28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

100 Perusahaan Tunggak PBB

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 100 perusahaan di Kota Medan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak tanggung-tanggung, total tunggakan keseluruhan mencapai Rp25 miliar lebih.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman mengatakan, sebenarnya lebih dari 100 perusahaan yang menunggak PBB sampai saat ini. Mereka menunggak PBB mulai dari satu hingga tiga tahun belakangan.

“Ada lebih dari 100 perusahaan yang menunggak PBB, cuma kami membuat daftarnya hanya 100 perusahaan dengan tunggakan paling besar. Mulai dari miliaran hingga ratusan juta rupiah,” ungkapnya, kemarin.

Disebutkan dia, dari 100 perusahaan penunggak terbesar PBB bergerak di bidang industri, pusat perbelanjaan dan lainnya. Namun, disinggung nama perusahaan tersebut, Suherman enggan membeberkannya dengan alasan mereka masih memiliki itikad baik dan berjanji akan melunasinya.”Perusahaan penunggak PBB diharapkan melunasi tunggakannya. Sebab, tahun ini tagihan baru akan segera keluar dan tentunya semakin menambah jumlah utang yang harus dibayar,” imbaunya.

Jika tak kunjung dibayar, lanjut Suherman, tim penagih dari BPPRD Kota Medan akan terus mendatangi para wajib pajak penunggak PBB. Tim itu akan berhenti menagih ketika tunggakan sudah dibayarkan.

Suherman menduga, perusahaan terkesan enggan membayar tunggakan PBB karena keuangan mereka sedang tidak sehat. Atau, kemungkinan sanksi atau hukumannya tidak terlalu kuat. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada tindakan tegas kepada wajib pajak penunggak PBB. Hal itu untuk memberi pelajaran kepada mereka agar taat pajak,” tegasnya.

Dia menambahkan, sebagai warga negara yang baik, hendaknya membayar PBB tepat waktu. Sebab, seluruh pajak yang dibayarkan digunakan untuk membangun kota. “Pajak yang dibayarkan, dipastikan untuk membangun kota. Jadi mari kita sama-sama membangun kota ini dengan taat membayar pajak,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, pihak BPPRD harus tegas terhadap para penunggak PBB. Hal itu agar ada efek jera. “Bagi mereka yang menunggak, ditempel stiker saja dan biar malu mereka belum bayar pajak. Mudah-mudahan, kalau sudah malu ada timbul niat untuk membayar,” katanya. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sedikitnya 100 perusahaan di Kota Medan menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak tanggung-tanggung, total tunggakan keseluruhan mencapai Rp25 miliar lebih.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Suherman mengatakan, sebenarnya lebih dari 100 perusahaan yang menunggak PBB sampai saat ini. Mereka menunggak PBB mulai dari satu hingga tiga tahun belakangan.

“Ada lebih dari 100 perusahaan yang menunggak PBB, cuma kami membuat daftarnya hanya 100 perusahaan dengan tunggakan paling besar. Mulai dari miliaran hingga ratusan juta rupiah,” ungkapnya, kemarin.

Disebutkan dia, dari 100 perusahaan penunggak terbesar PBB bergerak di bidang industri, pusat perbelanjaan dan lainnya. Namun, disinggung nama perusahaan tersebut, Suherman enggan membeberkannya dengan alasan mereka masih memiliki itikad baik dan berjanji akan melunasinya.”Perusahaan penunggak PBB diharapkan melunasi tunggakannya. Sebab, tahun ini tagihan baru akan segera keluar dan tentunya semakin menambah jumlah utang yang harus dibayar,” imbaunya.

Jika tak kunjung dibayar, lanjut Suherman, tim penagih dari BPPRD Kota Medan akan terus mendatangi para wajib pajak penunggak PBB. Tim itu akan berhenti menagih ketika tunggakan sudah dibayarkan.

Suherman menduga, perusahaan terkesan enggan membayar tunggakan PBB karena keuangan mereka sedang tidak sehat. Atau, kemungkinan sanksi atau hukumannya tidak terlalu kuat. “Tidak tertutup kemungkinan akan ada tindakan tegas kepada wajib pajak penunggak PBB. Hal itu untuk memberi pelajaran kepada mereka agar taat pajak,” tegasnya.

Dia menambahkan, sebagai warga negara yang baik, hendaknya membayar PBB tepat waktu. Sebab, seluruh pajak yang dibayarkan digunakan untuk membangun kota. “Pajak yang dibayarkan, dipastikan untuk membangun kota. Jadi mari kita sama-sama membangun kota ini dengan taat membayar pajak,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan, pihak BPPRD harus tegas terhadap para penunggak PBB. Hal itu agar ada efek jera. “Bagi mereka yang menunggak, ditempel stiker saja dan biar malu mereka belum bayar pajak. Mudah-mudahan, kalau sudah malu ada timbul niat untuk membayar,” katanya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/