26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Ombudsman Pertanyakan Tindaklanjut Kasus SMAN 2 dan 13

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Ombusman Sumut, Abyadi Siregar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mempertanyakan tindaklanjut pengusutan yang dilakukan Polda Sumut terkait kasus siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan.

Sebab, sejak pertengahan Desember 2017, Polda Sumut sudah memeriksa beberapa orang dari pihak sekolah, komite dan orang tua siswa. Namun sampai saat ini belum diketahui bagaimana tindaklanjutnya, termasuk dalam penetapan tersangka.

“Kasus ini kan sudah menjadi perhatian publik luas. Karena itu, masyarakat sangat menunggu hasil pemeriksaan itu. Apakah sudah ada tersangka ditetapkan atau mungkin polisi tidak menemukan pelanggaran hukum dalam kasus itu? Ini harus dijelaskan ke publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (2/1).

Abyadi menegaskan, pengusutan yang dilakukan Polda Sumut harus punya ending. Harus ada kepastian hukumnya. Jangan mengambang. Jangan menimbulkan kesan di masyarakat bahwa kasus ini diulur-ulur. Sebab ini menyangkut nasib pendidikan anak-anak.

“Saya melihat, penyelesaian siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13 itu, sangat tergantung proses hukum yang dilakukan Polda Sumut saat ini. Peran pihak kepolisian sangat menentukan dalam proses penyelesaian siswa ilegal di SMAN 2 dan 13 tersebut,” tegas Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi, polisi harus segera memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kecurangan masuknya secara ilegal ratusan siswa ke dua SMAN pavorit di Medan itu. “Silakan cepat dibongkar. Karena semakin lama diproses, maka kasus ini akan semakin pelik dan rumit,” tegas Abyadi Siregar.

Menurutnya, yang paling pertama harus dikejar adalah siapa dalang yang memasukkan para siswa itu secara ilegal ke SMAN 2 dan 13. Apakah oknum dari pihak sekolah, bagaimana peran orang tua siswa, hingga bila kemungkinan ada keterlibatan peran oknum-oknum di Dinas Pendidikan. “Silakan dibongkar. Karena saya dengar, polisi juga sudah mendapatkan bukti-bukti ada transaksi uang dalam memasukkan siswa secara ilegal ini,” kata Abyadi.

Selain itu, lanjut Abyadi Siregar, polisi juga harus memproses hukum pihak-pihak yang diduga memprovokasi para orang tua siswa sehingga para orang tua siswa tidak mau memindahkan anaknya ke sekolah swasta. Padahal, nasib pendidikan para siswa itu saat ini sudah sangat terancam.

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Ombusman Sumut, Abyadi Siregar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Sumut mempertanyakan tindaklanjut pengusutan yang dilakukan Polda Sumut terkait kasus siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan.

Sebab, sejak pertengahan Desember 2017, Polda Sumut sudah memeriksa beberapa orang dari pihak sekolah, komite dan orang tua siswa. Namun sampai saat ini belum diketahui bagaimana tindaklanjutnya, termasuk dalam penetapan tersangka.

“Kasus ini kan sudah menjadi perhatian publik luas. Karena itu, masyarakat sangat menunggu hasil pemeriksaan itu. Apakah sudah ada tersangka ditetapkan atau mungkin polisi tidak menemukan pelanggaran hukum dalam kasus itu? Ini harus dijelaskan ke publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Selasa (2/1).

Abyadi menegaskan, pengusutan yang dilakukan Polda Sumut harus punya ending. Harus ada kepastian hukumnya. Jangan mengambang. Jangan menimbulkan kesan di masyarakat bahwa kasus ini diulur-ulur. Sebab ini menyangkut nasib pendidikan anak-anak.

“Saya melihat, penyelesaian siswa ilegal di SMAN 2 dan SMAN 13 itu, sangat tergantung proses hukum yang dilakukan Polda Sumut saat ini. Peran pihak kepolisian sangat menentukan dalam proses penyelesaian siswa ilegal di SMAN 2 dan 13 tersebut,” tegas Abyadi Siregar.

Menurut Abyadi, polisi harus segera memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam kecurangan masuknya secara ilegal ratusan siswa ke dua SMAN pavorit di Medan itu. “Silakan cepat dibongkar. Karena semakin lama diproses, maka kasus ini akan semakin pelik dan rumit,” tegas Abyadi Siregar.

Menurutnya, yang paling pertama harus dikejar adalah siapa dalang yang memasukkan para siswa itu secara ilegal ke SMAN 2 dan 13. Apakah oknum dari pihak sekolah, bagaimana peran orang tua siswa, hingga bila kemungkinan ada keterlibatan peran oknum-oknum di Dinas Pendidikan. “Silakan dibongkar. Karena saya dengar, polisi juga sudah mendapatkan bukti-bukti ada transaksi uang dalam memasukkan siswa secara ilegal ini,” kata Abyadi.

Selain itu, lanjut Abyadi Siregar, polisi juga harus memproses hukum pihak-pihak yang diduga memprovokasi para orang tua siswa sehingga para orang tua siswa tidak mau memindahkan anaknya ke sekolah swasta. Padahal, nasib pendidikan para siswa itu saat ini sudah sangat terancam.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/