MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fraksi Hanura,PSI,PPP DPRD Kota Medan, mempertanyakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Kota Medan hingga tahun 2020. Hal itu ditanyakan karena mereka menilai bahwa pendapatan dari retribusi perpanjangan izin yang mempekerjakan tenaga asing di Kota Medan terbilang cukup signifikan.
“Pendapatan dari retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang menurut kami cukup signifikan yakni mencapai Rp2.439.964.475. Pertanyaan kami, di tahun 2020 ini berapa jumlah TKA yang bekerja di Kota Medan ini,” kata Hendra saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang RAPBD TA 2021, Selasa (3/11) pada rapat paripurna DPRD Medan.
Hendra juga menyinggung pendapatan daerah yang dinilai sangat mungkin untuk ditingkatkan dari pendapatan jenis retribusi jasa usaha sewa tanah dan bangunan. Terkait juga dengan masalah hotel Novotel Soechi dan Medan Mall yang sudah dan akan segera habis masa kerjasama BOT-nya serta pendapatan dari retribusi sewa alat berat.
“Kami juga ingin mengetahui sampai saat ini, berapa jenis dan berapa unit alat berat yang bisa disewakan? Bagaimana dengan tenaga marketing untuk pemasaran alat berat tersebut dan tentu kesemuanya harus diiringi dengan transparansi laporan yang baik,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikan Hendra, untuk belanja daerah pada R-APBD 2021, dipertanyakan terkait proyeksi belanja daerah sebesar Rp5.303.841.243.027, padahal dalam KUA/PPAS proyeksi belanja daerah sebesar Rp5.181.969.084.702. Bila dibandingkan, terjadi penambahan alokasi belanja daerah lebih kurang Rp181.000.000.000.
Diketahui, belanja pegawai dalam KUA/PPAS sebesar Rp2.110.729.449.609 sementara pada Ranperda R APBD 2021 menjadi sebesar Rp2.107.630.910.009 atau terjadi pengurangan sebesar Rp3.098.539.600. Untuk belanja barang dan jasa dalam KUA/PPAS sebesar Rp2.182.552.438.300 sementara pada Ranperda RAPBD 2021 sebesar Rp2.203.265.024.108
Pada belanja hibah, KUA/PPAS sebesar Rp328.875.958.115 sementara dalam Ranperda R APBD 2021 menjadi sebesar Rp296.960.000.000 atau ada pengurangan sebesar Rp31.915.000.000. Belanja bantuan sosial di KUA/PPAS sebesar Rp16.600.000.000 sementara di Ranperda R APBD 2021 sebesar Rp49.210.000.000 atau ada penambahan sebesar Rp17.295.000.000
“Kami juga ingin mengetahui terkait dengan alokasi belanja musik sebesar Rp225.000.000 pada R-APBD 2021 ini, kemudian apa target dan pencapaian yang akan didapat dari alokasi belanja musik tersebut,” pungkasnya.
Disisi lain, Fraksi Partai Golkar DPRD Medan menyoroti kondisi pandemi Covid-19 Kota Medan yang sudah berdampak pada roda perekonomian, sehingga banyak pelaku usaha yang terpaksa gulung tikar ataupun tutup.
“Pemko Medan dituntut semaksimal mungkin untuk mewujudkan APBD 2021 dan meningkatkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak menambah beban bagi masyarakat serta memulihkan ekonomi akibat dampak pandemi covid-19,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar, M Afri Rizki Lubis SM MIP dalam paripurna yang turut dihadiri Pjs Walikota Medan Ir Arief Trinugroho.
Disebutkan Rizki, PAD Kota Medan mengalami penurunan signifikan akibat dampak pandemi Covid-19 yang melanda Kota Medan sejak Maret 2020. Sementara dari PAD APBD 2021 diproyeksikan sebesar Rp2,15 triliun lebih dan dana transfer sebesar Rp2,99 triliun rupiah.
“Kami melihat rencana kenaikan dari PAD ada 16 persen jika dibandingkan dengan APBD sebelumnya, masih realistis di masa pandemi Covid saat ini. Peningkatan tersebut diperoleh dari sektor pajak, seperti pajak parkir, pajak hotel dan pajak restoran. Kami mohon penjelasan, karena saat ini banyak sektor usaha yang terkena dampak negatif dari pandemi Covid-19, khususnya pajak hotel dan restoran,” katanya.
Lanjutnya lagi, Fraksi Golkar berharap agar Pemko Medan dapat lebih serius dalam menangani pandemi sehingga dapat keluar dari zona merah sesegera mungkin. Dalam hal ini, Dinas Kesehatan diminta lebih giat lagi mensosialisasikan, mengawasi dan mengevaluasi hasil pelaksanaan di lapangan dengan dimulainya Adaptasi Kebiasaan Baru yang tertuang dalam Perwal No.27/2020.
“Kami melihat masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan. Kami juga mendapati masih banyak layanan kesehatan di puskesmas yang belum maksimal, mohon penjelasannya,” ujar pria Rizki.
Dia juga mengingatkan Dinas Pariwisata Kota Medan agar lebih aktif dalam mengawasi tempat usaha hiburan, panti pijat dan hotel. Apakah tempat-tempat itu sudah menerapkan protokol kesehatan agar tidak tercipta klaster penularan Covid-19 yang baru atau tidak.
“Pelaku usaha yang melanggar prokes hendaknya ditindak sesuai perda yang berlaku. Kami juga mengingatkan kepada Pemko Medan jangan hanya pandai menggusur Pedagang Kaki Lima (PKL) di masa pandemi covid-19 ini. Tapi berikan solusi yang tepat dan jangan memunculkan masalah baru,” pungkasnya.
(Map)