31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Plt Kadisdik: Keputusan Akhir Ada di Tangan Dzulmi Eldin

MEDAN-  Inspektorat telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan yang terjadi di SMA Negeri 3 Medan yang menyebabkan pencopotan jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Emiruddin.

“Saya sudah terima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, namun untuk keputusan akhir tetap ada ditangan pimpinan,” ujar Plt Kadis Pendidikan Medan, Syaiful Bahri di Balai Kota, Senin (2/12).

LHP, kata dia, saat ini sudah masuk ke ruang kerja Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk diambil keputusan. Apakah menyetujui rekomendasi dari Inspektorat atau ada pertimbangan lain.

Ketika disinggung mengenai apa rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat, Syaiful enggan memberikan penjelesan lebih lanjut. Dia malah menyarankan agar mengkonfirmasi langsung ke Inspektorat, “ Tunggu saja lah apa keputusan akhir pak Eldin, kalau mau tau rekomendasinya tanya ke Inspektorat langsung,” tambah pria yang saat ini masih menjabat Sekda Kota Medan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Farid Wajedi membenarkan pihaknya telah menyerahkan LHP masalah di SMA Negeri 3 Medan kepada Sekda Kota Medan.. Diakuinya dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya melihat masalah yang  terjadi dengan mendengarkan keterangan beberapa orang yang bertikai.

“Kita melakukan pemeriksaan seperti melihat potret sebuah gambar, bukan memeriksan seperti melukis sebuah gambar yang bisa diselipkan imajinasi-imajinasi si pelukis itu sendiri,” ujar Farid.

Disinggung mengenai rekomendasi apa yang disampaikannya ke Sekda melalui LHP, Farid enggan memberikan lebih lanjut. Karena, rekomendasi yang diberikannya masih menunggu keputusan akhir dari Plt Wali Kota. “Nanti saja setelah ada keputusan dari Pak Eldin, baru kita sampaikan hasilnya,” urainya.

“Biasanya apa yang kita rekomendasikan selalu disetujui oleh pimpinan,” tambahnya.

Ditemui terpisah, Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyebutkan dirinya belum menerima dan membaca LHP yang disampaikan Inspektorat.

Disebutkannya, dirinya terlebih dahulu harus melihat apa yang hasil pemeriksaan Inspektorat, sebelum mengambil keputusan.  “Saya lihat dulu apa yang menjadi dasar Inspektorat mengambil keputusan itu, dan saya lihat dahulu apa rekomendasi dari Inspektorat,” akunya.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Medan, Emiruddin terima apabila dirinya dikeluarkan dari tempatnya bertugas saat ini.

Menurutnya dirinya tidak melakukan kesalahan fatal, “ Saya tidak pernah mangkir bekerja, jadi tidak ada kesalahan fatal yang dilakukan.” Katanya.

Maka dari itu, apabila keputusan akhir yang diambil Dinas Pendidikan adalah memutasi dirinya ke sekolah lain. Emir megaku akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). “ Kalau sampai keputusan itu yang diambil, saya akan PTUN kan keputusan itu,” bebernya. (dik)

MEDAN-  Inspektorat telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap permasalahan yang terjadi di SMA Negeri 3 Medan yang menyebabkan pencopotan jabatan wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, Emiruddin.

“Saya sudah terima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, namun untuk keputusan akhir tetap ada ditangan pimpinan,” ujar Plt Kadis Pendidikan Medan, Syaiful Bahri di Balai Kota, Senin (2/12).

LHP, kata dia, saat ini sudah masuk ke ruang kerja Plt Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin untuk diambil keputusan. Apakah menyetujui rekomendasi dari Inspektorat atau ada pertimbangan lain.

Ketika disinggung mengenai apa rekomendasi yang disampaikan oleh Inspektorat, Syaiful enggan memberikan penjelesan lebih lanjut. Dia malah menyarankan agar mengkonfirmasi langsung ke Inspektorat, “ Tunggu saja lah apa keputusan akhir pak Eldin, kalau mau tau rekomendasinya tanya ke Inspektorat langsung,” tambah pria yang saat ini masih menjabat Sekda Kota Medan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Farid Wajedi membenarkan pihaknya telah menyerahkan LHP masalah di SMA Negeri 3 Medan kepada Sekda Kota Medan.. Diakuinya dalam melakukan pemeriksaan, pihaknya melihat masalah yang  terjadi dengan mendengarkan keterangan beberapa orang yang bertikai.

“Kita melakukan pemeriksaan seperti melihat potret sebuah gambar, bukan memeriksan seperti melukis sebuah gambar yang bisa diselipkan imajinasi-imajinasi si pelukis itu sendiri,” ujar Farid.

Disinggung mengenai rekomendasi apa yang disampaikannya ke Sekda melalui LHP, Farid enggan memberikan lebih lanjut. Karena, rekomendasi yang diberikannya masih menunggu keputusan akhir dari Plt Wali Kota. “Nanti saja setelah ada keputusan dari Pak Eldin, baru kita sampaikan hasilnya,” urainya.

“Biasanya apa yang kita rekomendasikan selalu disetujui oleh pimpinan,” tambahnya.

Ditemui terpisah, Plt Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyebutkan dirinya belum menerima dan membaca LHP yang disampaikan Inspektorat.

Disebutkannya, dirinya terlebih dahulu harus melihat apa yang hasil pemeriksaan Inspektorat, sebelum mengambil keputusan.  “Saya lihat dulu apa yang menjadi dasar Inspektorat mengambil keputusan itu, dan saya lihat dahulu apa rekomendasi dari Inspektorat,” akunya.

Sebelumnya, mantan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA Negeri 3 Medan, Emiruddin terima apabila dirinya dikeluarkan dari tempatnya bertugas saat ini.

Menurutnya dirinya tidak melakukan kesalahan fatal, “ Saya tidak pernah mangkir bekerja, jadi tidak ada kesalahan fatal yang dilakukan.” Katanya.

Maka dari itu, apabila keputusan akhir yang diambil Dinas Pendidikan adalah memutasi dirinya ke sekolah lain. Emir megaku akan menggugat putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). “ Kalau sampai keputusan itu yang diambil, saya akan PTUN kan keputusan itu,” bebernya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/