MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 82/2018. Yaitu, sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (PMA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan, membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020n
Untuk iuran Bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.
“Jadi untuk iuran Januari-Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada Bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima akhir pekan lalu.
Kata Iqbal, BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Diharapkan, dalam waktu dekat ini juga peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan. “Pada prinsipnya, kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong-royong khususnya disaat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” sebutnya.
Iqbal menyatakan, apabila peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. Ia mengingatkan, peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
“Penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Perpres yang substansinya antara lain, mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta. Kemudian, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan Perpres tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden,” imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MA telah memastikan untuk mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan dengan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Karenanya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang semula untuk kelas I diputuskan menjadi Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III menjadi Rp42 ribu, akan kembali ke iuran sebelumnya berupa kelas I Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.
Putusan MA tersebut terkait gugatan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan iuran dibatalkan. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres ini bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sementara itu, adapun bunyi dalam Pasal 34 berupa, pada ayat (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar, a. Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, kemudian b. Rp110 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II atau c. Rp160 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. Selanjutnya pada ayat (2) berupa, besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (ris)