28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Kasek Disebut Intimidasi Korban

BINJAI – Terkait dugaan pemukulan secara berlebihan yang dilakukan oknum guru berinisial S hingga mengakibatkan korban traumatik, dikecam oleh pihak keluarga. Paman FGL, Ricky Ginting meminta, Dinas Pendidikan Kota Binjai tak hanya memberi sanksi tegas kepada oknum guru saja. Tapi, Kepala Sekolah (Kasek) Dasar 020252 Nur Ainun pun patut diberi sanksi tegas.

Alasan Ricky karena oknum Kasek tersebut diduga melindungi S. Menurut Ricky, itu telah melanggar kode etik.

“Saya berharap sanksi tegas yakni pencopotan jabatan kepala sekolah,” ujar Ricky.

Desakan pencopotan itu terus dibeberkan. Karena oknum Kasek Nur Ainun juga tak mencerminkan seorang pemimpin.

Pasalnya, oknum Kasek tersebut diduga mengucapkan kata-kata intimidasi kepada FGL saat pengambilan sampel darah di RS Djoelham untuk kepentingan visum.

“Saat di RS Djoelham, keponakan saya mengaku diintimidasi oleh si Kepsek,” ujarnya.

“Awas kau ya kalau hasil tes darah di bal tak terbukti,” ujar Ricky menirukan ucapan FGL.

Padahal, buntut pemukulan itu terjadi karena persoalan sepele. Yakni, tak membawa buku pelajaran IPA. Begitupun, hal itu tak dianggap sepele. Korban sudah melaporkan hal tersebut ke Mapolres Binjai, kemarin (1/8) petang.

Kepada polisi, Ricky mewakili keluarga meminta agar menangani serius laporan tersebut.

“Kami keluarga berharap penuh laporan itu ditindaklanjuti. Saya tentunya berharap kepada Pak Kapolres untuk menegur dan memberi perintah ke bawahannya agar diproses laporan pengaduannya,” tandasnya.

Bagi dia, tindakan tersebut tak mencerminkan jiwa pendidik, pengajar, pelayan bagi anak-anak didiknya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno menyatakan, laporan itu tetap diproses. Hanya saja, hasil visum korban belum dikeluarkan.

“Kalau ada hasil visum yang luka, bisa diproses lanjut. Ada putusan Mahkamah Agung, apabila tindakan mendidik tidak bisa dipidana. Begitupun tetap diproses kalau ada hasil visum yang luka,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum guru Sekolah Dasar Negeri 020252 berinisial S diduga melakukan pemukulan secara berlebihan terhadap tiga muridnya. Akibatnya, ketiga murid berseragam merah putih ini mengalami trauma.

Itu terungkap dari pengaduan tiga wali murid masing-masing pelajar SD ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Kamis (2/8). (ted/ala)

BINJAI – Terkait dugaan pemukulan secara berlebihan yang dilakukan oknum guru berinisial S hingga mengakibatkan korban traumatik, dikecam oleh pihak keluarga. Paman FGL, Ricky Ginting meminta, Dinas Pendidikan Kota Binjai tak hanya memberi sanksi tegas kepada oknum guru saja. Tapi, Kepala Sekolah (Kasek) Dasar 020252 Nur Ainun pun patut diberi sanksi tegas.

Alasan Ricky karena oknum Kasek tersebut diduga melindungi S. Menurut Ricky, itu telah melanggar kode etik.

“Saya berharap sanksi tegas yakni pencopotan jabatan kepala sekolah,” ujar Ricky.

Desakan pencopotan itu terus dibeberkan. Karena oknum Kasek Nur Ainun juga tak mencerminkan seorang pemimpin.

Pasalnya, oknum Kasek tersebut diduga mengucapkan kata-kata intimidasi kepada FGL saat pengambilan sampel darah di RS Djoelham untuk kepentingan visum.

“Saat di RS Djoelham, keponakan saya mengaku diintimidasi oleh si Kepsek,” ujarnya.

“Awas kau ya kalau hasil tes darah di bal tak terbukti,” ujar Ricky menirukan ucapan FGL.

Padahal, buntut pemukulan itu terjadi karena persoalan sepele. Yakni, tak membawa buku pelajaran IPA. Begitupun, hal itu tak dianggap sepele. Korban sudah melaporkan hal tersebut ke Mapolres Binjai, kemarin (1/8) petang.

Kepada polisi, Ricky mewakili keluarga meminta agar menangani serius laporan tersebut.

“Kami keluarga berharap penuh laporan itu ditindaklanjuti. Saya tentunya berharap kepada Pak Kapolres untuk menegur dan memberi perintah ke bawahannya agar diproses laporan pengaduannya,” tandasnya.

Bagi dia, tindakan tersebut tak mencerminkan jiwa pendidik, pengajar, pelayan bagi anak-anak didiknya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno menyatakan, laporan itu tetap diproses. Hanya saja, hasil visum korban belum dikeluarkan.

“Kalau ada hasil visum yang luka, bisa diproses lanjut. Ada putusan Mahkamah Agung, apabila tindakan mendidik tidak bisa dipidana. Begitupun tetap diproses kalau ada hasil visum yang luka,” pungkasnya.

Sebelumnya, oknum guru Sekolah Dasar Negeri 020252 berinisial S diduga melakukan pemukulan secara berlebihan terhadap tiga muridnya. Akibatnya, ketiga murid berseragam merah putih ini mengalami trauma.

Itu terungkap dari pengaduan tiga wali murid masing-masing pelajar SD ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai, Kamis (2/8). (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/