25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Membunuh karena Cinta Terhadang

MEDAN-Motif pembunuhan terhadap Ferdi Adinata Hasibuan (19) mahasiswa jurusan Agrobisnis, Fakultas Pertanian Uiversitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan akhirnya terkuak. Pelaku berinisial AJH (28).

Motifnya, tersangka tidak senang karena hubungan asmaranya  dengan Mariatun br Harahap, bibi korban tidak direstui sehingga pelaku nekad meracuni korban dengan racun ikan . Pelaku pembunuhan, selain AJH sebagai otak pelaku, dibantu oleh dua temannya MTH alias Hunter (20) dan KMH (26), ketiganya warga Desa Situmbaga Kecamatan Holongan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam pemeriksaan di Polsek Percut Seituan, Sabtu (3/3), tersangka mengaku hubungan asmaranya dengan Mariatun br Hasibuan, adik ibu korban Ferdi Adinata Hasibuan, ditentang oleh pihak keluarga korban. Apalagi pelaku berniat hendak mengawini Mariatun. AJH sempat mengancam korban akan menghabisi keluarganya.

Puncaknya, Jumat pekan lalu. AJH bersama dua temannya MTH alias Hunter dan KMH berangkat dari Padang Lawas Utara (Paluta) tujuan Medan untuk bertemu dengan Ferdi Adinata di Medan. Dengan menyewa mobil rental, ketiga pelaku bertemu di SPBU Jalan Pancing Medan Minggu (26/2) malam.
Setelah bertemu dengan korban, ketiga pelaku mengajak Ferdi untuk istirahat di satu café di kawasan Asrama Haji Pangkalan Mansyur Medan. Sebelum menuju café tersebut, ketiga pelaku berhenti di warung untuk membeli minuman jus pokat empat bungkus.

Kemudian, tersangka MTH alias Hunter memasukkan racun ikan ke dalam jus Pokat dan kemudian memberikannya kepada korban. Usai meminum jus pokat bercampur racun tersebut, dalam hitungan detik Ferdi Adinata Hasibuan tewas menggelepar di dalam mobil Xenia tersebut. Selanjutnya, Minggu (29/2) dinihari, mayat korban dicampakkan di areal ladang jagung Pasar V, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan.

Tersangka AJH mengaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak berangkat dari Paluta. “Aku dendam karena hubungan asmara dengan bibinya ditentang oleh keluarga korban,” terang AJH.

Sementara itu Kapolsek Percut Seituan Kompol Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim AKP Faidir Chan menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga menewaskan orang lain.

“Ketiga tersangka terancan hukuman penjara minimal 20 tahun penjara,” sebut Maringan Simanjuntak seraya menambahkan ketiga pelaku ditangkap di Desa Negeri Lama, Kecamatan Panei Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kemari.

Terkait penangkapan pelaku pembunuhan mahasiwa UMSU ini, Pihak rektorat UMSU memberikan apresiasi terhadap kinerja polisi yang mampu membekuk pelaku. (gus)

MEDAN-Motif pembunuhan terhadap Ferdi Adinata Hasibuan (19) mahasiswa jurusan Agrobisnis, Fakultas Pertanian Uiversitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan akhirnya terkuak. Pelaku berinisial AJH (28).

Motifnya, tersangka tidak senang karena hubungan asmaranya  dengan Mariatun br Harahap, bibi korban tidak direstui sehingga pelaku nekad meracuni korban dengan racun ikan . Pelaku pembunuhan, selain AJH sebagai otak pelaku, dibantu oleh dua temannya MTH alias Hunter (20) dan KMH (26), ketiganya warga Desa Situmbaga Kecamatan Holongan, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Dalam pemeriksaan di Polsek Percut Seituan, Sabtu (3/3), tersangka mengaku hubungan asmaranya dengan Mariatun br Hasibuan, adik ibu korban Ferdi Adinata Hasibuan, ditentang oleh pihak keluarga korban. Apalagi pelaku berniat hendak mengawini Mariatun. AJH sempat mengancam korban akan menghabisi keluarganya.

Puncaknya, Jumat pekan lalu. AJH bersama dua temannya MTH alias Hunter dan KMH berangkat dari Padang Lawas Utara (Paluta) tujuan Medan untuk bertemu dengan Ferdi Adinata di Medan. Dengan menyewa mobil rental, ketiga pelaku bertemu di SPBU Jalan Pancing Medan Minggu (26/2) malam.
Setelah bertemu dengan korban, ketiga pelaku mengajak Ferdi untuk istirahat di satu café di kawasan Asrama Haji Pangkalan Mansyur Medan. Sebelum menuju café tersebut, ketiga pelaku berhenti di warung untuk membeli minuman jus pokat empat bungkus.

Kemudian, tersangka MTH alias Hunter memasukkan racun ikan ke dalam jus Pokat dan kemudian memberikannya kepada korban. Usai meminum jus pokat bercampur racun tersebut, dalam hitungan detik Ferdi Adinata Hasibuan tewas menggelepar di dalam mobil Xenia tersebut. Selanjutnya, Minggu (29/2) dinihari, mayat korban dicampakkan di areal ladang jagung Pasar V, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan.

Tersangka AJH mengaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak berangkat dari Paluta. “Aku dendam karena hubungan asmara dengan bibinya ditentang oleh keluarga korban,” terang AJH.

Sementara itu Kapolsek Percut Seituan Kompol Maringan Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim AKP Faidir Chan menjelaskan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga menewaskan orang lain.

“Ketiga tersangka terancan hukuman penjara minimal 20 tahun penjara,” sebut Maringan Simanjuntak seraya menambahkan ketiga pelaku ditangkap di Desa Negeri Lama, Kecamatan Panei Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, kemari.

Terkait penangkapan pelaku pembunuhan mahasiwa UMSU ini, Pihak rektorat UMSU memberikan apresiasi terhadap kinerja polisi yang mampu membekuk pelaku. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/