30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

11 Perusahaan Taksi Online Daftar ke Dishub

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online di depan Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persaingan taksi online di Kota Medan bakal semakin sengit. Pasalnya, saat ini sudah ada 11 perusahaan yang mendaftar ke Dinas Perhubungan Kota Medan untuk mendapatkan izin operasi.

“Ya, ada sebanyak sebelas perusahaan yang sudah mendaftar. Namun belum semuanya mendapatkan izin,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat kepada Sumut Pos, Rabu (6/12).

Dijelaskan, berdasarkan kuota dari Pemprov Sumut sekaitan angkutan berbasis aplikasi atau taksi online ini, sebanyak 3.500 unit.”S aya tidak tahu berapa yang domisili Medan, berapa Binjai dan berapa Deliserdang. Hal itu bisa ditanyakan langsung ke Pemprovsu melalui Dinas Perhubungan. Yang jelas sudah datang ke Medan itu ada 11 perusahaan, dengan plafon 1.404 dan baru realisasi uji KIR 370,” katanya.

Renward menyebutkan, dengan kondisi ini, taksi online di Medan sebagian besar belum melakukan uji KIR. Dan masih ada 1.034 unit lagi yang belum melakukan uji KIR sebelum beroperasi di Kota Medan.

Diakui dia, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke seluruh perusahaan atau vendor angkutan berbasis aplikasi yang telah mendaftar, sekaitan uji KIR ini. “Surat kami itu juga bertujuan agar penyelenggara angkutan online tidak lagi menerima perekrutan driver tanpa perusahaan. Tembusan surat tersebut juga sudah kita sampaikan ke Organda,” katanya.

Begitupun soal pengawasan taksi online ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu arahan dari Dishub Sumut dan jajaran kepolisian. Sebab sebagai unsur pengawas dalam hal ini, pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan guna memastikan Permenhub No 108 tentang angkutan sewa khusus (ASK) ini berjalan efektif.

“Ya, kita tunggulah dari provinsi dan pihak kepolisian dulu. Karena sampai sekarang kita masih menunggu. Terlebih realisasi dari revisi permenhub tersebut,” katanya,” katanya.

Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe meminta Pemko Medan harus tegas dan adil memberlakukan peraturan bagi semua angkutan yang beroperasi di Medan. Terlebih dengan kehadiran angkutan online yang semakin menjamur, pihaknya saat ini mengalami penurunan omset cukup drastis.

Tak hanya Pemko Medan, aparat penegak hukum juga diharap Organda mampu berperan aktif menindak penyelenggara dan driver taksi online. Apalagi sejak dikeluarkannya PM 108 tentang ASK, hasil revisi PM 26 kata Mont Gomery, aparat kepolisian, Dishub dan pihak terkait lainnya jelas diterangkan fungsi dan kewenangannya. Alhasil karena belum ada tindakan nyata, para driver taksi online kian merajalela.

“Kami pertanyakan juga kepada polisi, kenapa tidak bergerak sampai sekarang. Padahal dalam PM 108 itu jelas bahwa mereka bersama Dishub adalah sebagai pengawas. Mereka sepertinya tidak mengikuti slogan Presiden Jokowi, kerja, kerja, kerja,” katanya. (prn/ila)

 

 

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Petugas Dinas Perhubungan kota Medan dibantu dengan petugas Polisi melakukan razia kendaraan angkutan berbasis online di depan Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persaingan taksi online di Kota Medan bakal semakin sengit. Pasalnya, saat ini sudah ada 11 perusahaan yang mendaftar ke Dinas Perhubungan Kota Medan untuk mendapatkan izin operasi.

“Ya, ada sebanyak sebelas perusahaan yang sudah mendaftar. Namun belum semuanya mendapatkan izin,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat kepada Sumut Pos, Rabu (6/12).

Dijelaskan, berdasarkan kuota dari Pemprov Sumut sekaitan angkutan berbasis aplikasi atau taksi online ini, sebanyak 3.500 unit.”S aya tidak tahu berapa yang domisili Medan, berapa Binjai dan berapa Deliserdang. Hal itu bisa ditanyakan langsung ke Pemprovsu melalui Dinas Perhubungan. Yang jelas sudah datang ke Medan itu ada 11 perusahaan, dengan plafon 1.404 dan baru realisasi uji KIR 370,” katanya.

Renward menyebutkan, dengan kondisi ini, taksi online di Medan sebagian besar belum melakukan uji KIR. Dan masih ada 1.034 unit lagi yang belum melakukan uji KIR sebelum beroperasi di Kota Medan.

Diakui dia, pihaknya sudah mengirimkan surat resmi ke seluruh perusahaan atau vendor angkutan berbasis aplikasi yang telah mendaftar, sekaitan uji KIR ini. “Surat kami itu juga bertujuan agar penyelenggara angkutan online tidak lagi menerima perekrutan driver tanpa perusahaan. Tembusan surat tersebut juga sudah kita sampaikan ke Organda,” katanya.

Begitupun soal pengawasan taksi online ini, lanjutnya, pihaknya masih menunggu arahan dari Dishub Sumut dan jajaran kepolisian. Sebab sebagai unsur pengawas dalam hal ini, pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan guna memastikan Permenhub No 108 tentang angkutan sewa khusus (ASK) ini berjalan efektif.

“Ya, kita tunggulah dari provinsi dan pihak kepolisian dulu. Karena sampai sekarang kita masih menunggu. Terlebih realisasi dari revisi permenhub tersebut,” katanya,” katanya.

Ketua Organda Kota Medan, Mont Gomery Munthe meminta Pemko Medan harus tegas dan adil memberlakukan peraturan bagi semua angkutan yang beroperasi di Medan. Terlebih dengan kehadiran angkutan online yang semakin menjamur, pihaknya saat ini mengalami penurunan omset cukup drastis.

Tak hanya Pemko Medan, aparat penegak hukum juga diharap Organda mampu berperan aktif menindak penyelenggara dan driver taksi online. Apalagi sejak dikeluarkannya PM 108 tentang ASK, hasil revisi PM 26 kata Mont Gomery, aparat kepolisian, Dishub dan pihak terkait lainnya jelas diterangkan fungsi dan kewenangannya. Alhasil karena belum ada tindakan nyata, para driver taksi online kian merajalela.

“Kami pertanyakan juga kepada polisi, kenapa tidak bergerak sampai sekarang. Padahal dalam PM 108 itu jelas bahwa mereka bersama Dishub adalah sebagai pengawas. Mereka sepertinya tidak mengikuti slogan Presiden Jokowi, kerja, kerja, kerja,” katanya. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/