23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

KPUD Segera Verifikasi 17 Parpol

MEDAN– Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut Irham Buana Nasution, mengatakan dari 18 partai politik (parpol) yang diputuskan untuk diverifikasi, hanya Partai Republikan yang tak ada berkas kepengurusannya di Sumut. Untuk Sumut ada 17 parpol yang segera diverifikasi, disamping 16 parpol yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Irham mengakui KPUD pada posisi dilematis, ketika satu sisi harus bekerja tepat waktu karena ada tahapan yang harus dijalani sesuai jadwal dan di sisi lain patuh terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan verifikasi 17 parpol tambahan di Sumut.

Ditambah lagi hingga saat ini, Peraturan KPU tentang verifikasi faktual sudah berubah-ubah hingga tiga kali mulai dari No.1/2012, No.7/2012 dan terakhir No.15/2012. Dengan adanya putusan DKPP berarti akan ada revisi peraturan kembali.

Saat ini KPU pusat sudah mengeluarkan surat edaran yang menjadi pedoman verifikasi faktual. Ada dua poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut yaitu KPU kabupaten/kota dalam menyelesaikan verifikasi parpol tahap pertama (16 parpol), jika terdapat parpol yang belum ada dokumen kepengurusannya maka diminta lebih aktif meminta SK Kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota. (ari)

MEDAN– Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut Irham Buana Nasution, mengatakan dari 18 partai politik (parpol) yang diputuskan untuk diverifikasi, hanya Partai Republikan yang tak ada berkas kepengurusannya di Sumut. Untuk Sumut ada 17 parpol yang segera diverifikasi, disamping 16 parpol yang sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat.

Irham mengakui KPUD pada posisi dilematis, ketika satu sisi harus bekerja tepat waktu karena ada tahapan yang harus dijalani sesuai jadwal dan di sisi lain patuh terhadap keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melakukan verifikasi 17 parpol tambahan di Sumut.

Ditambah lagi hingga saat ini, Peraturan KPU tentang verifikasi faktual sudah berubah-ubah hingga tiga kali mulai dari No.1/2012, No.7/2012 dan terakhir No.15/2012. Dengan adanya putusan DKPP berarti akan ada revisi peraturan kembali.

Saat ini KPU pusat sudah mengeluarkan surat edaran yang menjadi pedoman verifikasi faktual. Ada dua poin penting yang disampaikan dalam surat edaran tersebut yaitu KPU kabupaten/kota dalam menyelesaikan verifikasi parpol tahap pertama (16 parpol), jika terdapat parpol yang belum ada dokumen kepengurusannya maka diminta lebih aktif meminta SK Kepengurusan parpol di tingkat kabupaten/kota. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/