30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

DPRD Medan Minta Kadis TRTB Dievaluasi

MEDAN-DPRD Kota Medan menilai kinerja Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan belum maksimal, sehingga menyebabkan minimnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kinerjanya perlu dievaluasi.

“Kepala Dinas TRTB Medan perlu dievaluasi karena kinerjanya belum maksimal. Banyak bengunan di Kota Medan mengangkangi perda. Mereka mendirikan bangunan lebih dari IMB, tapi belum juga ditindak,” ujar anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif kepada Sumut Pos, Selasa (12/3).

Bangunan-bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang marak di Kota Medan, seperti di Jalan Pelita I Medan Perjuangan dan Jalan Rawa I, Kelurahan Tegal Sari Mendala III, Kecamatan Medan Denai. Di Jalan Pelita I Medan Perjuangan, ruko dibangun 8 unit, meski di IMB hanya 2 unit.

Kondisi lebih parah terjadi di Jalan Rawa I Kelurahan Tegal Sari Mandala II. Menurut IMB, perumahan tersebut seharusnya hanya 17 unit, tapi dibangun 34 unit. Hingga kini proses pembangunan perumahan terus berjalan, meski sebelumnya sempat roboh dan menimpa pekerjanya. Belum ada penindakan sama sekali dari Dinas TRTB Medan.

“Ini menunjukkan pengawasan yang dilakukan Dinas TRTB Medan tidak berjalan baik. Kalau tidak sesuai IMB, maka bangunan itu harus ditindak. Jangan ada main mata, karena ini menyangkut PAD Kota Medan,” tegas Ahmad Arif.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, hingga kini PAD yang disumbangkan Dinas TRTB Medan masih sangat kecil. Banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin, mambuat pemasukan Kota Medan menjadi berkurang.

Mengenai sulitnya pengurusan IMB di Dinas TRTB sehingga masyarakat enggan mengajukan permohonan, Ahmad Arif menegaskan bahwa itu merupakan cerminan birokrasi buruk di TRTB Medan. Dia pun mendesak agar permohonan izin tersebut jangan diperlambat sehingga mengganggu masyarakat. “Jangan diperlambatlah, minimal 10 hari izin itu harus selesai,” katanya.

Untuk membantu pelayanan perizinan tersebut, TRTB Medan pun disarankan membentuk Unit Pelakasanaan Teknis (UPT) di setiap kecamatan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi TRTB untuk memperlambat pengurusan izin bangunan tersebut.

Sedangkan Kepala Dinas TRTB Medan Syamporno mengatakan, pihaknya sudah berencana menindak bangunan-bangunan bermasalah tersebut. (mag-7)
“Kita sudah merencanakan untuk segera menindak bangunan-bangunan itu. Mungkin dalam minggu ini, kita akan turun langsung ke lapangan,” katanya singkat. (mag-7)

 

MEDAN-DPRD Kota Medan menilai kinerja Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan belum maksimal, sehingga menyebabkan minimnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga kinerjanya perlu dievaluasi.

“Kepala Dinas TRTB Medan perlu dievaluasi karena kinerjanya belum maksimal. Banyak bengunan di Kota Medan mengangkangi perda. Mereka mendirikan bangunan lebih dari IMB, tapi belum juga ditindak,” ujar anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arif kepada Sumut Pos, Selasa (12/3).

Bangunan-bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang marak di Kota Medan, seperti di Jalan Pelita I Medan Perjuangan dan Jalan Rawa I, Kelurahan Tegal Sari Mendala III, Kecamatan Medan Denai. Di Jalan Pelita I Medan Perjuangan, ruko dibangun 8 unit, meski di IMB hanya 2 unit.

Kondisi lebih parah terjadi di Jalan Rawa I Kelurahan Tegal Sari Mandala II. Menurut IMB, perumahan tersebut seharusnya hanya 17 unit, tapi dibangun 34 unit. Hingga kini proses pembangunan perumahan terus berjalan, meski sebelumnya sempat roboh dan menimpa pekerjanya. Belum ada penindakan sama sekali dari Dinas TRTB Medan.

“Ini menunjukkan pengawasan yang dilakukan Dinas TRTB Medan tidak berjalan baik. Kalau tidak sesuai IMB, maka bangunan itu harus ditindak. Jangan ada main mata, karena ini menyangkut PAD Kota Medan,” tegas Ahmad Arif.

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menjelaskan, hingga kini PAD yang disumbangkan Dinas TRTB Medan masih sangat kecil. Banyaknya bangunan yang tidak memiliki izin, mambuat pemasukan Kota Medan menjadi berkurang.

Mengenai sulitnya pengurusan IMB di Dinas TRTB sehingga masyarakat enggan mengajukan permohonan, Ahmad Arif menegaskan bahwa itu merupakan cerminan birokrasi buruk di TRTB Medan. Dia pun mendesak agar permohonan izin tersebut jangan diperlambat sehingga mengganggu masyarakat. “Jangan diperlambatlah, minimal 10 hari izin itu harus selesai,” katanya.

Untuk membantu pelayanan perizinan tersebut, TRTB Medan pun disarankan membentuk Unit Pelakasanaan Teknis (UPT) di setiap kecamatan. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi TRTB untuk memperlambat pengurusan izin bangunan tersebut.

Sedangkan Kepala Dinas TRTB Medan Syamporno mengatakan, pihaknya sudah berencana menindak bangunan-bangunan bermasalah tersebut. (mag-7)
“Kita sudah merencanakan untuk segera menindak bangunan-bangunan itu. Mungkin dalam minggu ini, kita akan turun langsung ke lapangan,” katanya singkat. (mag-7)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/