Ada juga saksi bernama Gus Joy yang disebut-sebut sering lupa dalam menjawab pertanyaan hakim dan kuasa hukum. Pasca sidang, Ahok menggelar konferenai pers. Ahok mengatakan bahwa saksi Gus Joy mengakui dalam persidangan pernah mendeklarasikan sebagai pendukung salah satu calon gubernur (Cagub). Setelah itu, Gus Joy melaporkan dirinya ke kepolisian. “Dia juga mengaku advokat, ternyata bukan,” paparnya.
Yang juga penting, lanjut Ahok, ternyata semua saksi pelapor itu ternyata sebagian besar hanya menonton 13 detik video dirinya di kepulauan seribu. Padahal ada satu jam lebih video pernyataannya tersebut. “Tidk dil kakau menilai hanya dari 13 detik, ini fitnah yang terlalu keji,” paparnya.
Soal saksi lain yakni, Habib Novel, Ahok menuturkan bahwa Habib Novel mengaku mendapat banyak laporan warga Kepulauan Seribu soal penistaan agama. Karena itu, dirinya berencana untuk meminta bantuan provider untuk memastikan kebenaran tersebut. “Kami cek bohong atau tidaknya, ” tuturnya.
Dalam persidangan tersebut setidaknya terdapat enam saksi. Namun, satu diantaranya tidak hadir karena sebab yang tidak diketahui. Lalu, ada juga satu saksi yang sudah meninggal dunia pada 7 Desember lalu. Rencannya sidang lanjutan kasus penistaan agama ini akan dilanjutkan pada Selasa minggu depan.
Sementara itu, saat sidang akan dimulai pada pukul 09.00 terjadi kericuhan di pintu masuk ruang sidang. Pasalnya, Kapolsek Jakarta Selatan Kombespol Iwan Kurniawan yang awalnya menyebut awak media bisa masuk ternyata mengingkarinya. Hanya ada segelintir awak media yang bisa masuk.
Namun, tidak berapa lama semua awak media yang berhasil masuk ternyata diusir. Padahal, Hakim Dwiarso Budi memutuskan bahwa sidang dilakukan terbuka dan wartawan cetak serta online boleh untuk masuk persidangan. Kabaghumas Polres Jaksel AKBP Purwanta mengaku semua dilakukan itu demi keamanan. (idr/jpg)