26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Hari Raya Waisak, 43 Napi Lapas Medan Terima Remisi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga pemasyakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, memberikan remisi Hari Raya Waisak kepada 43 narapidana (napi) yang beragama Buddha. Dari jumlah tersebut, 6 napi lanjut usia (lansia) turut memperoleh remisi.

Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas 1 Medan, Peristiwa Sembiring mengatakan, pemberian SK Remisi dilakukan di Vihara Lapas Kelas 1 Medan, Minggu (4/6), sekira pukul 11.00 WIB.

“Sebanyak 42 warga binaan pemasyarakatan (WBP), mendapatkan RK 1 (pengurangan sebagian), dan seorang napi mendapat RK 2 (remisi langsung bebas), atau dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda (subsider),” ungkap Peristiwa.

Pada kesempatan ini, lanjut Peristiwa, dilaksanakan pemberian remisi khusus lansia bagi narapidama yang berusia 70 tahun ke atas, dan sudah memenuhi syarat substantif dan administratif. Sebanyak 6 WBP lansia mendapatkan remisi ini.

“Pemberian remisi ini sebagai wujud pemenuhan hak-hak para WBP, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur. Terkhusus remisi lansia, merupakan perwujudan penegakan Hak Asasi Manusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas 1 Medan,” pungkas Peristiwa. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga pemasyakatan (Lapas) Kelas 1 Medan, memberikan remisi Hari Raya Waisak kepada 43 narapidana (napi) yang beragama Buddha. Dari jumlah tersebut, 6 napi lanjut usia (lansia) turut memperoleh remisi.

Kabid Pembinaan Narapidana Lapas Kelas 1 Medan, Peristiwa Sembiring mengatakan, pemberian SK Remisi dilakukan di Vihara Lapas Kelas 1 Medan, Minggu (4/6), sekira pukul 11.00 WIB.

“Sebanyak 42 warga binaan pemasyarakatan (WBP), mendapatkan RK 1 (pengurangan sebagian), dan seorang napi mendapat RK 2 (remisi langsung bebas), atau dalam hal ini menjalani pidana pengganti denda (subsider),” ungkap Peristiwa.

Pada kesempatan ini, lanjut Peristiwa, dilaksanakan pemberian remisi khusus lansia bagi narapidama yang berusia 70 tahun ke atas, dan sudah memenuhi syarat substantif dan administratif. Sebanyak 6 WBP lansia mendapatkan remisi ini.

“Pemberian remisi ini sebagai wujud pemenuhan hak-hak para WBP, yang tentunya sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan prosedur. Terkhusus remisi lansia, merupakan perwujudan penegakan Hak Asasi Manusia di UPT Pemasyarakatan, khususnya Lapas Kelas 1 Medan,” pungkas Peristiwa. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/