Tak lama personil Reskrim Polsek Sunggal tiba di lokasi pembunuhan. Sembari melakukan olah TKP, jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan. Dan dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pembunuhan akhirnya mengarah kepada WP. Sejam kemudian WP diringkus dari klinik tak jauh dari lokasi. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako.
Dalam keterangannya, WP mengaku nekat hendak mengambil harta korban karena ingin membeli laptop.
“Tersangka seorang pelajar. Di sekolahnya selalu ada kegiatan belajar kelompok yang harus menggunakan laptop. Selama ini tersangka harus menyewa di warnet untuk mengerjai tugasnya. Sedangkan ibu tersangka sudah meninggal sejak 2012 lalu, sedangkan ayahnya sakit stroke. WP tinggal bersama neneknya yang sekarang ini sudah lumpuh, dan tersangka dibiayai oleh kakeknya. Sehingga tersangka berniat untuk mengambil harta korban untuk membeli laptop,” jelas Mardiaz.
Ditambahkannya, dari hasil otopsi terdapat 4 luka. Pertama luka di mata sebelah kiri, leher yang digorok, lengan bawah sebelah kiri dan jari-jari tangan sebelah kanan korban juga terluka.
Selain tersangka, turut diamankan sejumlah barang-bukti berupa pisau, uang tunai, rokok, tas ransel dan sebagainya. WP dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana karena melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara seumur hidup.(fad/ras)
Tak lama personil Reskrim Polsek Sunggal tiba di lokasi pembunuhan. Sembari melakukan olah TKP, jenazah dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan. Dan dari pemeriksaan saksi-saksi, pelaku pembunuhan akhirnya mengarah kepada WP. Sejam kemudian WP diringkus dari klinik tak jauh dari lokasi. Selanjutnya tersangka diboyong ke Mako.
Dalam keterangannya, WP mengaku nekat hendak mengambil harta korban karena ingin membeli laptop.
“Tersangka seorang pelajar. Di sekolahnya selalu ada kegiatan belajar kelompok yang harus menggunakan laptop. Selama ini tersangka harus menyewa di warnet untuk mengerjai tugasnya. Sedangkan ibu tersangka sudah meninggal sejak 2012 lalu, sedangkan ayahnya sakit stroke. WP tinggal bersama neneknya yang sekarang ini sudah lumpuh, dan tersangka dibiayai oleh kakeknya. Sehingga tersangka berniat untuk mengambil harta korban untuk membeli laptop,” jelas Mardiaz.
Ditambahkannya, dari hasil otopsi terdapat 4 luka. Pertama luka di mata sebelah kiri, leher yang digorok, lengan bawah sebelah kiri dan jari-jari tangan sebelah kanan korban juga terluka.
Selain tersangka, turut diamankan sejumlah barang-bukti berupa pisau, uang tunai, rokok, tas ransel dan sebagainya. WP dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana karena melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara seumur hidup.(fad/ras)