MEDAN- Untuk kedua kalinya, Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) yang diajukan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan terkait kasus penembakan pasangan suami-istri toke ikan, Suwito alias Awie dan Dora masih P19.
Dikembalikannya BAP untuk kedua kalinya ke penyidik Reserse Kriminal Polresta Medan oleh Jaksa, dengan tersangka Sun Anh dan Ang Ho adalah pada Kamis (30/6) lalu. Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi beberapa keterangan dalam berkas yang diminta pihak Jaksa.
“Sekarang penyidik Reskrim masih melengkapi beberapa keterangan yang diminta oleh Jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Medan AKP Moch Yoris Marzuki saat dihubungi wartawan via selular, Minggu (3/7). Dikatakannyan
kekurangan dalam BAP tersebut yakni, terdapatnya beberapa item keterangan yang masih harus dilengkapi penyidik Unit Jahtanras. “Sementara belum ada perkembangan, petugas masih menunggu tersangka lain yang kabur ke luar negeri diamankan oleh pihak Interpol,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Ranmor Polresta Medan AKP Ronald F Sipayung menjelaskan, beberapa item yang harus dilengkapi yakni, keterangan beberapa saksi, bukti rekaman CCTV di Hotel JW Marriot, saat empat orang eksekutor dan Sun Anh sempat melakukan pertemuan. “Masih menambahkan keterangan beberapa saksi, dan pihak Jaksa meminta bukti rekaman CCTV,” ujarnya singkat.
Diketahui, Polresta Medan sampai saat ini masih mengejar tujuh orang pelaku termasuk empat eksekutor penembak A Wie dan Dora Halim.(ari)