26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kenaikan Tarif Air Diprotes

Tarif  PDAM Tirtanadi Bakal Naik
Tarif PDAM Tirtanadi Bakal Naik

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penderitaan masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) sepertinya tidak akan habis. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah pusat membuat kebijakan kenaikan tarif STNK, menghapuskan subsidi listrik untuk pengguna 900 Watt.

Belum lagi harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi juga mengalami kenaikan, diwaktu yang bersamaan harga kebutuhan pokok mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Ditambah lagi, PDAM Tirtanadi Sumut berencana kenaikan tarif dasar air (TDA).

Wacana itu langsung mendapat respon keras dari kalangan legislatif. Anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan meminta agar PDAM Tirtanadi untuk tidak menaikkan tarif air sebelum berkonsultasi dengan dewan.

“Kita akan segera panggil direksi PDAM Tirtanadi terkait rencana menaikkan tarif air minum. Alasan menaikkan tarif air minum harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan,”ujarnya, Minggu (8/1).

Beberapa waktu lalu, lanjut dia, PDAM Tirtanadi Sumut baru saja mendapatkan penyertaan modal non cash sebesar Rp185 miliar. “Sejatinya beban PDAM Tirtanadi berkurang, tidak lagi memikirkan bagaimana membayar utang ke pemerintah pusat. Jadi kenapa muncul wacana kenaikan tarif air di tengah kondisi masyarakat yang sedang susah,” tegasnya.

Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Hanafiah Harahap menyatakan hal senada. Dia juga menilai kenaikan tarif dasar air yang diwacanakan PDAM Tirtanadi muncul di saat yang tidak tepat.”Momentnya tidak pas, mereka (PDAM) harus konsultasi ke Komisi C, tidak bisa memutuskan sepihak,”urainya.

Disebutkannya, yang menjadi dasar PDAM Tiratandi untuk melakukan penyesuaian tarif yakni  Permendagri 23/2006. “Kalau berpedoman ke Permendagri itu, kenaikan bisa dilakukan setiap 5 tahun. Tapi, banyak aspek lain yang dapat menjadi pertimbangan,”ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Raharjo mengaku pihaknya  berencana menaikkan tarif air minum tahun ini, hal tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Penghitungan dan penetapan tarif air dimana disebutkan PDAM disyaratkan harus menaikkan tarif air minum tiap tahun.”Kenaikan 25-30 persen akan diberlakukan tahun ini,”ujarnya.

Sutedi menyebut, penambahan debit air itu antara lain berupa uprating clearator di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Delitua dari 350 liter/detik jadi 650 liter/detik, IPA Sunggal 500 liter/detik, Tirta Lyonis (TLM) dari 500 liter/detik jadi 900 liter/detik dan pembangunan IPA di Pancurbatu 40 liter/detik.

Menurutnya, untuk uprating berupa peningkatan teknologi yang cepat sehingga kapasitas bisa dinaikkan. Ini lebih hemat biayanya, karena hanya menambah kapasitas di IPA yang sudah ada, cuma merekondisi teknologi menjadi cepat, tanpa harus membeli tanah dan bangunan. “Jadi sistem uprating lebih untung dari pada membangun IPA baru,” katanya.(dik/ila)

 

Tarif  PDAM Tirtanadi Bakal Naik
Tarif PDAM Tirtanadi Bakal Naik

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penderitaan masyarakat di Sumatera Utara (Sumut) sepertinya tidak akan habis. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah pusat membuat kebijakan kenaikan tarif STNK, menghapuskan subsidi listrik untuk pengguna 900 Watt.

Belum lagi harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi juga mengalami kenaikan, diwaktu yang bersamaan harga kebutuhan pokok mengalami lonjakan yang cukup signifikan. Ditambah lagi, PDAM Tirtanadi Sumut berencana kenaikan tarif dasar air (TDA).

Wacana itu langsung mendapat respon keras dari kalangan legislatif. Anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan meminta agar PDAM Tirtanadi untuk tidak menaikkan tarif air sebelum berkonsultasi dengan dewan.

“Kita akan segera panggil direksi PDAM Tirtanadi terkait rencana menaikkan tarif air minum. Alasan menaikkan tarif air minum harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan,”ujarnya, Minggu (8/1).

Beberapa waktu lalu, lanjut dia, PDAM Tirtanadi Sumut baru saja mendapatkan penyertaan modal non cash sebesar Rp185 miliar. “Sejatinya beban PDAM Tirtanadi berkurang, tidak lagi memikirkan bagaimana membayar utang ke pemerintah pusat. Jadi kenapa muncul wacana kenaikan tarif air di tengah kondisi masyarakat yang sedang susah,” tegasnya.

Anggota DPRD Sumut Fraksi Golkar, Hanafiah Harahap menyatakan hal senada. Dia juga menilai kenaikan tarif dasar air yang diwacanakan PDAM Tirtanadi muncul di saat yang tidak tepat.”Momentnya tidak pas, mereka (PDAM) harus konsultasi ke Komisi C, tidak bisa memutuskan sepihak,”urainya.

Disebutkannya, yang menjadi dasar PDAM Tiratandi untuk melakukan penyesuaian tarif yakni  Permendagri 23/2006. “Kalau berpedoman ke Permendagri itu, kenaikan bisa dilakukan setiap 5 tahun. Tapi, banyak aspek lain yang dapat menjadi pertimbangan,”ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Raharjo mengaku pihaknya  berencana menaikkan tarif air minum tahun ini, hal tersebut sesuai dengan Permendagri nomor 71 tahun 2016 tentang Penghitungan dan penetapan tarif air dimana disebutkan PDAM disyaratkan harus menaikkan tarif air minum tiap tahun.”Kenaikan 25-30 persen akan diberlakukan tahun ini,”ujarnya.

Sutedi menyebut, penambahan debit air itu antara lain berupa uprating clearator di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Delitua dari 350 liter/detik jadi 650 liter/detik, IPA Sunggal 500 liter/detik, Tirta Lyonis (TLM) dari 500 liter/detik jadi 900 liter/detik dan pembangunan IPA di Pancurbatu 40 liter/detik.

Menurutnya, untuk uprating berupa peningkatan teknologi yang cepat sehingga kapasitas bisa dinaikkan. Ini lebih hemat biayanya, karena hanya menambah kapasitas di IPA yang sudah ada, cuma merekondisi teknologi menjadi cepat, tanpa harus membeli tanah dan bangunan. “Jadi sistem uprating lebih untung dari pada membangun IPA baru,” katanya.(dik/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/