26.7 C
Medan
Friday, May 10, 2024

15 Ribu Warga Ancam Tutup Polonia

Konflik Tanah Sari Rejo

MEDAN-Kesabaran puluhan ribu warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, sudah habis. Jika upaya mereka untuk memperoleh legalitas soal tanah yang telah mereka diami selama puluhan tahun tetap dihambat oleh pihak-pihak tertentu, aksi ‘pamungkas’ pun bakal mereka lakukan. Bukan sekadar ancaman, tapi aksi itu bakal benar-benar dilakukan.

“Kami akan pertaruhkan hidup mati kami hingga tetes darah terakhir untuk mempertahankan tanah ini. Tidak ada lagi kompromi. Kami harus mendapatkan sertifikat. Karena secara de facto dan de jure kami adalah pemilik tanah ini. Kalau tidak ada jalan keluar dalam jangka waktu dekat ini, maka kami akan turunkan massa sebesar 15 ribu orang untuk menutup akses Bandara Polonia, jika perlu ke landasan pacunya. Kami akan unjuk rasa ke Polonia dan CBD (Central Bussines District),” ujar Pieter Naiborhu, Kordinator Lapangan Forum Masyarakat Sari Rejo (Korlap Formas) kepada wartawan koran ini, Minggu (8/5).

Penegasan itu disampaikan Pieter di depan Ketua Formas, Riwayat Pakpahan, dan tokoh masyarakat lainnya dalam acara peresmian Kuil Shri Sitthi Vinayagar di Jalan Mawar Gang Buntu. “Selama ini, dan dari dulu masyarakat Sari Rejo sudah rukun dan hidup harmonis dalam tatanan sosial, agama dan sejarah serta bidang lainnya. Dengan berdirinya kuil ini juga, telah menguatkan bukti bahwa ini (tanah, red) adalah aset stabilitas keamanan nasional. Dengan ini pula, menandakan Sari Rejo merupakan miniatur Kota Medan,” katanya.

Riwayat Pakpahan menambahkan, dengan berdirinya kuil tersebut seharusnya bisa membuat pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak lagi berpikir terlalu jauh. Yang terpenting, masyarakat Sari Rejo bisa mendapatkan sertifikat tanah. “Ini bukti kemajemukan yang ada. Jadi, bukan hanya secara de facto dan de jure saja masyarakat Sari Rejo memiliki bukti. Tapi, dengan realita seperti ini sudah menunjukkan bahwa benar adanya masyarakat Sari Rejo adalah benar orang-orang yang berhak atas tanah ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kuil seluas lebih kurang sekitar 1.600 meter persegi tersebut diresmikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas) Kementerian Agama RI, Prof Dr IBG Yuda Triguna MS. (ari)

Konflik Tanah Sari Rejo

MEDAN-Kesabaran puluhan ribu warga Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, sudah habis. Jika upaya mereka untuk memperoleh legalitas soal tanah yang telah mereka diami selama puluhan tahun tetap dihambat oleh pihak-pihak tertentu, aksi ‘pamungkas’ pun bakal mereka lakukan. Bukan sekadar ancaman, tapi aksi itu bakal benar-benar dilakukan.

“Kami akan pertaruhkan hidup mati kami hingga tetes darah terakhir untuk mempertahankan tanah ini. Tidak ada lagi kompromi. Kami harus mendapatkan sertifikat. Karena secara de facto dan de jure kami adalah pemilik tanah ini. Kalau tidak ada jalan keluar dalam jangka waktu dekat ini, maka kami akan turunkan massa sebesar 15 ribu orang untuk menutup akses Bandara Polonia, jika perlu ke landasan pacunya. Kami akan unjuk rasa ke Polonia dan CBD (Central Bussines District),” ujar Pieter Naiborhu, Kordinator Lapangan Forum Masyarakat Sari Rejo (Korlap Formas) kepada wartawan koran ini, Minggu (8/5).

Penegasan itu disampaikan Pieter di depan Ketua Formas, Riwayat Pakpahan, dan tokoh masyarakat lainnya dalam acara peresmian Kuil Shri Sitthi Vinayagar di Jalan Mawar Gang Buntu. “Selama ini, dan dari dulu masyarakat Sari Rejo sudah rukun dan hidup harmonis dalam tatanan sosial, agama dan sejarah serta bidang lainnya. Dengan berdirinya kuil ini juga, telah menguatkan bukti bahwa ini (tanah, red) adalah aset stabilitas keamanan nasional. Dengan ini pula, menandakan Sari Rejo merupakan miniatur Kota Medan,” katanya.

Riwayat Pakpahan menambahkan, dengan berdirinya kuil tersebut seharusnya bisa membuat pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak lagi berpikir terlalu jauh. Yang terpenting, masyarakat Sari Rejo bisa mendapatkan sertifikat tanah. “Ini bukti kemajemukan yang ada. Jadi, bukan hanya secara de facto dan de jure saja masyarakat Sari Rejo memiliki bukti. Tapi, dengan realita seperti ini sudah menunjukkan bahwa benar adanya masyarakat Sari Rejo adalah benar orang-orang yang berhak atas tanah ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kuil seluas lebih kurang sekitar 1.600 meter persegi tersebut diresmikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas) Kementerian Agama RI, Prof Dr IBG Yuda Triguna MS. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/