SUMUTPOS.CO – Reni Safitri hanya bisa tertunduk sambil menangis di kursi pesakitan. Air matanya tak mampu terbendung saat palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 9 tahun kepada dirinya, Rabu (3/1) sore. Reni yang merupakan istri dari Andi Matalata alias Andi Lala ini, terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek (32).
“Terdakwa Reni Saftri terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini, menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjaran,” ujar Majelis Hakim diketuai oleh Jamaluddin di ruang Cakra 5 di PN Medan.
Dalam amar putusan Reni Safitri ikut serta dalam pembunuhan yang mengakibatkan korban yang merupakan selingkuhan terdakwa meninggal dunia, usai dianiaya oleh Andi Lala dan Irfan (berkas terpisah) menggunakan alu.”Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan didalam penjara,” kata Majelis Hakim di hadapan terdakwa.
Usai mendengarkan vonis tersebut, Reni Safitri menghampiri keluarganya yang hadir di dalam persidangan tersebut. Ia langsung memeluk seorang wanita yang merupakan kerabat keluarganya sambil menangis.”Kok seperti ini aku jadinya ibu,” ucap Reni Safitri sembari menangis.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga dan petugas pengawal tahanan (waltah) membawa Reni Safitri keluar dari ruang sidang dan memboyong ke ruang tahanan sementara di PN Medan.
SUMUTPOS.CO – Reni Safitri hanya bisa tertunduk sambil menangis di kursi pesakitan. Air matanya tak mampu terbendung saat palu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 9 tahun kepada dirinya, Rabu (3/1) sore. Reni yang merupakan istri dari Andi Matalata alias Andi Lala ini, terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek (32).
“Terdakwa Reni Saftri terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini, menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjaran,” ujar Majelis Hakim diketuai oleh Jamaluddin di ruang Cakra 5 di PN Medan.
Dalam amar putusan Reni Safitri ikut serta dalam pembunuhan yang mengakibatkan korban yang merupakan selingkuhan terdakwa meninggal dunia, usai dianiaya oleh Andi Lala dan Irfan (berkas terpisah) menggunakan alu.”Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan didalam penjara,” kata Majelis Hakim di hadapan terdakwa.
Usai mendengarkan vonis tersebut, Reni Safitri menghampiri keluarganya yang hadir di dalam persidangan tersebut. Ia langsung memeluk seorang wanita yang merupakan kerabat keluarganya sambil menangis.”Kok seperti ini aku jadinya ibu,” ucap Reni Safitri sembari menangis.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga dan petugas pengawal tahanan (waltah) membawa Reni Safitri keluar dari ruang sidang dan memboyong ke ruang tahanan sementara di PN Medan.