26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gubsu Terbitkan Instruksi PPKM Level 3 saat Nataru, Lapangan Ditutup, Pesta Kembang Api Dilarang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatm (PPKM) level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Melalui instruksinya Nomor 188.54/50/INST/2021, Gubsu Edy Rahmayadi melarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Bahkan, alun-alun dan fasilitas umum seperti lapangan terbuka juga ditutup.

TEMU PERS: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Plt Kadis Kominfo Abdul Aziz saat temu pers di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, baru-baru ini.DISKOMINFO SUMUT.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50 persen.

“Kita perlu antisipasi, karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Gubernur Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (2/12).

Sesuai ketentuan PPKM level 3, maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru, begitu juga dengan pembagian rapor anak sekolah semester 1, diimbau dilakukan pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.

Melalui instruksi Nomor 188.54/50/INST/2021 itu juga, Gubsu meminta kepada bupati/wali kota daerah tujuan wisata seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemkab/Pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.

“Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Selain itu, kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru. Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari,” tambah Edy.

Ketentuan-ketentuan lainnya secara garis besar sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3. Edy Rahmayadi berharap Bupati/Walikota bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya berperan aktif memonitor berjalannya PPKM Level 3 selama Nataru.

“Saya harap bupati/walikota, Forkopimda tokoh agama, masyarakat aktif memonitor berjalannya ini. Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua karena di luar negeri penyebaran Covid-19 masih tinggi,” tegas Edy Rahmayadi.

6 Daerah di Sumut Zona Hijau

Sementara, zona hijau (tidak ada kasus) penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera Utara secara perlahan mulai meningkat. Sebelumnya, ada lima kabupaten/kota, kini telah bertambah 1 lagi sehingga jumlahnya menjadi 6 daerah. Selebihnya, 27 kabupaten/kota masih bertahan di zona kuning (risiko rendah).

Berdasarkan data yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat melalui website resminya di laman https://covid19.go.id/peta-risiko, kabupaten/kota di Sumut yang masuk zona hijau antara lain Nias Barat, Pakpak Bharat, Nias Utara, Nias Selatan, Sibolga, dan Labuhanbatu Utara (Labura). Dari 6 daerah tersebut, 1 diantaranya yaitu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang baru masuk zona hijau dalam pekan ini. Sedangkan 5 daerah lainnya sejak minggu sebelumnya.

Penetapan status zonasi risiko penyebaran Covid-19 daerah tersebut, dihitung berdasarkan sejumlah indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan melalui epidemiologi, seperti penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya sesuai update pertanggal 28 November 2021.

Sementara itu, data terkini perkembangan Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (2/12), Sumut disebutkan kembali menambah empat kasus konfirmasi positif baru sehingga totalnya naik menjadi 106.041 orang. Sedangkan kasus sembuh bertambah 6 orang menjadi 103.059.

Lalu untuk kasus kematian masih tetap bertahan di angka 2.889 orang. Karena itu, melalui data tersebut, maka saat ini jumlah kasus aktif Covid-19 Sumut tinggal menyisakan 93 orang. Jumlah tersebut tentunya menurun dibanding sehari sebelumnya 95 orang.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengimbau, agar masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19, dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Apalagi, saat ini telah muncul varian baru yang masuk dalam variant of concern (voc) oleh WHO, seperti Omicorn. “Memang kalau varian virus corona terus bermunculan, karena yang namanya virus termasuk Covid-19 ini akan terus bermutasi,” ujarnya.

Menurut Aris, walaupun saat ini di beberapa daerah telah terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi lonjakan. Bahkan, untuk daerah yang telah ditetapkan sebagai zona hijau sekalipun bisa meningkat kasus baru positif Covid-19. “Makanya protokol kesehatan tetap harus dijaga dan tetap dimonitor oleh pemerintah. Sampai saat ini Satgas Covid-19 masih terus bekerja agar jumlah kasus tidak naik lagi,” katanya.

Guna mencegah penyebaran Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Aris menambahkan, pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III secara serentak. Meskipun, ada daerah yang telah Level I ataupun Level II. (prn/ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatm (PPKM) level 3 jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Melalui instruksinya Nomor 188.54/50/INST/2021, Gubsu Edy Rahmayadi melarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kerumunan besar. Bahkan, alun-alun dan fasilitas umum seperti lapangan terbuka juga ditutup.

TEMU PERS: Gubsu Edy Rahmayadi didampingi Plt Kadis Kominfo Abdul Aziz saat temu pers di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, baru-baru ini.DISKOMINFO SUMUT.

Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk Satgas Prokes bersama dengan Satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan daring, jumlah yang diperbolehkan offline tidak lebih 50 persen.

