25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

AKP Oktavianus akan Diperiksa

Terkait Pemukulan Wartawan Sumut Pos

MEDAN- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, segera memanggil Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Oktavianus. Pemanggilan ini untuk menindaklanjuti laporan wartawan Sumut Pos Nopan Hidayat terkait perbuatan yang tidak menyenangkan yang dialaminya saat meliput penangkapan pelaku penggelapan kosmetik oleh Polsek Medan Labuhan, Rabu (13/7) lalu.

“Laporannya telah kita berikan, berbentuk kliping koran. Kita tunggu instruksi pimpinan. Secepatnya nanti akan kita panggil,” ungkap seorang penyidik Bid Propam Polda Sumut kepada wartawan Sumut Pos, Jumat (15/7).
Saat ditanya kapan waktu tepatnya, dia belum bisa memastikan. “Belum bisa dipastikan kapan, terpenting kita usahakan secepatnya,” tuturnya.

Namun diketahui, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Edy Napitupulu tengah mengikuti Sekolah Staf Administrasi Tingkat Tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Sespati Polri). Mengenai hal itu, penyidik tersebut menuturkan, meskipun Kabid Propam tengah mengikuti pendidikan, bukan berarti laporan tersebut tidak dilanjutkan. “Yang mewakili kabid kan ada, dan sudah ditunjuk sesuai surat perintahnya (Sprint),” jawabnya.

Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumen (PID) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan juga mengatakan hal senada. “Itu tetap akan diproses. Kalau soal waktunya kapan, Bidang Propam lah yang bisa menjawabnya,” ungkapnya.

Diketahui, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus dilaporkan wartawan Sumut Pos Nopan Hodayat terkait perbuatan yang tidak menyenangkan yang dialaminya.

Dimana Nopan mengaku, dirinya sempat dihalang-halangi untuk memberitakan adanya penangkapan terhadap pelaku penggelapan kosmetik oleh pihak Polsek Medan Labuhan beberapa waktu lalu.

Namun, karena hal itu merupakan sebuah berita, maka secara jurnalistik Nopan mengaku, harus memberitakannya. Sayangnya, AKP Oktavianus tetap bersikukuh agar penangkapan pelaku penggelapan kosmetik itu jangan diberitakan.(ari)

Terkait Pemukulan Wartawan Sumut Pos

MEDAN- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, segera memanggil Kanit Reskrim Polsekta Medan Labuhan, AKP Oktavianus. Pemanggilan ini untuk menindaklanjuti laporan wartawan Sumut Pos Nopan Hidayat terkait perbuatan yang tidak menyenangkan yang dialaminya saat meliput penangkapan pelaku penggelapan kosmetik oleh Polsek Medan Labuhan, Rabu (13/7) lalu.

“Laporannya telah kita berikan, berbentuk kliping koran. Kita tunggu instruksi pimpinan. Secepatnya nanti akan kita panggil,” ungkap seorang penyidik Bid Propam Polda Sumut kepada wartawan Sumut Pos, Jumat (15/7).
Saat ditanya kapan waktu tepatnya, dia belum bisa memastikan. “Belum bisa dipastikan kapan, terpenting kita usahakan secepatnya,” tuturnya.

Namun diketahui, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Edy Napitupulu tengah mengikuti Sekolah Staf Administrasi Tingkat Tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Sespati Polri). Mengenai hal itu, penyidik tersebut menuturkan, meskipun Kabid Propam tengah mengikuti pendidikan, bukan berarti laporan tersebut tidak dilanjutkan. “Yang mewakili kabid kan ada, dan sudah ditunjuk sesuai surat perintahnya (Sprint),” jawabnya.

Sementara itu, Kasubbid Pengelola Informasi dan Dokumen (PID) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan juga mengatakan hal senada. “Itu tetap akan diproses. Kalau soal waktunya kapan, Bidang Propam lah yang bisa menjawabnya,” ungkapnya.

Diketahui, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Oktavianus dilaporkan wartawan Sumut Pos Nopan Hodayat terkait perbuatan yang tidak menyenangkan yang dialaminya.

Dimana Nopan mengaku, dirinya sempat dihalang-halangi untuk memberitakan adanya penangkapan terhadap pelaku penggelapan kosmetik oleh pihak Polsek Medan Labuhan beberapa waktu lalu.

Namun, karena hal itu merupakan sebuah berita, maka secara jurnalistik Nopan mengaku, harus memberitakannya. Sayangnya, AKP Oktavianus tetap bersikukuh agar penangkapan pelaku penggelapan kosmetik itu jangan diberitakan.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/