30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Eldin: IMB Dikeluarkan, Asal Ada Sertifikat BPN

PELAKSANA Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menegaskan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) Centre Point atas nama PT Arga Citra Kharisma (ACK) diproses dengan catatan tidak dikeluarkan sebelum adanya sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN).
“SIMB sedang diproses sampai putusan adanya putusan dari BPN keluar,” kata Eldin di Balai Kota, Selasa (3/9).
Saat disinggung mengenai atas dasar apa Pemko Medan, memberikan izin, Eldin menyebutkan saat ini izin tengah diproses. Bahkan, izin belum selesai diproses, maka harus ditunggu sampai izin selesai.
“Izinnya sedang diproses,” ucap nya singkat.
Sementara itu, Kapala Dinas (Ka dis) Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Syampurno Pohann
menyatakan, Pemko Medan memberikan izin karena adanya putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
“Putusan MA itu sudah bisa dijadikan alas hak untuk memproses SIMB PT ACK yang berada di Jalan Jawa,” sebutnya.
Dia membeberkan, putusan MA bisa menjadi alas hak dikarenakan sudah inkrah (keputusan hukum tetap, Red), sehingga menjadi dasar Pemko Medan untuk memproses SIMB dari Center Point. “Itu sudah cukup untuk memproses SIMB PT ACK,” akunya.
Di tengah izin yang belum ada, dan telah dikeluarkan stanvas dari Dinas TRTB, hingga kini bangunan Centre Point masih terus dikerjakan. Padahal, sebelumnya Pemko Medan melalui Dinas TRTB telah mengirim surat stanvas untuk memberhentikan pembangunan Center Point.
Uniknya, setelah ada kebijakan stanvas Dinas TRTB, PT ACK tidak juga mematuhinya surat tersebut, hingga kini sejumlah pekerja di Center Point terus bekerja menuntaskan pekerjaan membangun komplek bisnis pertokoan, super market.
“Kami heran melihat Pemko Medan tak kunjung ambil tindakan, padahal sudah jelas-jelas izin tidak ada. Jauh hari kami sudah ingatkan agar persoalan alas hukum dari tanah di Jalan Jawa dijelaskan terelebih dahulu, termasuk PT KAI juga sudah dingatkan, tapi setelah ada bangunan baru semua ribut. Inilah kondisi sebenarnya,” kata Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy saat menanggapi masalah Centre Point.
Politisi PKS itu menyebutkan, persoalan tanah Jalan Jawa bukan saat ini terjadi, tapi sudah sejak tiga tahun silam. Tapi, ketika sudah ada investor dan bangunan menjulang, Pemko Medan seolah-olah mau bertindak, tapi pelaksanaannya tidak juga ada tindakan.
Dihubungi terpisah Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Rapino mengaku akan menempuh langkah hukum dari putusan Pengadilan Negeri dengan memproses surat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. “Akan kita PK kan putusan dari PN Medan pekan depan, hari selasa. Kami daftarkan melalui PN Medan,” katanya. (dik)

PELAKSANA Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin menegaskan surat izin mendirikan bangunan (SIMB) Centre Point atas nama PT Arga Citra Kharisma (ACK) diproses dengan catatan tidak dikeluarkan sebelum adanya sertifikat dari Badan Pertahanan Nasional (BPN).
“SIMB sedang diproses sampai putusan adanya putusan dari BPN keluar,” kata Eldin di Balai Kota, Selasa (3/9).
Saat disinggung mengenai atas dasar apa Pemko Medan, memberikan izin, Eldin menyebutkan saat ini izin tengah diproses. Bahkan, izin belum selesai diproses, maka harus ditunggu sampai izin selesai.
“Izinnya sedang diproses,” ucap nya singkat.
Sementara itu, Kapala Dinas (Ka dis) Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Syampurno Pohann
menyatakan, Pemko Medan memberikan izin karena adanya putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
“Putusan MA itu sudah bisa dijadikan alas hak untuk memproses SIMB PT ACK yang berada di Jalan Jawa,” sebutnya.
Dia membeberkan, putusan MA bisa menjadi alas hak dikarenakan sudah inkrah (keputusan hukum tetap, Red), sehingga menjadi dasar Pemko Medan untuk memproses SIMB dari Center Point. “Itu sudah cukup untuk memproses SIMB PT ACK,” akunya.
Di tengah izin yang belum ada, dan telah dikeluarkan stanvas dari Dinas TRTB, hingga kini bangunan Centre Point masih terus dikerjakan. Padahal, sebelumnya Pemko Medan melalui Dinas TRTB telah mengirim surat stanvas untuk memberhentikan pembangunan Center Point.
Uniknya, setelah ada kebijakan stanvas Dinas TRTB, PT ACK tidak juga mematuhinya surat tersebut, hingga kini sejumlah pekerja di Center Point terus bekerja menuntaskan pekerjaan membangun komplek bisnis pertokoan, super market.
“Kami heran melihat Pemko Medan tak kunjung ambil tindakan, padahal sudah jelas-jelas izin tidak ada. Jauh hari kami sudah ingatkan agar persoalan alas hukum dari tanah di Jalan Jawa dijelaskan terelebih dahulu, termasuk PT KAI juga sudah dingatkan, tapi setelah ada bangunan baru semua ribut. Inilah kondisi sebenarnya,” kata Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy saat menanggapi masalah Centre Point.
Politisi PKS itu menyebutkan, persoalan tanah Jalan Jawa bukan saat ini terjadi, tapi sudah sejak tiga tahun silam. Tapi, ketika sudah ada investor dan bangunan menjulang, Pemko Medan seolah-olah mau bertindak, tapi pelaksanaannya tidak juga ada tindakan.
Dihubungi terpisah Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI), Rapino mengaku akan menempuh langkah hukum dari putusan Pengadilan Negeri dengan memproses surat peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. “Akan kita PK kan putusan dari PN Medan pekan depan, hari selasa. Kami daftarkan melalui PN Medan,” katanya. (dik)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/