MEDAN-Pasca terjadinya pengerusakan satu kios (Toko Jakarta) di Pusat Pasar Medan, pada Desember 2012 lalu, Sat Reskrim Polresta Medan akhirnya menetapkan Dirut PD Pasar Benny Sihotang sebagai tersangka.
Penetapan Benny itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol M Yoris Marzuki. Senin (3/6) siang. Bahkan, Yoris mengatakan kalau Benny Sihotang akan diperiksa sebagai tersangka. “Benny sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini kita akan layangkan surat panggilan kepada Dirut PD Pasar itu untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelas Yoris.
Dijelaskan Yoris, penetapan Benny sebagai tersangka yang dilakukan oleh Polresta Medan, berdasarkan keikutsertaan pengerusakan kios milik Herdiasan dan Elfrinda Eka Susanti Irni.” Benny Sihotang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan kios yang berada di Pusat Pasar. Dalam hal itu, korban melaporkan PD Pasar,” pungkas Yoris.
Sementara itu, informasi yang diterima di Mapolresta Medan, surat pemanggilan terhadap Benny sebagai tersangka itu akan dilayangkan pada, Rabu (5/6) nanti. Dari sana Benny akan kembali di periksa sebagai tersangka.
Terpisah, Benny Sihotang yang juga dikonfirmasi wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka mengatakan belum mengetahuninya. Meski demikian, Beny mengaku akan siap menerima penetapan tersangka yang dilayangkan Sat Reskrim Polresta Medan itu kepadanya, “Reskrim belum ada mengabari saya, masak media yang duluan dikabari. Tapi saya akan siap menjalani pemeriksaan,” kesal Benny.
Masih dikatakan Bennya, dirinya akan datang memenuhi panggilan pihak kepolisian meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.”Kalau surat panggilannya datang saya akan penuhi panggilan itu. Kalau memang sudah ditetapkan seperti itu saya akan ikuti. Saya hormati apa yang disangkakan oleh Polisi, kita juga akan tempuh jalur hukum,” ujanya lagi kepada wartawan.
Ditambahkannya, untuk laporan yang ditujukan kepadanya itu hak korban. Jika polisi sudah merasa yakin dengan penetapannya sebagai tersangka, Benny akan penuhi prosedur. “Kalau memang sudah merasa yakin ya kita ikuti. Namun untuk penetapan ini saya akan cek ke kantor Polisi, ada sesuatu yang dianggap tidak sepantasnya, kenapa kasat terlalu berani memberitahukan ke media sedangkan saya belum mengetahu. Kita taati hukum sebagai pejabat negara,” tandas Benny.
Seperti diketahui, pemilik kios Herdiasan dan Elfrinda Eka Susanti warga Jalan Emas Medan membuat laporan ke Polresta Medan atas pengerusakan kiosnya yang dilakukan oleh sejumlah petugas lengkap membawa alat berupa martil dan linggis. Korban membuat laporan dengan Nomor STTLP/3442/K/XII/2012/SPKT Resta Medan. (mag-10)