MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberhentian secara sepihak Muhammad Ghizi Doohan Manurung sebagai Mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi(FKG) Universitas Prima (UNPRI) Medan terus menjadi sorotan. Selain Ombudsman, kini giliran praktisi hukum mengkritisi pemberhentian mahasiswa tersebut.
“Pihak UNPRI dinilai memperlihatkan diskriminatif dan arogan, karena memberhentikan mahasiswa FKG tanpa cros cek tingkatan kesalahannya,” ujar Direktur LBH Medan Ismail Lubis, SH kepada Sumut Pos, Minggu (3/11).
Menurutnya, sebelum melakukan pemberhentian, seharusnya pihak UNPRI melakukan prinsif kehati-hatian, tidak grusah grusuh langsung melakukan tindakan sepihak. “Kalau si mahasiswa dituduh melakukan pemalsuan account, seharusnya pihak UNPRI melaporkannya ke polisi. Kalau terbukti, mungkin bisa salah alasan bagi pihak UNPRI untuk melakukan tindakan terhadap mahasiswa,” ujar ujar orang nomor satu di LBH Medan ini.
Di sisi lain, pihak universitas masih terus menerima uang kuliah dari mahasiswa. Menurut Ismail, pihak UNPRI hanya mencari keuntungan tanpa memperdulikan hak mahasiswa. “Kalau itu benar terjadi, LBH Medan sangat mengecam tindakan UNPRI melakukan pemberhentian mahasiswa secara tidak mendidik tersebut,” tegasnya.
Disinggung pemberhentian itu membuat mahasiswa stres, menurut Ismail, pihak UNPRI harus bertanggung jawab termasuk merehabilitasi harkat dan martabatnya selaku mahasiswa yang dituduh memalsukan account dosen tanpa proses yang jelas.
Sementara, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Drs Abyadi Siregar mengingatkan pihak UNPRI Medan, tidak memecat mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), sebelum ada proses hukum yang menyatakan kesalahan mahasiswa itu.
Menurut dia, UNPRI sebagai lembaga pendidikan seharusnya lebih bijak dalam memberi sanksi kepada mahasiswanya.
“Jangan karena menduga mahasiswa membuat kesalahan langsung memberikan sanksi pemberhentian.
Kasihanlah mahasiswa itu,” ujarnya.
Untuk itu, Abyadi mendukung langkah hukum yang ditempuh Doohan Manurung. “Saya mendengar Doohan telah melaporkan masalah itu ke Polrestabes Medan. Yah kita berharap polisi bisa melanjutkan pengaduan tersebut sehingga diketahui siapa pihak yang bertanggungjawab atas pemberhentian sepihak tersebut,” katanya.
Hal senada disampaikan Dashat Tarigan,SH selaku pengacara Doohan Manurung. Dia menyebut oknum Dosen UNPRI, diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang.
“Ini melanggar HAM, membunuh karakter dan menghancurkan masa depan dan telah mencemarkan nama baik Doohan Manurung,” ujar Dashat Tarigan, dalam surat permohonan perlindungan hukum ke Polrestabes Medan, Senin (28/10) lalu.
Sebelumnya, Doohan Manurung, mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) program S-1 UNPRI mengadukan sejumlah oknum dosen UNPRI ke Polrestabes Medan dengan
LP: LP/2226/K/X/2018/SKPT Restabes Medan tanggal 10 Oktober 2018.
Doohan Manurung diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas. Menurut Dashat Tarigan, kliennya pada Juli 2018 dipanggil seorang oknum Dosen FKG, terkait adanya dugaan pemalsuan user account atau no ponsel android melalui aplikasi whatsApp (WA) antara sesama dosen FKG UNPRI, bernisial drg W selaku Tim Kurikulum FKG UNPRI dan drg JIS. (man/ila)