26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Fitra Ancam Laporkan DPRD Sumut ke KPK

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut memberikan waktu 3 hari kepada DPRD Sumut untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD 2019.

“Dalam somasi yang kami buat, ada 3 hari waktu yang kami berikan untuk menuntaskan hingga mengesahkan P-APBD 2019. Jika tidak maka kasus ini akan kami laporkan ke KPK,” ujar Direktur Eksekutif Fitra Sumut, Rurita Ningrum, di Medan, Selasa (3/9)

Rurita menyebut tidak ada alasan bagi DPRD Sumut untuk tidak mengesahkan P-APBD 2019. Sebab, sudah ada kesepakatan tentang KUA-PPAS antara Pemprov dan DPRD Sumut.

“Jangan-jangan kami menduga telah terjadi sesuatu, sampai akhirnya P-APBD 2019 tidak disahkan. Yang bisa membuktikan itu adalah KPK, maka ketika somasi kami diabaikan, laporan ke KPK akan disampaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Hamdani Harahap selaku kuasa hukum Fitra Sumut, mengatakan berdasarkan data dan keterangan kliennya tersebut rapat pengesahan P APBD Sumut 2019 telah beberapa kali gagal karena tidak memenuhi kourum, beberapa anggota DPRD Sumut tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum alias tidak jelas.

“Dan, hemat kami secara hukum dan akal sehat perbuatan tersebut sebagai perbuatan menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum (permalukan) dengan tidak melakukan tugas pokok dan fungsi yang melekat kepadanya sehingga mengakibatkan masyarakat di sumut dirugikan karena perbuatan tersebut,” ucapnya.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman belum merespon ketika hendak dikonfirmasi mengenai somasi yang dilayangkan oleh Fitra Sumut. (mbc/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumut memberikan waktu 3 hari kepada DPRD Sumut untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P-APBD 2019.

“Dalam somasi yang kami buat, ada 3 hari waktu yang kami berikan untuk menuntaskan hingga mengesahkan P-APBD 2019. Jika tidak maka kasus ini akan kami laporkan ke KPK,” ujar Direktur Eksekutif Fitra Sumut, Rurita Ningrum, di Medan, Selasa (3/9)

Rurita menyebut tidak ada alasan bagi DPRD Sumut untuk tidak mengesahkan P-APBD 2019. Sebab, sudah ada kesepakatan tentang KUA-PPAS antara Pemprov dan DPRD Sumut.

“Jangan-jangan kami menduga telah terjadi sesuatu, sampai akhirnya P-APBD 2019 tidak disahkan. Yang bisa membuktikan itu adalah KPK, maka ketika somasi kami diabaikan, laporan ke KPK akan disampaikan,” tegasnya.

Sementara itu, Hamdani Harahap selaku kuasa hukum Fitra Sumut, mengatakan berdasarkan data dan keterangan kliennya tersebut rapat pengesahan P APBD Sumut 2019 telah beberapa kali gagal karena tidak memenuhi kourum, beberapa anggota DPRD Sumut tidak hadir tanpa alasan yang dibenarkan hukum alias tidak jelas.

“Dan, hemat kami secara hukum dan akal sehat perbuatan tersebut sebagai perbuatan menyalahgunakan jabatannya secara melawan hukum (permalukan) dengan tidak melakukan tugas pokok dan fungsi yang melekat kepadanya sehingga mengakibatkan masyarakat di sumut dirugikan karena perbuatan tersebut,” ucapnya.

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman belum merespon ketika hendak dikonfirmasi mengenai somasi yang dilayangkan oleh Fitra Sumut. (mbc/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/