Menyikapi banyaknya protes yang gencar disuarakan, KemenPAN-RB menangkisnya.
“Perlu kami tegaskan di sini, tidak ada rencana PHK atau pemecatan atau dirumahkan bagi PNS. Istilah tersebut dikembangkan oleh media. Yang benar adalah rencana rasionalisasi PNS bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan publik,” beber juru bicara KemenPAN-RB Herman Suryatman di Jakarta, Jumat (3/6).
Dia menambahkan, ‎rasionalisasi tersebut merupakan bagian dari program percepatan penataan PNS. Selain itu juga wujud nyata Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 pada area perubahan SDM aparatur (Peraturan MenPAN-RB Nomor 11 Tahun 2015). Yakni untuk mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.
“Belanja pegawai dan pensiun pada APBN dan APBD 2015 mencapai Rp707 triliun dari total belanja sebesar Rp2.093 triliun atau 33,8 persen. Lebih besar dari belanja modal dan belanja barang jasa.” ujarnya.
Belanja pegawai dan pensiun ini, lanjutnya, setiap tahunnya cenderung terus meningkat. Sementara kinerja aparatur birokrasi cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi.
Belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50 persen.
Karena itu, untuk memperbaiki perimbangan belanja pemerintah, khususnya daerah agar memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai seharusnya diturunkan di kisaran 28 persen. (wid/rus/fat/esy/jpg/adz)