25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

4 Tersangka Sinar Bangun Terancam 10 Tahun Penjara

Petugas membawa 2 dari 4 tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih meneliti berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, yang diterima pada Senin (2/7). Penelitian dilakukan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang ditunjuk, Edmon Purba dan Delman Tindaon.

“Penelitian kita lakukan hingga 14 hari ke depan,” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (3/7).

Dijelaskan Sumanggar, apabila berkas perkara lengkap, maka akan dilakukan penyusunan tuntutan. Selanjutnya, akan dikirimkan P21 kepada Penyidik untuk dilakukan P22. Namun, bila berkas BAP tidak lengkap formil yuridisnya, pihaknya mengembalikan berkas BAP untuk dilengkapi Penyidik.

Menurut Sumanggar, berkas BAP yang diteliti adalah berkas untuk 4 tersangka. Yakni, Nakhoda Kapal KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.

“Untuk SPDP dan berkas BAP tersangka Kepala Dinas Perhubungan Samosir, belum kita terima,” tambah Sumanggar.

Sebelumnya, dari Polda Sumut, lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Empat orang di antaranya sudah ditahan. “Berkas perkaranya akan dilimpahkan dalam Minggu ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan kepada wartawan Selasa, (3/7).

Tatan menjelaskan, penyidikan terhadap tenggelamnya kapal yang mengangkut muatan berlebih itu masih terus dilakukan. Karenanya, kata dia, jumlah tersangka sejauh ini masih mungkin untuk dapat bertambah.”Mungkin masih bisa bertambah. Tapi itu ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik,” kata Tatan yang baru saja menerima kenaikan pangkat.

Sementar terhadap Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan, Tatan mengatakan dalam pekan ini juga akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaannya sebagai tersangka. “Kita belum bisa pastikan hari apa. Tapi yang jelas dalam minggu ini. Bisa Rabu, Kamis atau Jumat,” jelasnya.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, keempat orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena memberi izin KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.

Dalam kasus itu, para tersangka dikenakan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Begitu juga dengan Pasal 359 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (prn/ain/mag-1)

Petugas membawa 2 dari 4 tersangka tenggelamnya KM Sinar Bangun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih meneliti berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun, yang diterima pada Senin (2/7). Penelitian dilakukan Jaksa Penuntun Umum (JPU) yang ditunjuk, Edmon Purba dan Delman Tindaon.

“Penelitian kita lakukan hingga 14 hari ke depan,” ungkap Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (3/7).

Dijelaskan Sumanggar, apabila berkas perkara lengkap, maka akan dilakukan penyusunan tuntutan. Selanjutnya, akan dikirimkan P21 kepada Penyidik untuk dilakukan P22. Namun, bila berkas BAP tidak lengkap formil yuridisnya, pihaknya mengembalikan berkas BAP untuk dilengkapi Penyidik.

Menurut Sumanggar, berkas BAP yang diteliti adalah berkas untuk 4 tersangka. Yakni, Nakhoda Kapal KM Sinar Bangun Poltak Soritua Sagala, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir Golpa F Putra, Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang.

“Untuk SPDP dan berkas BAP tersangka Kepala Dinas Perhubungan Samosir, belum kita terima,” tambah Sumanggar.

Sebelumnya, dari Polda Sumut, lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Empat orang di antaranya sudah ditahan. “Berkas perkaranya akan dilimpahkan dalam Minggu ini,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan kepada wartawan Selasa, (3/7).

Tatan menjelaskan, penyidikan terhadap tenggelamnya kapal yang mengangkut muatan berlebih itu masih terus dilakukan. Karenanya, kata dia, jumlah tersangka sejauh ini masih mungkin untuk dapat bertambah.”Mungkin masih bisa bertambah. Tapi itu ditentukan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik,” kata Tatan yang baru saja menerima kenaikan pangkat.

Sementar terhadap Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan, Tatan mengatakan dalam pekan ini juga akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaannya sebagai tersangka. “Kita belum bisa pastikan hari apa. Tapi yang jelas dalam minggu ini. Bisa Rabu, Kamis atau Jumat,” jelasnya.

Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, keempat orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena memberi izin KM Sinar Bangun berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar.

Dalam kasus itu, para tersangka dikenakan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Begitu juga dengan Pasal 359 KUHPidana. Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar. (prn/ain/mag-1)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/