25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Penghuni Aspol se-Sumut Siap Keluar Asrama Jika Terlibat Narkoba

Foto: Diva/Sumut Pos
Deklarasi kepala 37 aspol se-Sumut untuk bebas dari narkoba, di Halaman Mapoldasu, Tamora, Rabu (3/5/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Membersihkan rumah yang kotor harus menggunakan sapu yang bersih. Begitu juga dengan pemberantasan narkoba. Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan (I/BB) melakukan bersih-bersih di internal, termasuk pemeriksaan berkala kepada personel. Jika terlibat, pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) menjadi sanksinya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, ada 37 asrama polisi di wilayah hukumnya yang mendeklarasikan lingkungan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Mereka menyatakan bersedia dikeluarkan dari asrama jika terlibat dengan barang haram tersebut.

“Deklarasi warga asrama ini merupakan bagian dari bersih-bersih ke dalam, termasuk pemeriksaan berkala kepada personel. Jika terlibat, ancamannya PDTH. Setiap warga yang coba-coba memakai, menjual, mengedarkan narkoba, silakan keluar,” tegas Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Mako Brimob Polda Sumut, Rabu (3/5).

Setelah bersih-bersih ke dalam, Rycko menambahkan, pihaknya juga akan bertindak keluar. Tindakan keras dilakukan sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Penegakan hukum keras sudah dilakukan. Bandar narkoba yang melawan, tembak jidatnya. Saya berulang kali memimpin pres rilis di kamar mayat RS Bhayangkara ini. Ratusan kilogram sabu disita setiap bulan. Dengan ini, setidaknya kita mencegah masyarakat agar tidak terkena narkoba,” pungkas Rycko.

Sebelumnya, Kepala Asrama Brimob Polda Sumut, Kompol Novrizal membacakan deklarasi bebas narkoba di Asrama Polisi se-Sumatera Utara di hadapan sejumlah anggota Komisi III DPR RI, pejabat Polda Sumut, BNNP Sumut, dan Pemprov Sumut. Dalam pernyataan tersebut, Novri menyatakan, warga asrama Polisi di Sumut tidak akan menjadi perantara, penyimpan, pengguna atau pengedar segala bentuk narkoba, baik dalam lingkungan keluarga, asrama maupun masyarakat. Warga juga akan menjadi pelopor memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, baik di asrama maupun di luar asrama.

“Bahwa apabila di kemudian hari kami terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka kami bersedia dikeluarkan dari asrama dan menjalani proses hukum yang berlaku,” ucap Novrizal.

Foto: Diva/Sumut Pos
Deklarasi kepala 37 aspol se-Sumut untuk bebas dari narkoba, di Halaman Mapoldasu, Tamora, Rabu (3/5/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Membersihkan rumah yang kotor harus menggunakan sapu yang bersih. Begitu juga dengan pemberantasan narkoba. Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan (I/BB) melakukan bersih-bersih di internal, termasuk pemeriksaan berkala kepada personel. Jika terlibat, pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) menjadi sanksinya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, ada 37 asrama polisi di wilayah hukumnya yang mendeklarasikan lingkungan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Mereka menyatakan bersedia dikeluarkan dari asrama jika terlibat dengan barang haram tersebut.

“Deklarasi warga asrama ini merupakan bagian dari bersih-bersih ke dalam, termasuk pemeriksaan berkala kepada personel. Jika terlibat, ancamannya PDTH. Setiap warga yang coba-coba memakai, menjual, mengedarkan narkoba, silakan keluar,” tegas Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel di Mako Brimob Polda Sumut, Rabu (3/5).

Setelah bersih-bersih ke dalam, Rycko menambahkan, pihaknya juga akan bertindak keluar. Tindakan keras dilakukan sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

“Penegakan hukum keras sudah dilakukan. Bandar narkoba yang melawan, tembak jidatnya. Saya berulang kali memimpin pres rilis di kamar mayat RS Bhayangkara ini. Ratusan kilogram sabu disita setiap bulan. Dengan ini, setidaknya kita mencegah masyarakat agar tidak terkena narkoba,” pungkas Rycko.

Sebelumnya, Kepala Asrama Brimob Polda Sumut, Kompol Novrizal membacakan deklarasi bebas narkoba di Asrama Polisi se-Sumatera Utara di hadapan sejumlah anggota Komisi III DPR RI, pejabat Polda Sumut, BNNP Sumut, dan Pemprov Sumut. Dalam pernyataan tersebut, Novri menyatakan, warga asrama Polisi di Sumut tidak akan menjadi perantara, penyimpan, pengguna atau pengedar segala bentuk narkoba, baik dalam lingkungan keluarga, asrama maupun masyarakat. Warga juga akan menjadi pelopor memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, baik di asrama maupun di luar asrama.

“Bahwa apabila di kemudian hari kami terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, maka kami bersedia dikeluarkan dari asrama dan menjalani proses hukum yang berlaku,” ucap Novrizal.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/