25 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

31 WNA Itu Tergiur Lowongan sebagai Service Operator

Foto: Riadi/PM Sebanyak 31 WNA asal Taiwan dan Cina, 17 di antaranya laki-laki, diamankan oleh pihak Poldasu di Komplek Tasbi Medan, Senin (27/7/2015).
Foto: Riadi/PM
Sebanyak 31 WNA asal Taiwan dan Cina, 17 di antaranya laki-laki, diamankan oleh pihak Poldasu di Komplek Tasbi Medan, Senin (27/7/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan terus mendalami pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 31 warga negara asing (WNA) yang diamankan Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Hasil penyidikan bagian Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, seluruh WNA itu ternyata korban penipuan dengan modus akan dipekerjaan sebagai operator service selular di Kota Medan. Mereka dikoordinir seseorang, yang kini tengah diburu pihak kepolisian.

“Mereka membaca ada lowongan pekerjaan di Medan, melalui media massa di negara asal mereka. Katanya akan dikerjakan sebagai service operator. Namun ternyata pekerjaannya tidak sesuai. Mereka diajak seseorang yang memfasilitasi semuanya,” ungkap Midran Dylan Amd, IM Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, saat dikonfirmasi Sumutpos, Selasa (4/8).

Ke-31 WNA itu terdiri dari 20 orang WNA asal Tiongkok dan 11 WNA asal Taiwan. “Kita masih terus melakukan proses pemeriksaan, dengan melakukan pengambilan foto dan sidik jari untuk verifikasi data dan sistem. Kita juga sudah menyampaikan surat ke Kedutaannya, bahwa ada 20 orang warga negara Cina (Tiongkok) dan 11 dari Taiwan sedang ditangani Imigrasi Medan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Sumut menggerebek sebuah rumah mewah di Taman Setia Budi, Medan, Senin (27/7). Dari rumah tersebut, Polisi mengamankan 31 WNA, yang diduga melakukan penipuan secara online. Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan telepon kabel, telpon selular, komputer, laptop, kalkulator, beberapa mata uang asing, paspor, sim card handphone dan sejumlah berkas.‬(gus)

Foto: Riadi/PM Sebanyak 31 WNA asal Taiwan dan Cina, 17 di antaranya laki-laki, diamankan oleh pihak Poldasu di Komplek Tasbi Medan, Senin (27/7/2015).
Foto: Riadi/PM
Sebanyak 31 WNA asal Taiwan dan Cina, 17 di antaranya laki-laki, diamankan oleh pihak Poldasu di Komplek Tasbi Medan, Senin (27/7/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan terus mendalami pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 31 warga negara asing (WNA) yang diamankan Polda Sumut, beberapa waktu lalu.

Hasil penyidikan bagian Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, seluruh WNA itu ternyata korban penipuan dengan modus akan dipekerjaan sebagai operator service selular di Kota Medan. Mereka dikoordinir seseorang, yang kini tengah diburu pihak kepolisian.

“Mereka membaca ada lowongan pekerjaan di Medan, melalui media massa di negara asal mereka. Katanya akan dikerjakan sebagai service operator. Namun ternyata pekerjaannya tidak sesuai. Mereka diajak seseorang yang memfasilitasi semuanya,” ungkap Midran Dylan Amd, IM Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, saat dikonfirmasi Sumutpos, Selasa (4/8).

Ke-31 WNA itu terdiri dari 20 orang WNA asal Tiongkok dan 11 WNA asal Taiwan. “Kita masih terus melakukan proses pemeriksaan, dengan melakukan pengambilan foto dan sidik jari untuk verifikasi data dan sistem. Kita juga sudah menyampaikan surat ke Kedutaannya, bahwa ada 20 orang warga negara Cina (Tiongkok) dan 11 dari Taiwan sedang ditangani Imigrasi Medan,” jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Res Krimsus) Polda Sumut menggerebek sebuah rumah mewah di Taman Setia Budi, Medan, Senin (27/7). Dari rumah tersebut, Polisi mengamankan 31 WNA, yang diduga melakukan penipuan secara online. Polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan telepon kabel, telpon selular, komputer, laptop, kalkulator, beberapa mata uang asing, paspor, sim card handphone dan sejumlah berkas.‬(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/