MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kepala Bagian Hukum Setdako Medan, Sulaiman Harahap mengaku terbitnya Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 44/2017 tentang Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), sudah melalui kajian matang dengan melibatkan banyak pihak. Di antaranya dari sudut pandang mata anggaran yang dikhawatirkan terjadi double accounting, jika TPP itu dibayarkan. “Mereka (pengawas sekolah) kan sudah dapat sertifikasi. Masak kita berikan lagi TPP. Makanya itu direvisi supaya menghindari dobel cost,” katanya kepada Sumut Pos, Jumat (3/11).
Menurut Sulaiman, selama ini untuk gaji pegawai bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau APBN. Hal itu sama artinya dengan tunjangan profesi guru melalui sertifikasi yang diambil dari APBN. “Agar lebih jelasnya bisa ditanyakan ke bagian keuangan. Karena mereka yang menghitung besarannya sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Ia menyebutkan, nilai ataupun besaran TPP yang diterima antara guru PNS dan guru non-PNS jika ingin dibandingkan tidak berbeda jauh selisihnya. TPP yang dihapuskan bagi pengawas sekolah ke dana sertifikasi, sejumlah satu bulan gaji yang mereka terima.
“Nah, bedanya ASN biasakan tidak ada mendapat sertifikasi. Cuma gaji dan TPP. Nah mereka sudah dapat gaji, sertifikasi lalu mau dapat TPP juga. Kira-kira seperti itulah analoginya, untuk menghindari double cost,” katanya.
Ia menambahkan, kajian ini sebelumnya sudah ditelaah secara matang dan mendalam oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan. “Timnya kan ada. Di antaranya BKD, kami, dan juga SKPD terkait. Jadi tidak mendadak terbit seperti itu,” sebutnya dan menambahkan, hal serupa juga dirasakan para tenaga medis yang bekerja di Dinas Kesehatan.
Lantas adakah rencana pemko merevisi perwal yang baru diterbitkan tersebut. “Belum ada rencana (revisi perwal). Kan baru saja kita terbitkan pada Juli 2017,” pungkasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdako Medan, Irwan Ritonga mengatakan, dalam hal ini pihaknya hanya menyampaikan besaran anggaran yang bisa tertampung pada kas daerah.
“Yang menggodok besaran per orangnya itu di BKD. Termasuk siapa yang dapat atau tidak. Kami hanya menghitung total uang dari kegiatan yang tidak boleh dilaksanakan, lalu dialihkan ke TPP,” katanya.
Menurut Irwan, sertifikasi yang diperoleh para guru maupun pengawas sekolah itu, sebesar satu bulan gaji mereka. Dengan adanya sertifikasi itu pulalah, maka TPP yang tadinya masih mereka peroleh tiap bulan, sejak perwal ini terbit itulah yang ditiadakan.
“Landasan sederhananya ya seperti itu. Artinya karena mereka sudah mendapat sertifikasi sebesar satu bulan gaji, tidak lagi menerima TPP,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) nekat menyeser ruang kerja Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, di lantai II kantor Wali Kota Medan, Kamis (2/11) siang. Aksi ini berlatar belakang terkait Perwal 44/2017 tentangTPP, yang baru-baru ini diterbitkan Wali Kota Medan. Akibat terbitnya perwal itu, kini para pengawas sekolah di Kota Medan tidak dapat menikmati TPP lagi. TPP itu sudah digabung pada dana sertifikasi yang mereka terima per tiga bulan sekali.