26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Pengedar Narkoba

BELAWAN, SUMUYPOS.CO- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Pasar IV Barat, Marelan, Kamis, (30/5/2024). Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Abdullah (40) dan Suheri (46).

Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi shabu, tiga unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp.140.000 hasil dari penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, SH., dalam keterangannya, Selasa (4/5/2024) menyatakan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba yang meresahkan di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Pasar IV Barat, Marelan. Langsung kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP Ismail Pane, SH.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

Saat ini, Abdullah dan Suheri telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan aktifitas mereka dalam peredaran narkoba. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar mereka.

Dengan keberhasilan ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(mag-1/han)

BELAWAN, SUMUYPOS.CO- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Pasar IV Barat, Marelan, Kamis, (30/5/2024). Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Abdullah (40) dan Suheri (46).

Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi shabu, tiga unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp.140.000 hasil dari penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, SH., dalam keterangannya, Selasa (4/5/2024) menyatakan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba yang meresahkan di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Pasar IV Barat, Marelan. Langsung kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap AKP Ismail Pane, SH.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tambahnya.

Saat ini, Abdullah dan Suheri telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan aktifitas mereka dalam peredaran narkoba. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar mereka.

Dengan keberhasilan ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.(mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/