25 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Ombudsman Pertanyakan Tindaklanjut Kasus SMAN 2 dan 13

“Seperti keterangan dari Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di SMAN 2 dan SMAN 13, sampai saat ini para siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak memiliki Nomor Induk Siswa (NIS). Bahkan, pihak sekolah tidak memiliki data-data resmi tentang siswa yang ilegal. Karena itu, para siswa tidak diberikan raport dalam penerimaan rapot pekan lalu. Ini kan sangat mengancam nasib pendidikan anak-anak. Herannya, orang tua siswa tetap mempertahankan anak-anaknya bertahan di SMAN 2 dan SMAN 13, meski tidak jelas nasib pendidikan anaknya,” tegas Abyadi.

Karena itu, Abyadi mendesak Polda Sumut serius menangani kasus siswa ilegal tersebut. “Saya sangat berharap Pak Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw memberi atensi khusus terhadap kasus ini. Jangan kita biarkan anak-anak itu jadi korban. Polisi sangat berperan dalam memindahkan para siswa itu ke swasta sebagaimana keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut,” tegas Abyadi Siregar.

Seperti diketahui, Polda Sumut sejak pertengahan Desember 2017 sudah memeriksa sejumlah orang dalam rangka proses hukum siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13. Menurut informasi, sampai saat ini, sudah 10 orang yang diperiksa dalam kasus siswa ilegal di SMAN 2 Medan.

Dari 10 orang itu, 3 orang di antaranya dari pihak sekolah. Sisanya dari Komite Sekolah dan sejumlah orang tua siswa. Sedang di SMAN 13, polisi sudah memeriksa setidaknya 9 orang. Jumlah itu terdiri dari pihak sekolah, komite dan sejumlah orang tua siswa.

Abyadi Siregar juga meminta, untuk membantu memudahkan proses pemindahan siswa tersebut ke sekolah swasta, pihak sekolah sebaiknya juga membuat daftar nama-nama siswa yang masuk secara ilegal tersebut. Sekaligus juga dijelaskan nama orang tuanya. Karena Abyadi mengaku mendapat informasi bahwa, di antara para siswa itu ada anak pejabat. “Saya kira, kalau itu benar, harus dibongkar dan diumumkan ke publik,” tegas Abyadi. (dvs/ila)

 

“Seperti keterangan dari Dinas Pendidikan dan pihak sekolah di SMAN 2 dan SMAN 13, sampai saat ini para siswa tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), tidak memiliki Nomor Induk Siswa (NIS). Bahkan, pihak sekolah tidak memiliki data-data resmi tentang siswa yang ilegal. Karena itu, para siswa tidak diberikan raport dalam penerimaan rapot pekan lalu. Ini kan sangat mengancam nasib pendidikan anak-anak. Herannya, orang tua siswa tetap mempertahankan anak-anaknya bertahan di SMAN 2 dan SMAN 13, meski tidak jelas nasib pendidikan anaknya,” tegas Abyadi.

Karena itu, Abyadi mendesak Polda Sumut serius menangani kasus siswa ilegal tersebut. “Saya sangat berharap Pak Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw memberi atensi khusus terhadap kasus ini. Jangan kita biarkan anak-anak itu jadi korban. Polisi sangat berperan dalam memindahkan para siswa itu ke swasta sebagaimana keputusan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut,” tegas Abyadi Siregar.

Seperti diketahui, Polda Sumut sejak pertengahan Desember 2017 sudah memeriksa sejumlah orang dalam rangka proses hukum siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13. Menurut informasi, sampai saat ini, sudah 10 orang yang diperiksa dalam kasus siswa ilegal di SMAN 2 Medan.

Dari 10 orang itu, 3 orang di antaranya dari pihak sekolah. Sisanya dari Komite Sekolah dan sejumlah orang tua siswa. Sedang di SMAN 13, polisi sudah memeriksa setidaknya 9 orang. Jumlah itu terdiri dari pihak sekolah, komite dan sejumlah orang tua siswa.

Abyadi Siregar juga meminta, untuk membantu memudahkan proses pemindahan siswa tersebut ke sekolah swasta, pihak sekolah sebaiknya juga membuat daftar nama-nama siswa yang masuk secara ilegal tersebut. Sekaligus juga dijelaskan nama orang tuanya. Karena Abyadi mengaku mendapat informasi bahwa, di antara para siswa itu ada anak pejabat. “Saya kira, kalau itu benar, harus dibongkar dan diumumkan ke publik,” tegas Abyadi. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru