31.8 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Anggota DPRD Medan Dituding Bekingi Bangunan Tanpa IMB

RAPAT: Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Medan dengan warga Jalan Perkutut, Senin (3/8/2020).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia menunding oknum anggota DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung sebagai backing bangunan kos-kosan milik Paulina Pasaribu yang berdiri tanpa mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Hal itu disampaikan Bosar Pasaribu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan warga Jalan Perkutut dan pemilik bangunan, Paulina Pasaribu di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Senin (3/8/2020).

“Bangunan itu dari awal tidak ada izinnya. Saat kami tanya sama pekerjanya, mereka ‘melempar’ ke Duma. Gimana dinas mau negur kalau sudah ada keterlibatan dewan,” ucap Bosar yang ditemui usai mengikuti RDP tersebut.

Saat rapat dijelaskan, warga keberatan atas pembangunan yang dilakukan untuk bangunan milik Paulina Pasaribu tersebut, karena bangunan yang dimaksud menempel di kamar milik warga lainnya. Warga pun sudah pernah meminta agar Paulina menghentikan pembangunannya, namun tidak diindahkan Paulina.

“Kita sudah imbau untuk tidak diteruskan, tetapi dia tetap meneruskan bangunannya. Dari awal kita sudah tau bu Duma di belakangnya. Kalau ibu dari awal diskusi dengan kita, gak sampai kemari kita,” tegas Bosar dalam rapat.

Sedangkan pemilik bangunan, Paulina merasa tidak pernah melakukan kesalahan karena dia mendirikan bangunan di atas lahan miliknya pribadi, bukan lahan milik orang lain ataupun lahan yang diperuntukkan sebagai jalan.

“Alas hak yang saya punya itu sertifikat hak milik, saya bangun di atas lahan milik saya sendiri. Izin bangunanya untuk 2 lantai dan sudah saya urus ke Perkim (Dinas PKPPR),” jawabnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung membantah disebut sebagai pelindung bangunan tanpa izin tersebut. Dia justru mengaku pernah menyarankan pemilik bangunan untuk menyediakan gang kebakaran.

“Saya di sini mau klarifikasi, saya tidak pernah backup. Tapi saya pernah sarankan Paulina agar menyediakan gang kebakaran, dan dia sudah mundur satu batu,” bebernya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pemilik bangunan dan warga berada di lingkungan yang sama ataupun bertetangga. “Ini kan semua bertetangga. Sebenarnya akan lebih baik kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetangga kita kan saudara kita,” katanya.

Paul pun berencana agar pihaknya dari Komisi IV DPRD Medan meninjau lokasi yang dimaksud untuk melihat secara langsung fakta sebenarnya yang ada di lapangan. “Secepatnya kita akan tinjau ke lapangan. Kita mau lihat kondisi sebenarnya dan mencari solusi dari masalah ini,” pungkasnya. (map/ila)

RAPAT: Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Medan dengan warga Jalan Perkutut, Senin (3/8/2020).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia menunding oknum anggota DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung sebagai backing bangunan kos-kosan milik Paulina Pasaribu yang berdiri tanpa mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Hal itu disampaikan Bosar Pasaribu saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan warga Jalan Perkutut dan pemilik bangunan, Paulina Pasaribu di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Medan, Senin (3/8/2020).

“Bangunan itu dari awal tidak ada izinnya. Saat kami tanya sama pekerjanya, mereka ‘melempar’ ke Duma. Gimana dinas mau negur kalau sudah ada keterlibatan dewan,” ucap Bosar yang ditemui usai mengikuti RDP tersebut.

Saat rapat dijelaskan, warga keberatan atas pembangunan yang dilakukan untuk bangunan milik Paulina Pasaribu tersebut, karena bangunan yang dimaksud menempel di kamar milik warga lainnya. Warga pun sudah pernah meminta agar Paulina menghentikan pembangunannya, namun tidak diindahkan Paulina.

“Kita sudah imbau untuk tidak diteruskan, tetapi dia tetap meneruskan bangunannya. Dari awal kita sudah tau bu Duma di belakangnya. Kalau ibu dari awal diskusi dengan kita, gak sampai kemari kita,” tegas Bosar dalam rapat.

Sedangkan pemilik bangunan, Paulina merasa tidak pernah melakukan kesalahan karena dia mendirikan bangunan di atas lahan miliknya pribadi, bukan lahan milik orang lain ataupun lahan yang diperuntukkan sebagai jalan.

“Alas hak yang saya punya itu sertifikat hak milik, saya bangun di atas lahan milik saya sendiri. Izin bangunanya untuk 2 lantai dan sudah saya urus ke Perkim (Dinas PKPPR),” jawabnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung membantah disebut sebagai pelindung bangunan tanpa izin tersebut. Dia justru mengaku pernah menyarankan pemilik bangunan untuk menyediakan gang kebakaran.

“Saya di sini mau klarifikasi, saya tidak pernah backup. Tapi saya pernah sarankan Paulina agar menyediakan gang kebakaran, dan dia sudah mundur satu batu,” bebernya.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat pemilik bangunan dan warga berada di lingkungan yang sama ataupun bertetangga. “Ini kan semua bertetangga. Sebenarnya akan lebih baik kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tetangga kita kan saudara kita,” katanya.

Paul pun berencana agar pihaknya dari Komisi IV DPRD Medan meninjau lokasi yang dimaksud untuk melihat secara langsung fakta sebenarnya yang ada di lapangan. “Secepatnya kita akan tinjau ke lapangan. Kita mau lihat kondisi sebenarnya dan mencari solusi dari masalah ini,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/