MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ketua Tim Kampanye Ramadhan Pohan dan Eddy Kusama (REDY), Bobby Octavianus Zulkarnaen dalam sidang penipuan senilai Rp 15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan.
Dalam keterangannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Djaniko Girsang di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/3) sore, Bobby mengakui, ada menyerahkan dana untuk pembayaran honor para saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total Rp 2 miliar.
Dia menerangkan, adapun uang Rp2 miliar itu merupakan uang yang sudah dihitung untuk saksi- saksi di setiap TPS, dan karena setiap 1 TPS ada 2 orang saksi. Maka dianggarkan 1 orang saksi dibayar Rp250 ribu diluar uang makan.
“Iya uang Rp2 miliar diberikan Linda, Ramadhan belum ada berikan persetujuan itu,” katanya. “Uang itu diberikan Linda untuk membayar saksi di setiap TPS,” tambahnya.
Bobby menyebutkan, meski belum ada persetujuan Ramadhan Pohan, namun uang tersebut harus dibagikan kepada seluruh saksi. Mengingat pemungutan suara sudah berlangsung, 9 Desember 2015.
Lebih lanjut, dia menambahkan, uang saksi ini sebenarnya sudah pernah dibicarakan kepada Eddy. Namun, Eddy mengatakan akan menyampaikan hal itu, kepada Ramadhan Pohan. “Kita bicara soal uang hanya ke Ramadhan saja. Karena setiap kita bicarakan uang ke Eddi selalu dikatakan nanti dibicarakan ke Ramadhan,” terangnya.
Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menuntup sidang. Selanjutnya menyampaikan, sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain, dalam sidang kasus penipuan yang melibatkan politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan.
Keterangan Bobby semakin menguatkan uang sebesar Rp15,3 miliar itu benar adanya dan telah digunakan untuk kepentingan Pilkada oleh Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma. (gus/ril)