31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kenaikan UMP 15 Persen Mengundang Polemik

MEDAN- Kebijakan Plt Gubsu Gatot Pujonugroho menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dengan menaikkan besaran jumlahnya sekitar 15 persen dari nilai yang diajukan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), mengundang polemik. Para pengusaha di Sumut merasa keberatan dengan kebijakan Plt Gubsu.

Bahkan, pengusaha mengancam tidak bertanggungjawab apabila terjadi PHK akibat besarnya kenaikan UMP 2011. Apalagi penetapan dengan menaikkan nilai UMP sebesar 15 persen dari yang diajukan Depeda Sumut dimaksud, dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta masukan dari Depeda Sumut.

“Memang merupakan hak prerogatif Gubsu untuk menambah atau mengurangi nilai UMP dan menetapkannya, setelah Dewan Pengupahan Daerah Sumut mengajukan besaran UMP 2011 itu ke Pemprovsu. Namun secara etika dan moral, tidak salah bila Gubsu meminta masukan dulu ke Depeda sebelum menaikkan UMP dan mengesahkannya. Apalagi kenaikan itu mencapai 15 persen,” ujar Wakil Ketua Depeda, NG Pinpin yang merupakan perwakilan dari pengusaha Sumut.

Dijelaskannya, Depeda beberapa waktu lalu mengajukan UMP sebesar Rp1.107.500. Namun oleh Pelaksana Gubsu, UMP itu dinaikkan 15 persen menjadi Rp1.200.000 kemudian disahkan pada 17 November 2011.  Kenaikan 15 persen itu, lanjutnya, jelas sangat memberatkan pengusaha. Sebab nilai yang diajukan Depeda saja setelah melakukan beberapa tahapan seperti survey lapangan termasuk melakukan kajian-kajian terhadap harga-harga kebutuhan pokok, sudah lebih diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Apalagi yang perlu diingat, UMP adalah merupakan acuan ataupun pengaman bagi upah para pekerja yang masih training atau yang masa kerjanya di bawah 1 tahun dan bukan merupakan upah tetap bagi para pekerja di atas 1 tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K-SPSI) Sumut H Mukhyir Hasan Hasibuan yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Depeda Sumut, mengaku sangat mendukung kebijakan Pelaksana Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Mukhyir mengatakan, keberanian Gatot menaikkan UMP 2011 sebesar 15 persen dari besaran yang diajukan Depeda, membuktikan keberpihakan Pempropsu pada pekerja dan UMP 2011 sangat menguntungkan bagi pekerja.(ade)

MEDAN- Kebijakan Plt Gubsu Gatot Pujonugroho menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) dengan menaikkan besaran jumlahnya sekitar 15 persen dari nilai yang diajukan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), mengundang polemik. Para pengusaha di Sumut merasa keberatan dengan kebijakan Plt Gubsu.

Bahkan, pengusaha mengancam tidak bertanggungjawab apabila terjadi PHK akibat besarnya kenaikan UMP 2011. Apalagi penetapan dengan menaikkan nilai UMP sebesar 15 persen dari yang diajukan Depeda Sumut dimaksud, dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta masukan dari Depeda Sumut.

“Memang merupakan hak prerogatif Gubsu untuk menambah atau mengurangi nilai UMP dan menetapkannya, setelah Dewan Pengupahan Daerah Sumut mengajukan besaran UMP 2011 itu ke Pemprovsu. Namun secara etika dan moral, tidak salah bila Gubsu meminta masukan dulu ke Depeda sebelum menaikkan UMP dan mengesahkannya. Apalagi kenaikan itu mencapai 15 persen,” ujar Wakil Ketua Depeda, NG Pinpin yang merupakan perwakilan dari pengusaha Sumut.

Dijelaskannya, Depeda beberapa waktu lalu mengajukan UMP sebesar Rp1.107.500. Namun oleh Pelaksana Gubsu, UMP itu dinaikkan 15 persen menjadi Rp1.200.000 kemudian disahkan pada 17 November 2011.  Kenaikan 15 persen itu, lanjutnya, jelas sangat memberatkan pengusaha. Sebab nilai yang diajukan Depeda saja setelah melakukan beberapa tahapan seperti survey lapangan termasuk melakukan kajian-kajian terhadap harga-harga kebutuhan pokok, sudah lebih diatas Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Apalagi yang perlu diingat, UMP adalah merupakan acuan ataupun pengaman bagi upah para pekerja yang masih training atau yang masa kerjanya di bawah 1 tahun dan bukan merupakan upah tetap bagi para pekerja di atas 1 tahun.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD K-SPSI) Sumut H Mukhyir Hasan Hasibuan yang juga duduk sebagai Wakil Ketua Depeda Sumut, mengaku sangat mendukung kebijakan Pelaksana Gubsu Gatot Pujo Nugroho. Mukhyir mengatakan, keberanian Gatot menaikkan UMP 2011 sebesar 15 persen dari besaran yang diajukan Depeda, membuktikan keberpihakan Pempropsu pada pekerja dan UMP 2011 sangat menguntungkan bagi pekerja.(ade)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/