27 C
Medan
Friday, September 27, 2024

Realisasi LHKPN Pemko Medan Baru Capai 80 Persen

Batas Waktu hingga 31 Maret

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Realisasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai saat ini baru mencapai 80 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengakui, alasan belum terpenuhinya laporan tersebut hingga 100 persen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikarenakan beberapa pejabat muda di Pemko Medan yang belum terbiasa untuk melakukan pengisian tiap lembarannyan

“Kita baru 80 persen, sisanya pejabat muda kita, mungkin belum terbiasa mereka,” ucap Muslim kepada Sumut Pos, Selasa (3/3) usai pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) DPRD Medan di Hotel Emerald Garden Jalan Putri Hijau, Medan.

Namun, kata Muslim, pihaknya sangat yakin para ASN di jajaran Pemko Medan akan menyerahkan LHKPN milikmu sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Batas waktunya kan masih cukup lama, ini kan masih tanggal 3 (Maret), sedangkan batas waktunya kan tanggal 31 Maret, masih ada 28 hari lagi. Optimislah, bisa masuk 100 persen LHKPN nya,” tandasnya.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis secara terpisah mengaku sudah menyelesaikan laporan LHKPN tersebut. “Ini buktinya LHKPN saya sudah terverifikasi di KPK,” ujarnya sembari menunjukkan SMS bukti tuntasnya laporan itu di KPK kepada wartawan.

Terkait masih banyaknya anggota DPRD Kota Medan yang memasukkan LHKPN-nya secara online ke KPK, Azis mengaku tidak tahu. “Kalau dewan kita gak tau, karena soal LHKPN itu pribadi, dia langsung secara online mungkin,” katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Medan, Hasyim SE mengatakan, ia terus menyerukan agar seluruh anggota DPRD Medan mengirimkan laporannya itu secara online, meski masih ada waktu hingga tanggal 31 Maret mendatang. “Memang tidak ada sanksi lambannya kita melapor, tapi secara moral itu akan berpengaruh sekali,” sebutnya.

Apalagi, kata Hasyim, sebagaimana diketahui, saat ini merupakan eranya keterbukaan dan transparansi bagi seluruh pihak agar dituntut untuk menjalankan ketentuan yang telah ditentukan. “Ini kan era transparansi, ya sudah sampaikan saja dengan sebenar-benarnya,” pungkasnya. (map/ila)

Batas Waktu hingga 31 Maret

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Realisasi Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan sampai saat ini baru mencapai 80 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengakui, alasan belum terpenuhinya laporan tersebut hingga 100 persen ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikarenakan beberapa pejabat muda di Pemko Medan yang belum terbiasa untuk melakukan pengisian tiap lembarannyan

“Kita baru 80 persen, sisanya pejabat muda kita, mungkin belum terbiasa mereka,” ucap Muslim kepada Sumut Pos, Selasa (3/3) usai pembukaan acara Focus Group Discussion (FGD) DPRD Medan di Hotel Emerald Garden Jalan Putri Hijau, Medan.

Namun, kata Muslim, pihaknya sangat yakin para ASN di jajaran Pemko Medan akan menyerahkan LHKPN milikmu sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Batas waktunya kan masih cukup lama, ini kan masih tanggal 3 (Maret), sedangkan batas waktunya kan tanggal 31 Maret, masih ada 28 hari lagi. Optimislah, bisa masuk 100 persen LHKPN nya,” tandasnya.

Di sisi lain, Sekretaris DPRD Medan, Abdul Azis secara terpisah mengaku sudah menyelesaikan laporan LHKPN tersebut. “Ini buktinya LHKPN saya sudah terverifikasi di KPK,” ujarnya sembari menunjukkan SMS bukti tuntasnya laporan itu di KPK kepada wartawan.

Terkait masih banyaknya anggota DPRD Kota Medan yang memasukkan LHKPN-nya secara online ke KPK, Azis mengaku tidak tahu. “Kalau dewan kita gak tau, karena soal LHKPN itu pribadi, dia langsung secara online mungkin,” katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Medan, Hasyim SE mengatakan, ia terus menyerukan agar seluruh anggota DPRD Medan mengirimkan laporannya itu secara online, meski masih ada waktu hingga tanggal 31 Maret mendatang. “Memang tidak ada sanksi lambannya kita melapor, tapi secara moral itu akan berpengaruh sekali,” sebutnya.

Apalagi, kata Hasyim, sebagaimana diketahui, saat ini merupakan eranya keterbukaan dan transparansi bagi seluruh pihak agar dituntut untuk menjalankan ketentuan yang telah ditentukan. “Ini kan era transparansi, ya sudah sampaikan saja dengan sebenar-benarnya,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/