25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sarumpaet Dilepas, Polisi Tahan 3 Terduga Makar

AHMAD DHANI YAKIN MASALAH SUDAH SELESAI
Sementara itu, Ahmad Dhani menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus upaya makar, terlalu dipaksakan penyidik Polda Metro Jaya.

Karenanya, bos Republik Cinta Manajemen itu yakin dirinya tidak akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik, setelah dilepaskan hari ini.

“Saya yakin enggak ada (pemeriksaan lanjutan) karena ini penetapan tersangkanya dipaksakan,” ujar calon wakil bupati Bekasi ini usai keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12).

Menurutnya, aksi yang akan digelar para tokoh nasionalis untuk mengembalikan UUD 1945 dilakukan secara konstitusional.

Dalam aksinya, para tokoh nasionalis berencana menggeruduk MPR untuk mendesak digelarnya Sidang Istimewa.

“Nah, di dalam pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dilakukan dengan cara tidak sah atau inkonstitusional,” pungkasnya.

Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. (gil/ian/RMOL/sam/jpnn)

AHMAD DHANI YAKIN MASALAH SUDAH SELESAI
Sementara itu, Ahmad Dhani menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus upaya makar, terlalu dipaksakan penyidik Polda Metro Jaya.

Karenanya, bos Republik Cinta Manajemen itu yakin dirinya tidak akan dimintai keterangan lagi oleh penyidik, setelah dilepaskan hari ini.

“Saya yakin enggak ada (pemeriksaan lanjutan) karena ini penetapan tersangkanya dipaksakan,” ujar calon wakil bupati Bekasi ini usai keluar dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12).

Menurutnya, aksi yang akan digelar para tokoh nasionalis untuk mengembalikan UUD 1945 dilakukan secara konstitusional.

Dalam aksinya, para tokoh nasionalis berencana menggeruduk MPR untuk mendesak digelarnya Sidang Istimewa.

“Nah, di dalam pasal 107 itu menggulingkan kekuasaan atau makar harus dilakukan dengan cara tidak sah atau inkonstitusional,” pungkasnya.

Sebanyak delapan orang disangkakan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Mereka yang diduga makar antara lain Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Kivlan Zen, Adityawarman Taha, Sri Bintang Pamungkas, Eko, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.

Sedangkan dua lainnya, Jamran dan Rizal Kobar dikenakan pasal ITE Pasal 28. (gil/ian/RMOL/sam/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/