MEDAN, SUMUTPOS.CO- Hingga saat ini masih cukup banyak rumah sakit (RS) di Kota Medan yang menolak pasien Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), dengan berbagai alasan. Padahal, Pemko Medan telah menandatangani kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan membayar iuran lewat anggaran yang telah disahkan di APBD Kota Medan.
“Dari informasi yang saya terima dari masyarakat, rumah sakit paling sering menolak dengan alasan kamar rawat inap penuh. Alhasil banyak sekali warga yang ingin berobat dengan KTP (UHC) ditolak oleh pihak RS,” ucap kata Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Sutrisno, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Sabtu (4/2/2024) sore.
Oleh sebab itu, Anggota Komisi IV DPRD Medan itu meminta Pemko Medan melalui dinas kesehatan untuk tidak tinggal diam dan menindaklanjuti banyaknya keluhan warga terkait penolakan pihak RS terhadap pasien UHC. “Dinas kesehatan harus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus memberikan sanksi tegas kepada setiap rumah sakit di Kota Medan yang terbukti menolak pasien UHC,” tegasnya.
Dijelaskan Dedy Aksyari, setiap rumah sakit di Kota Medan harus mendukung program berobat gratis dengan KTP yang dicanangkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution dengan menerima setiap pasien yang ingin berobat dengan program UHC. “RS swasta di Kota Medan terus bertambah, secara logika tentu RS swasta ingin mencari profit. Ya silakan saja RS-RS tersebut mencari profit, tapi program Pemko Medan juga harus didukung penuh. Kalau tidak mau mendukung program pemerintah, maka harus ada sanksi untuk mereka,” jelasnya.
Dedy pun memastikan bahwa program UHC akan tetap berlanjut di tahun 2024 ini. Untuk itu, pihaknya telah kembali menganggarkan program tersebut di APBD Kota Medan Tahun 2024. “UHC ini sekaligus wujud nyata dari tanggungjawab Pemko Medan di bidang pelayanan kesehatan kepada warganya, sesuai yang tertuang dalam Perda No.4 Tahun 2012. Kita patut bersyukur atas adanya UHC ini,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Dedy juga menerima berbagai aspirasi dari warga yang hadir. Diantaranya sial pembangunan saluran air limbah, Jalan rusak, banjir, hingga berbagai masalah lainnya. Menanggapi berbagai aspirasi itu, Dedy pun mengaku akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Saya akan masukkan aspirasi-aspirasi ini ke dalam Pokok Pikiran saya selaku Anggota DPRD Kota Medan untuk ditindaklanjuti oleh Pemko Medan dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya (map)