25.9 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Usut Tuntas Kasus JR Saragih

LSM SAB Malah akan Dilaporkan

MEDAN-Kasus yang dihadapi Bupati Simalungun, JR Saragih,  terus menjadi perhatian beberapa kalangan. Satu diantarannya adalah dari Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal. Wakil rakyat ini pun berharap kasus JR Saragih di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secepatnya diproses agar persoalan ini menjadi clear dan terang.

Hal itu karena banyak sekali dugaan-dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala daerah, namun tidak diproses secara tuntas. Dalam hal ini, KPK terlihat menjadi pintu terakhir dalam penegakan hukum, terutama kasus-kasus korupsi. “Pihak kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya, mesti mempertimbangkan kasus dugaan korupsi oleh Bupati Simalungun JR Saragih dan sembari menunggu keputusan KPK. Sebab dugaan korupsi harus lebih dikedepankan karena merupakan agenda nasional,” tegasnya.

Diketahui, JR Saragih tidak hanya terbelit kasus itu saja. Ada beberapa kasus lainnya yakni, JR Saragih juga dilaporkan oleh Bernhard Damanik terkait dugaan korupsi. Laporan Bernhard Damanik  ke KPK tersebut adalah No.08/ist/B.D/IX/2011, Lampiran satu bundel. KPK juga memberi nomor terhadap laporan tersebut yakni dengan Nomor : 201109-000423 Tanggal 30 September 2011, dengan perihal dugaan TPK pengelolaan APBD di Pemkab Simalungun Tahun 2010 senilai Rp48 miliar.

Kepada Sumut Pos, Bernhard Damanik menuturkan, mengenai dugaan korupsi yang diduga dilakukan JR Saragih tersebut yakni, adanya defisit dana pada DAK dan DAU yang diterima oleh Simalungun Tahun 2010 lalu.
Kemudian dugaan suap terhadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) KPUD Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, serta dugaan percobaan suap terhadap salah satu oknum hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, mencuatnya kasus-kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan JR Saragih yang telah dilaporkan kepada KPK, membuat pihak-pihak yang bernaung di bawah panji-panji JR Saragih memerah kupingnya. Informasi yang diperoleh Sumut Pos, mereka akan membuat laporan ke institusi penegak hukum, guna melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB) atas pencemaran nama baik.

Diketahui, LSM SAB adalah yang mengadukan JR Saragih ke KPK,  dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011 tersebut diterima oleh pihak KPK melalui Ibu Ita, dengan No Register 56, pukul 13.19 WIB, diduga berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.

Berdasarkan informasi itu juga, surat pencemaran nama baik tersebut, diserahkan kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Simalungun Hamson Sitanggang.

Namun, Hamson Sitanggang yang dikonfirmasi Sumut Pos berkilah. “Saya belum dapat instruksi itu. Saya lagi di Medan. Nanti lebih baik ketemu langsung saja, biar lebih enak pembicaraannya. Bapak juga lagi sekolah (Lemhanas, Red),” jawabnya. (ari)

LSM SAB Malah akan Dilaporkan

MEDAN-Kasus yang dihadapi Bupati Simalungun, JR Saragih,  terus menjadi perhatian beberapa kalangan. Satu diantarannya adalah dari Anggota Komisi A DPRD Sumut Syamsul Hilal. Wakil rakyat ini pun berharap kasus JR Saragih di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secepatnya diproses agar persoalan ini menjadi clear dan terang.

Hal itu karena banyak sekali dugaan-dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala daerah, namun tidak diproses secara tuntas. Dalam hal ini, KPK terlihat menjadi pintu terakhir dalam penegakan hukum, terutama kasus-kasus korupsi. “Pihak kepolisian dan institusi penegak hukum lainnya, mesti mempertimbangkan kasus dugaan korupsi oleh Bupati Simalungun JR Saragih dan sembari menunggu keputusan KPK. Sebab dugaan korupsi harus lebih dikedepankan karena merupakan agenda nasional,” tegasnya.

Diketahui, JR Saragih tidak hanya terbelit kasus itu saja. Ada beberapa kasus lainnya yakni, JR Saragih juga dilaporkan oleh Bernhard Damanik terkait dugaan korupsi. Laporan Bernhard Damanik  ke KPK tersebut adalah No.08/ist/B.D/IX/2011, Lampiran satu bundel. KPK juga memberi nomor terhadap laporan tersebut yakni dengan Nomor : 201109-000423 Tanggal 30 September 2011, dengan perihal dugaan TPK pengelolaan APBD di Pemkab Simalungun Tahun 2010 senilai Rp48 miliar.

Kepada Sumut Pos, Bernhard Damanik menuturkan, mengenai dugaan korupsi yang diduga dilakukan JR Saragih tersebut yakni, adanya defisit dana pada DAK dan DAU yang diterima oleh Simalungun Tahun 2010 lalu.
Kemudian dugaan suap terhadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) KPUD Simalungun Robert Ambarita sebesar Rp50 juta, serta dugaan percobaan suap terhadap salah satu oknum hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Sementara itu, mencuatnya kasus-kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan JR Saragih yang telah dilaporkan kepada KPK, membuat pihak-pihak yang bernaung di bawah panji-panji JR Saragih memerah kupingnya. Informasi yang diperoleh Sumut Pos, mereka akan membuat laporan ke institusi penegak hukum, guna melaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Anak Bangsa (SAB) atas pencemaran nama baik.

Diketahui, LSM SAB adalah yang mengadukan JR Saragih ke KPK,  dengan No Surat 001/SAB/IX/2011 Tanggal 28 September 2011 tersebut diterima oleh pihak KPK melalui Ibu Ita, dengan No Register 56, pukul 13.19 WIB, diduga berkolusi dengan Ketua DPRD Simalungun Binton Tindaon, untuk mengalihkan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun.

Berdasarkan informasi itu juga, surat pencemaran nama baik tersebut, diserahkan kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Simalungun Hamson Sitanggang.

Namun, Hamson Sitanggang yang dikonfirmasi Sumut Pos berkilah. “Saya belum dapat instruksi itu. Saya lagi di Medan. Nanti lebih baik ketemu langsung saja, biar lebih enak pembicaraannya. Bapak juga lagi sekolah (Lemhanas, Red),” jawabnya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/