30 C
Medan
Monday, February 24, 2025
spot_img

Istri Andi Lala: Kok Seperti Ini Aku, Bu..

Sementara itu, terdakwa lainnya, Irfan dalam pembacaan vonis secara terpisah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irfan selama 11 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek bersama Reni Safitri dan Andi Lala.

“Terdakwa Irfan terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini, menjatuhkan hukuman selama 11 tahun penjaran. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Jamaluddin dihadapan terdakwa Irfan di ruang Cakra V PN Medan.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reni Safitri dan Irfan selama 14 tahun penjara. Untuk Andi Lala sendiri (berkas terpisah), JPU Kadlan Sinaga menutut dengan hukuman mati di PN Medan, Jumat, 29 Desember 2017, lalu.

Diketahui, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi, jasadnya dibuang di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Deliserdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan alu. Andi Lala merasa sakit hati terhadap korban yang merupakan selingkuh istrinya, bahkan antara istrinya dan korban sudah melakukan hubungan badan hingga 8 kali. Dengan dikendalikan emosi, Andi Lala menghabiskan nyawa korban.

Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Kasus ini, terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, beberapa waktu lalu.(gus/ila)

 

 

Sementara itu, terdakwa lainnya, Irfan dalam pembacaan vonis secara terpisah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Irfan selama 11 tahun penjara. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek bersama Reni Safitri dan Andi Lala.

“Terdakwa Irfan terbukti bersalah secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Dengan ini, menjatuhkan hukuman selama 11 tahun penjaran. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KHUPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,” ungkap Majelis Hakim diketuai oleh Jamaluddin dihadapan terdakwa Irfan di ruang Cakra V PN Medan.

Menyikapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Reni Safitri dan Irfan selama 14 tahun penjara. Untuk Andi Lala sendiri (berkas terpisah), JPU Kadlan Sinaga menutut dengan hukuman mati di PN Medan, Jumat, 29 Desember 2017, lalu.

Diketahui, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala di Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi, jasadnya dibuang di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Deliserdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan alu. Andi Lala merasa sakit hati terhadap korban yang merupakan selingkuh istrinya, bahkan antara istrinya dan korban sudah melakukan hubungan badan hingga 8 kali. Dengan dikendalikan emosi, Andi Lala menghabiskan nyawa korban.

Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Kasus ini, terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, beberapa waktu lalu.(gus/ila)

 

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/