Bukan menjadi rahasia umum lagi banyak bangunan yang dibangun di Kota Medan tidak memiliki IMB, salah satu contohnya, Restoran Pondok Mansyur di Jalan Dr Mansyur. Bangunan restoran yang sekaligus dijadikan food court ini mengurus IMB setelah berdiri megah.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Parlaungan Simangunsong mengatakan, banyaknya bangunan yang tidak memiliki IMB akibat lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Sehinggan
ada oknum yang mengambil keuntungan. “Pengawasan dari dinas terkait harus dimaksimalkan, karena akibatnya mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan,” kata Parlaungan, Jumat (3/8).
Menurut dia, seharusnya Pemko Medan tahu bahwa banyak kebocoran PAD dari sektor perizinan bangunan yang disinyalir akibat kurang beresnya kinerja aparatur terutama di kecamatan dan kelurahan.
“Sebagai lembaga paling dekat dengan masyarakat, harusnya kecamatan dan kelurahan tahu berapa jumlah pembangunan yang sedang berlangsung. Selain itu juga, harusnya bisa memastikan bahwa bangunan tersebut dibangun setelah ada IMB,” sebutnya.
Namun sayangnya, lanjut Parlaungan, yang terjadi justru banyak aparatur kelurahan yang tidak melaporkan adanya bangunan berdiri tanpa IMB. Hal ini harusnya menjadi pertanyaan, kenapa mereka tidak melaporkan. Apakah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, hal ini menjadi pertanyaan besar.
“Kalau kondisinya seperti itu, dipastikan target PAD Kota Medan dari sektor ini tidak akan tercapai. Masyarakat sendiri kurang sadar untuk mengurus IMB sebelum membangun. IMB dibuat bukan hanya sekadar mencari pemasukan Pemko Medan, namun untuk menata kota supaya rapi dan sesuai RUTRK,” jelas anggota dewan dari fraksi Partai Demokrat ini.
Lebih jauh ia mengatakan, masyarakat harus tahu perlunya mengurus IMB. Dengan memiliki IMB, maka akan memudahkan dalam mendapatkan kepastian dan juga adanya perlindungan hukum. Tak hanya itu, izin tersebut dilakukan agar bangunan tersebut mendapatkan kepastian tidak mengganggu dan juga merugikan kepentingan orang lain.
“Apabila ingin menjual rumah, umumnya pembeli akan menanyakan kepemilikan IMB. IMB bisa menjadi jaminan ataupun agunan jika ingin meminjam uang. Hal ini karena IMB memiliki nilai sama seperti sertifikat tanah. Tak hanya menjadi syarat dalam jual ataupun beli, akan tetapi juga bisa menjadi syarat mutlak dalam menyewa rumah,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan Samporno Pohan yang dihubungi terkait pengawasan bangunan yang berdiri tanpa IMB belum berhasil. Sebab, nomor selulernya seperti memblokir panggilan masuk. (ris/ila)