30 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Oknum Polda Peras Polmed Rp250 Juta

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
Foto surat SP3 Palsu mecatut nama pejabat tinggi Kejati Sumut disampaikan kepada Polmed.

Ketika dibawa ke Polrestabes Medan, Akmal mendapat sambungan telepon dari Briptu Muhammad Syamrigo. Dari inti percakapan keduanya, Akmal meminta agar Briptu Muhammad Syamrigo bertanggung jawab atas kasus ini. “Pokoknya panjanglah ini. Kau harus tanggung jawab. Gak nyangka kami kau nyuruh kami untuk ngantarkan surat palsu ini,” kata Akmal.

Di tempat yang sama, Staf Bagian Umum Politeknik Negeri Medan, Junaidi, membenarkan adanya surat yang palsu yang digunakan untuk memeras yang diterima pihaknya dari Briptu Muhammad Syamrigo melalui kedua kurir.

“Iya, memang benar ada surat yang diduga palsu untuk memeras dari Briptu Muhammad Syamrigo yang dikirim melalui kurir,. Jadi surat ini dipalsukan dengan mengatasnamakan Kejati Sumut” kata Junaidi.

Untuk selanjutnya, Politeknik Negeri Medan akan melaporkan langsung kasus ini perihal pencatutan nama Asisten Pidana Khusus Agus Salim ke Kejati Sumut. “Kami akan lapor ke Kejati soal kasus ini,” ucapnya.

Perlu diketahui, Akmal (30) merupakan warga Pasar Bengkel, Perbaungan dan Indra Lesmana (27) warga Desa Kota Galo, Perbaungan, Kabupaten Sergei. Mereka sebagai kurir untuk mengantar surat SP3 yang disuruh oleh Briptu Muhammad Syamrigo yang bertugas di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut.

Sementara itu, Wakil Direktur II Polmed, Abdul Rahman meminta kepada Polda Sumut dan Polrestabes untuk mengusut tuntas dalam penyuruh pengantar surat SP3 Palsu, yang mecatutu nama pejabat tinggi Kejati Sumut itu. “Pengantar harus diberikan sangsi, kalau dalang sebenarnya harus diberikan sangsi dan diproses secara hukum lah,” ucap Abdul saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (3/11) sore.

Dengan ini, Abdul mengungkapkan pihak Polmed menyerahkan kasus ini, yang diduga ada unsur pemerasan kepada pihak kepolisian.”Saya belum dapat informasi selanjutnya. Ya kita minta diproses secara hukum ini semuanya,” pungkasnya.

Terpisah, Aspidsus Kejati Sumut, Agus Salim berang menanggapi munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) palsu yang mencatut nama korps adhyaksa tersebut. “Saya tentu merasa sangat keberatan, nama saya dicatut oknum untuk melakukan dugaan percobaan pemerasan. Dari logo dan konsepnya saja sudah kelihatan kalau ini memang palsu. Bukan saya yang tanda tangani itu,” ungkap Agus kepada wartawan, kemarin.(dvs/gus/azw)

 

 

Foto: BAGUS SP/Sumut Pos
Foto surat SP3 Palsu mecatut nama pejabat tinggi Kejati Sumut disampaikan kepada Polmed.

Ketika dibawa ke Polrestabes Medan, Akmal mendapat sambungan telepon dari Briptu Muhammad Syamrigo. Dari inti percakapan keduanya, Akmal meminta agar Briptu Muhammad Syamrigo bertanggung jawab atas kasus ini. “Pokoknya panjanglah ini. Kau harus tanggung jawab. Gak nyangka kami kau nyuruh kami untuk ngantarkan surat palsu ini,” kata Akmal.

Di tempat yang sama, Staf Bagian Umum Politeknik Negeri Medan, Junaidi, membenarkan adanya surat yang palsu yang digunakan untuk memeras yang diterima pihaknya dari Briptu Muhammad Syamrigo melalui kedua kurir.

“Iya, memang benar ada surat yang diduga palsu untuk memeras dari Briptu Muhammad Syamrigo yang dikirim melalui kurir,. Jadi surat ini dipalsukan dengan mengatasnamakan Kejati Sumut” kata Junaidi.

Untuk selanjutnya, Politeknik Negeri Medan akan melaporkan langsung kasus ini perihal pencatutan nama Asisten Pidana Khusus Agus Salim ke Kejati Sumut. “Kami akan lapor ke Kejati soal kasus ini,” ucapnya.

Perlu diketahui, Akmal (30) merupakan warga Pasar Bengkel, Perbaungan dan Indra Lesmana (27) warga Desa Kota Galo, Perbaungan, Kabupaten Sergei. Mereka sebagai kurir untuk mengantar surat SP3 yang disuruh oleh Briptu Muhammad Syamrigo yang bertugas di Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Sumut.

Sementara itu, Wakil Direktur II Polmed, Abdul Rahman meminta kepada Polda Sumut dan Polrestabes untuk mengusut tuntas dalam penyuruh pengantar surat SP3 Palsu, yang mecatutu nama pejabat tinggi Kejati Sumut itu. “Pengantar harus diberikan sangsi, kalau dalang sebenarnya harus diberikan sangsi dan diproses secara hukum lah,” ucap Abdul saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (3/11) sore.

Dengan ini, Abdul mengungkapkan pihak Polmed menyerahkan kasus ini, yang diduga ada unsur pemerasan kepada pihak kepolisian.”Saya belum dapat informasi selanjutnya. Ya kita minta diproses secara hukum ini semuanya,” pungkasnya.

Terpisah, Aspidsus Kejati Sumut, Agus Salim berang menanggapi munculnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) palsu yang mencatut nama korps adhyaksa tersebut. “Saya tentu merasa sangat keberatan, nama saya dicatut oknum untuk melakukan dugaan percobaan pemerasan. Dari logo dan konsepnya saja sudah kelihatan kalau ini memang palsu. Bukan saya yang tanda tangani itu,” ungkap Agus kepada wartawan, kemarin.(dvs/gus/azw)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/