JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengalihan tanah PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Medan, Dirut PT Arga Citra Karisma (ACK) Handoko Lie akhirnya dibidik atas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dugaan ini muncul setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan sejumlah bukti yang mengarah ke TPPU. Salah satunya terkait jumlah kerugian yang cukup besar. Namun, untuk menjerat anak pengusaha kondang, Ishak Charlie, yang dikenal di Medan tersebut, penyidik masih melakukan sejumlah langkah pendalaman.
“Tenang saja, jangan terburu-buru. Kita lihat hasilnya nanti (pendalaman),” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Maruli Hutagalung, Minggu (3/5).
Dijelaskan, pendalaman ini akan dilakukan hingga diperoleh hasil yang maksimal. Sehingga betul-betul bisa dipastikan ada tidaknya unsur TPPU oleh Dirut perusahaan pemilik sejumlah bangunan Centre Point. “Tunggu saja tanggal mainnya,” ujarnya.
Selain menelusuri dugaan TPPU, lanjut Maruli, penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna menelisik adanya keterlibatan pihak-pihak lain. “Tunggu saja, satu-satu kita selesaikan. Setelah satu selesai satu lagi dikerjakan,” kata dia.
Dijelaskan, pengembangan ini akan dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Tunggu saja yang penting Handoko Lie dan dua tersangka lainnya kita limpahkan dulu ke pengadilan, setelah itu kita kembangkan, tenang saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Selasa (7/4), tim penyidik menjebloskan Handoko Lie ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Dua tersangka lainnya yakni, mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, dan Abdillah.
Ketiganya diketahui terlibat dalam kasus pengalihan tanah PT KAI menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan. Sebelum dilakukan penahanan Handoko Lei menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Gedung Bundar Kejagung selama 6 jam. Ia sempat dicecar soal kronologi pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Tanah milik PT KAI yang telah dibeli dari PT Bonauli Real Estate. Selain itu tersangka juga diperiksa proses peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT KAI yang dikuasai oleh PT ACK. Namun, usai diperiksa, Handoko Lie enggan berkomentar mengenai pemeriksaannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan, penahanan tersangka dilakukan lantaran penyidik menganggap cukup bukti. “Selain itu, guna mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi,” katanya di Kejaksaan Agung Jakarta. Atas perbuatannya itu, Handoko Lie beserta dua tersangka lainnya tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai UU No 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ydh/jpnn/dik/sam/rbb)