27.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Tawaran Pembagian dari Pemerintah Tetap 60:40

Foto: Istimewa
Wagubsu, Nurhajizah Marpaung foto bersama staf ahli Gubsu bidang ekonomi, keuangan, pembangunan, aset dan Sumber Daya Alam (SDA), Binsar Situmorang, Kepala Divisi Pengembangan Jalan Tol PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto serta tim dari PT Hutama Karya dan Kanwil BPN Sumut, saat meninjau jalan tol Medan-Binjai, Rabu (6/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Tim Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Sumut, Binsar Situmorang menyebutkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan panggilan sidang gugatan dari Pengadilan Negeri, terkait ganti rugi pembebasan lahan di kawasan Kelurahan Tanjungmulia Hilir untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai.

Sementara soal pembagian (konsinyasi) kepada pemilik sertifikat tanah dan penggarap, masih tetap disosialisasikan sebanyak 60:40. “Sampai sekarang kita belum tahu pasti soal gugatan itu. Kalaupun ada, tentu prosesnya ‘kan tidak begitu saja. Bisa saja nanti ada banding, hingga ke tingkat MA,” ujat Binsar, Selasa (3/10).

Disebutkannya, gugatan yang dilayangkan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang mengaku memiliki alas hak Grand Sultan. Sementara untuk pemilik sertifikat lahan yang dikeluarkan BPN, juga memiliki alas hal yang jelas dari negara. Sehingga dalam hal upaya mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol tersebut, pihaknya terus berperan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang prosedur yang berlaku.

“Ya sampai sekarang proses negosiasi masih terus dilakukan. Walaupun sebagian memang masih tetap meminta pembagiannya dibalik jadi 40:60 untuk pemilik sertifikat dan penggarap,” katanya.

Menurutnya, sikap warga yang mendapat ganti rugi masing-masing tidak sama. Di antaranya ada yang meminta perubahan pembagian (persentase), ada yang menolak ganti rugi, ada yang meminta perubahan persentase dan yang juga menerima ganti rugi lahan. Dalam hal ini, lanjut Binsar, kemungkinan ada tenggat waktu diberikan untuk proses pembebasan lahan tersebut.

Karenanya langkah yang diambil jika tidak juga ada kata sepakat, maka jalur pengadilan yang akan ditempuh.

“Sampai sekarang masih dimusyawarahkan agar masyarakat ada kata sepakat. Kecuali nanti memang tidak memungkinkan lagi untuk negosiasi, baru diserahkan ke pengadilan,” katanya. (rul/bal/adz)

Foto: Istimewa
Wagubsu, Nurhajizah Marpaung foto bersama staf ahli Gubsu bidang ekonomi, keuangan, pembangunan, aset dan Sumber Daya Alam (SDA), Binsar Situmorang, Kepala Divisi Pengembangan Jalan Tol PT Hutama Karya, Rizal Sutjipto serta tim dari PT Hutama Karya dan Kanwil BPN Sumut, saat meninjau jalan tol Medan-Binjai, Rabu (6/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Tim Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Sumut, Binsar Situmorang menyebutkan, pihaknya belum menerima pemberitahuan panggilan sidang gugatan dari Pengadilan Negeri, terkait ganti rugi pembebasan lahan di kawasan Kelurahan Tanjungmulia Hilir untuk pembangunan Jalan Tol Medan-Binjai.

Sementara soal pembagian (konsinyasi) kepada pemilik sertifikat tanah dan penggarap, masih tetap disosialisasikan sebanyak 60:40. “Sampai sekarang kita belum tahu pasti soal gugatan itu. Kalaupun ada, tentu prosesnya ‘kan tidak begitu saja. Bisa saja nanti ada banding, hingga ke tingkat MA,” ujat Binsar, Selasa (3/10).

Disebutkannya, gugatan yang dilayangkan tersebut berasal dari sejumlah pihak yang mengaku memiliki alas hak Grand Sultan. Sementara untuk pemilik sertifikat lahan yang dikeluarkan BPN, juga memiliki alas hal yang jelas dari negara. Sehingga dalam hal upaya mendorong percepatan pembangunan Jalan Tol tersebut, pihaknya terus berperan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang prosedur yang berlaku.

“Ya sampai sekarang proses negosiasi masih terus dilakukan. Walaupun sebagian memang masih tetap meminta pembagiannya dibalik jadi 40:60 untuk pemilik sertifikat dan penggarap,” katanya.

Menurutnya, sikap warga yang mendapat ganti rugi masing-masing tidak sama. Di antaranya ada yang meminta perubahan pembagian (persentase), ada yang menolak ganti rugi, ada yang meminta perubahan persentase dan yang juga menerima ganti rugi lahan. Dalam hal ini, lanjut Binsar, kemungkinan ada tenggat waktu diberikan untuk proses pembebasan lahan tersebut.

Karenanya langkah yang diambil jika tidak juga ada kata sepakat, maka jalur pengadilan yang akan ditempuh.

“Sampai sekarang masih dimusyawarahkan agar masyarakat ada kata sepakat. Kecuali nanti memang tidak memungkinkan lagi untuk negosiasi, baru diserahkan ke pengadilan,” katanya. (rul/bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/