar.

Menembaki warga ,” kata Hamdani.

Dalam gugatan itu, sedikitnya 49 warga membubuhkan tandatangan terdiri dari Badan Kenaziran Mesjid Taqwa, serta para jamaah dan remaja mesjid.(rud)

MEDAN- Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara (pembela masjid) melalui kuasa hukum Hamdani Harahap SH,  mendesak institusi terkait segera meruntuhkan bangunan pusat bisnis Hermes Palace yang dikelola PT Hermes Royalty Indonesia di Jalan Wolter Mongonsidi Medan.

“Kita minta bangunan ini harus diratakan dengan tanah, tidak hanya sebatas ketok manis,” kata Hamdani saat pertemuan membahas persoalan itu, di Komisi A DPRD Sumut, Senin (1/12).

Dari fakta hukum yang ada, kata Hamdani, bangunan tersebut nyata telah melanggar Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Bangunan tersebut, dinyatakan tidak memiliki amdal bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi A, Layari Sinukaban, serta dihadiri pihak kuasa hukum PT Hermes, dan beberapa tokoh Ormas Islam, serta Kepala Dinas Tata Kota Tata Bangunan Pemko Medan, Syampurno Pohan itu, sempat memanas. Bahkan berulangkali terjadi saling  adu mulut, antara Hamdani dengan Layari Sinukaban

Ketua Komisi A itu dianggap tidak memahami persoalan hukum.

Apalagi, saat Layari mengambil kesimpulan agar pertemuan kembali digelar setelah tim terpadu terdiri dari Pemko Medan, melibatkan Polri, Dandim, pihak Masjid Taqwa, Komisi A DPRD Sumut dan Kejari, terbentuk.

Menurut Hamdani, kasus Hermes murni persoalan hukum dan harus secepatnya diselesaikan melalui prosedur hukum.

Sebagaimana diketahui,  konflik bangunan Hermes dengan masyarakat khususnya jamaah Masjid Taqwa,  hingga saat ini tak kunjung usai.

Persoalan itu, dipicu, penolakan masyarakat terhadap pembangunan Hotel Hermes serta Sky Bridge dan lokasi parkir plaza yang mengganggu ketentraman warga yang tinggal di lokasi itu. Terlebih para jamaah masjid yang sedang beribadah.

“Harusnya kalau mau mendirikan pusat bisnis itu lokasi perlintasan parkir masuk di areal gedung, jangan melintas dari jalan umum yang jaraknya sangat berdekatan dengan rumah warga dan pintu mesjid,” kata Hamdani.

Apalagi, di lokasi masjid juga terdapat madrasah yang sangat mengganggu jalannya proses belajar mengajar.

PT Hermes Royalty Indonesia dianggap tidak menjalankan prosedur pembangunan dengan benar dan telah menginjak-injak wibawa pemerintah serta mengganggu ketentraman umat untuk beribadah.

Selain itu masyarakat sekitar lokasi juga mengaku sangat terganggu, misalnya suara mesin AC yang terus hidup dan mengeluarkan suara sangat keras, cerobong asap dapur yang diarahkan kerumah masyarakat dan lain sebagainya.

Ketua Aliansi Umat Islam, Leo Imsar Amnar, juga mengaku kecewa Kepada Pemerintah Kota Medan yang dinilai tidak menerapkan peraturan secara adil. “Pemko Medan juga terkesan tidak melakukan pengawasan, meski diawal memberikan IMB,” ujarnya.

Menyikapi persoalan itu, anggota DPRD Sumut, Parluhutan Siregar, menyatakan Pemko Medan adalah sebagai pihak yang paling bertanggungjawab. Pemko Medan juga dinilai tidak berhati-hati dalam mengeluarkan izin yang dikeluarkan.  “Jadi persoalan ini harus segera didiskusikan secara serius,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Samsul Hilal, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mendesak agar tim harus secepatnya menyelesaikan persoalan ini. “Kita harus jadwalkan satu bulan bisa selesai,” tegasnya.

Sampurno Pohan menyampaikan, Selasa (2/12) Pemko Medan akan membongkar bagian bangunan Hermes yang dinyatakan melanggar IMB. “Somasi yang dilayangkan pihak ormas Islam ke Pemko Medan sudah terjawab, besok akan dibongkar bangunan yang melanggar IMB,” katanya.

Sementara itu ormas Islam juga menyatakan bahwa mereka menemukan selongsong peluru yang diduga milik aparat kepolisian, di ruangan Masjid Taqwa Polonia, berujung kepada desakan warga agar Kapolda Sumut segera mencopot Kapolresta Medan, Kombes Pol Nico Afinta dan Kasat Reskrim Kompol Jean Calvin Simanjuntak.

Aksi penembakan saat terjadinya unjukrasa Aliansi Ormas Islam Pembela Mesjid Sumut, terkait pembangunan Gedung Hermes Palace, dianggap sangat mencederai dan mengundang ketakutan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Apalagi, pada peristiwa itu aparat berseragam TNI juga turut serta menghakimi masyarakat yang berunjukrasa.

“Tidak seharusnya aparat TNI juga turun, karena ini tidak dalam kondisi perang,” kata Hamdani Harahap, kuasa hukum forum Umat Islam, saat digelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi A Layari Sinukaban dan dihadiri anggota komisi yakni, Samsul Hilal, Ahmad Ikhyar Hasibuan, Parluhutan Siregar, M Nuh, juga turut menghadirkan Kasubdit Kriminal Umum Poldasu AKBP Yusuf Syarifuddin Sik.

Pejabat polisi tersebut membenarkan telah menurunkan tim keamanan menyikapi aksi itu. “Untuk penanganan kasus unjuk rasa, sepanjang ada surat pemberitahuan resmi, kita memang minta bantuan personel keamanan,” katanya.

Menurutnya hal itu juga telah diketahui Kapoldasu, yang turut menyampaikan rasa prihatin. “Kapolda juga sangat prihatin, apalagi ini menyangkut rumah ibadah,” ujarnya.

Dalam RDP tersebut, pihak Forum Ummat Islam juga membuka rekaman, bagaimana tindakan aparat yang melakukan ‘penggempuran’ kepada para pendemo, bahkan hingga meletuskan senjata ke dalam ruangan mesjid Taqwa. “Kalau melihat kondisi ini, sudah seperti perang di Palestina,” ujar Hamdani.

Terkait persoalan yang terjadi pada 15 November 2013 sekitar pukul
15.00 WIB di pekarangan Masjid Taqwa Jalan Mesjid/Jalan Polonia Gang A Medan itu, Kombes Nico Karokaro dan Kompol Calvin Simanjuntak dianggap sebagai pihak yang paling bertanggungjawab.

“Unjukrasa masa terkait pembangunan  Hotel Hermes yang tidak punya izin dan Amdal, tidak membahayakan dan tidak merusak benda-benda berharga, tetapi terlapor bertindak tidak wajar.

Menembaki warga ,” kata Hamdani.

Dalam gugatan itu, sedikitnya 49 warga membubuhkan tandatangan terdiri dari Badan Kenaziran Mesjid Taqwa, serta para jamaah dan remaja mesjid.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/