29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

INI Sumut Gelar Seminar RUU Tentang Jaminan Benda Bergerak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Wilayah Sumut Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai H Ikhsan Lubis SH SPn MKn, menggelar seminar bertajuk; “Mengkritisi RUU Tentang Jaminan Benda Bergerak Dalam Perspektif Sistem Hukum Jaminan” di Hotel Le Polonia, Rabu (23/11/2022). Seminar ini digelar atas prakarsa Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Tan Kamelo SH MS, yang juga Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kota Medan.

Hadir sebagai narasumber dalam seminar ini yakni Prof Dr Tan Kamelo SH MS, Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH, dan Dr Suprayetno SH MKn serta Marcel Soekendar SH MKn dari APPI sebagai pembanding. Seminar ini diikuti 150 peserta terdiri dari Notaris, anggota ALB, perusahaan pembiayaan, dan bank.

Menurut Dony, selaku panitia acara, seminar ini bertujuan untuk dapat memberikan masukan dan pendapat dari peserta seminar. Masukan dan pendapat itu akan dirumuskan oleh tim perumus dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Utara.

“Hasil rumusannya akan dibawa ke Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), sebagai bahan masukan untuk disampaikan ke DPR RI dalam perumusan Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Jaminan Benda Bergerak,” pungkasnya. (rel)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Wilayah Sumut Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang diketuai H Ikhsan Lubis SH SPn MKn, menggelar seminar bertajuk; “Mengkritisi RUU Tentang Jaminan Benda Bergerak Dalam Perspektif Sistem Hukum Jaminan” di Hotel Le Polonia, Rabu (23/11/2022). Seminar ini digelar atas prakarsa Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Tan Kamelo SH MS, yang juga Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Kota Medan.

Hadir sebagai narasumber dalam seminar ini yakni Prof Dr Tan Kamelo SH MS, Prof Dr Agus Yudha Hernoko SH MH, dan Dr Suprayetno SH MKn serta Marcel Soekendar SH MKn dari APPI sebagai pembanding. Seminar ini diikuti 150 peserta terdiri dari Notaris, anggota ALB, perusahaan pembiayaan, dan bank.

Menurut Dony, selaku panitia acara, seminar ini bertujuan untuk dapat memberikan masukan dan pendapat dari peserta seminar. Masukan dan pendapat itu akan dirumuskan oleh tim perumus dari Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Utara.

“Hasil rumusannya akan dibawa ke Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI), sebagai bahan masukan untuk disampaikan ke DPR RI dalam perumusan Rancangan Undang Undang (RUU) Tentang Jaminan Benda Bergerak,” pungkasnya. (rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/