“Kita perlu antisipasi, karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Gubernur Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman Nomor 41, Medan, Kamis (2/12).

Sesuai ketentuan PPKM level 3, maka tidak ada libur khusus selama periode Nataru, begitu juga dengan pembagian rapor anak sekolah semester 1, diimbau dilakukan pada Januari 2022. Tidak diperbolehkan untuk mudik dan dilakukan pengetatan di perbatasan.

Melalui instruksi Nomor 188.54/50/INST/2021 itu juga, Gubsu meminta kepada bupati/wali kota daerah tujuan wisata seperti Medan, Deliserdang, Binjai, Langkat, Karo, Samosir, Simalungun dan lainnya agar meningkatkan kewaspadaan. Bila terjadi kepadatan pengunjung wisata maka Pemkab/Pemko diminta untuk menerapkan pengaturan ganjil genap.

“Cuti juga tidak diperbolehkan bagi ASN, TNI, Polri, BUMD, BUMN agar menekan mobilitas masyarakat. Selain itu, kita juga perketat arus dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) karena ada tradisi mudik dari PMI selama Nataru. Ini berlaku terhitung 24 Desember 2021 hingga 2 Januari,” tambah Edy.

Ketentuan-ketentuan lainnya secara garis besar sesuai dengan ketentuan PPKM Level 3. Edy Rahmayadi berharap Bupati/Walikota bersama Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh budaya berperan aktif memonitor berjalannya PPKM Level 3 selama Nataru.

“Saya harap bupati/walikota, Forkopimda tokoh agama, masyarakat aktif memonitor berjalannya ini. Kita tidak mau kecolongan yang akan memberikan dampak besar kepada kita semua karena di luar negeri penyebaran Covid-19 masih tinggi,” tegas Edy Rahmayadi.

6 Daerah di Sumut Zona Hijau

Sementara, zona hijau (tidak ada kasus) penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera Utara secara perlahan mulai meningkat. Sebelumnya, ada lima kabupaten/kota, kini telah bertambah 1 lagi sehingga jumlahnya menjadi 6 daerah. Selebihnya, 27 kabupaten/kota masih bertahan di zona kuning (risiko rendah).

Berdasarkan data yang disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 Pusat melalui website resminya di laman https://covid19.go.id/peta-risiko, kabupaten/kota di Sumut yang masuk zona hijau antara lain Nias Barat, Pakpak Bharat, Nias Utara, Nias Selatan, Sibolga, dan Labuhanbatu Utara (Labura). Dari 6 daerah tersebut, 1 diantaranya yaitu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang baru masuk zona hijau dalam pekan ini. Sedangkan 5 daerah lainnya sejak minggu sebelumnya.

Penetapan status zonasi risiko penyebaran Covid-19 daerah tersebut, dihitung berdasarkan sejumlah indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan melalui epidemiologi, seperti penurunan jumlah kasus positif, suspek dan sebagainya sesuai update pertanggal 28 November 2021.

Sementara itu, data terkini perkembangan Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Kamis (2/12), Sumut disebutkan kembali menambah empat kasus konfirmasi positif baru sehingga totalnya naik menjadi 106.041 orang. Sedangkan kasus sembuh bertambah 6 orang menjadi 103.059.

Lalu untuk kasus kematian masih tetap bertahan di angka 2.889 orang. Karena itu, melalui data tersebut, maka saat ini jumlah kasus aktif Covid-19 Sumut tinggal menyisakan 93 orang. Jumlah tersebut tentunya menurun dibanding sehari sebelumnya 95 orang.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut dr Aris Yudhariansyah mengimbau, agar masyarakat tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19, dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Apalagi, saat ini telah muncul varian baru yang masuk dalam variant of concern (voc) oleh WHO, seperti Omicorn. “Memang kalau varian virus corona terus bermunculan, karena yang namanya virus termasuk Covid-19 ini akan terus bermutasi,” ujarnya.

Menurut Aris, walaupun saat ini di beberapa daerah telah terjadi penurunan kasus Covid-19 secara signifikan, tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi lonjakan. Bahkan, untuk daerah yang telah ditetapkan sebagai zona hijau sekalipun bisa meningkat kasus baru positif Covid-19. “Makanya protokol kesehatan tetap harus dijaga dan tetap dimonitor oleh pemerintah. Sampai saat ini Satgas Covid-19 masih terus bekerja agar jumlah kasus tidak naik lagi,” katanya.

Guna mencegah penyebaran Covid-19 saat perayaan Natal dan Tahun Baru, Aris menambahkan, pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III secara serentak. Meskipun, ada daerah yang telah Level I ataupun Level II. (prn/ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/