24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Wali Kota Binjai Siap Hengkang dari Rumah Dinas

PN Binjai Beri Tempo 8 Hari Bayar Ganti Rugi

BINJAI- Wali Kota Binjai HM Idham mengaku siap jika rumah dinasnya di Jalan Veteran Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, dieksekusi pihak Pengadilan Negri Binjai. Pernyataan tersebut disampaikannya Senin (3/12) kemarin, ketika disinggung polemik rumah dinas wali kota Binjai.

Bahkan mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan ini, lebih banyak tidak mau memberikan komentarnya.  “Saya akan ikuti keputusan hukum,” ucap Idham, sambil berjalan menuju ruanganya usai melantik Sekretaris Kota Binjai yang baru H Elyuzar Siregar di aula Pemko Binjai.

Bahkan ketika disinggung putusan almaining (peringatan) oleh Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (27/11) lalu bahwa pihak Pemko Binjai, memiliki waktu 8 hari untuk membayar  uang sebesar Rp8 miliar kepada pemilik rumah T Zulkifli Kamil (70), wali kota Binjai ini tidak mau berkomentar.

“Kan sudah dibilang, kita akan laksanakan putusan hukum dan kalau dilakukan eksekusi, saya siap,” ucapnya sambil memasuki ruangannya.
Sementara itu T Zulkifli Kamil ketika dihubungi, mengatakan hingga saat ini belum ada etika baik dari Pemko Binjai, terkait putusan almaining PN Binjai beberapa waktu lalu.

“Belum ada etika baik dari pemko, membicarakan ganti rugi tersebut,” ucapnya.

Setelah habisnya masa waktu delapan hari sejak putusan almaning pada Selasa (27/11) lalu, PN Binjai mengasih tenggang waktu pada Pemko Binjai untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 8 Miliar.

“Kita tunggu saja putusan hakim nanti. Tadi sebenarnya ada persidangan terkait putusan itu, namun ditunda sampai minggu depan,” jelasnya
Sengketa rumah Dinas Walikota Binjai di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsih, Kecamatan Binjai Kota, yang sudah berapa bulan ini menjadi polemik ditengah-tengah warga Binjai.

Dalam putusan almaining lalu, Pemko Binjai harus mengganti rugi secara materil kepada penggugat keluarga penggugat almarhum Tengku Kamil Azis, sebesar Rp8 miliar.

Kuasa hukum ahli waris Sultan Langkat ini Syafarudin SH, mengaku, pihaknya akan menunggu batas waktu yang ditentukan. “Kita tunggu berdasarkan putusan tadi, bila tidak ada etika dari mereka (Pemko Binjai), dengan terpaksa pemko harus mematuhi hukum acara seperti yang dibacakan ketua pengadilan,” cetusnnya singkat. (ndi)

PN Binjai Beri Tempo 8 Hari Bayar Ganti Rugi

BINJAI- Wali Kota Binjai HM Idham mengaku siap jika rumah dinasnya di Jalan Veteran Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, dieksekusi pihak Pengadilan Negri Binjai. Pernyataan tersebut disampaikannya Senin (3/12) kemarin, ketika disinggung polemik rumah dinas wali kota Binjai.

Bahkan mantan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan ini, lebih banyak tidak mau memberikan komentarnya.  “Saya akan ikuti keputusan hukum,” ucap Idham, sambil berjalan menuju ruanganya usai melantik Sekretaris Kota Binjai yang baru H Elyuzar Siregar di aula Pemko Binjai.

Bahkan ketika disinggung putusan almaining (peringatan) oleh Pengadilan Negeri Binjai, Selasa (27/11) lalu bahwa pihak Pemko Binjai, memiliki waktu 8 hari untuk membayar  uang sebesar Rp8 miliar kepada pemilik rumah T Zulkifli Kamil (70), wali kota Binjai ini tidak mau berkomentar.

“Kan sudah dibilang, kita akan laksanakan putusan hukum dan kalau dilakukan eksekusi, saya siap,” ucapnya sambil memasuki ruangannya.
Sementara itu T Zulkifli Kamil ketika dihubungi, mengatakan hingga saat ini belum ada etika baik dari Pemko Binjai, terkait putusan almaining PN Binjai beberapa waktu lalu.

“Belum ada etika baik dari pemko, membicarakan ganti rugi tersebut,” ucapnya.

Setelah habisnya masa waktu delapan hari sejak putusan almaning pada Selasa (27/11) lalu, PN Binjai mengasih tenggang waktu pada Pemko Binjai untuk melakukan ganti rugi sebesar Rp 8 Miliar.

“Kita tunggu saja putusan hakim nanti. Tadi sebenarnya ada persidangan terkait putusan itu, namun ditunda sampai minggu depan,” jelasnya
Sengketa rumah Dinas Walikota Binjai di Jalan Veteran, Kelurahan Tangsih, Kecamatan Binjai Kota, yang sudah berapa bulan ini menjadi polemik ditengah-tengah warga Binjai.

Dalam putusan almaining lalu, Pemko Binjai harus mengganti rugi secara materil kepada penggugat keluarga penggugat almarhum Tengku Kamil Azis, sebesar Rp8 miliar.

Kuasa hukum ahli waris Sultan Langkat ini Syafarudin SH, mengaku, pihaknya akan menunggu batas waktu yang ditentukan. “Kita tunggu berdasarkan putusan tadi, bila tidak ada etika dari mereka (Pemko Binjai), dengan terpaksa pemko harus mematuhi hukum acara seperti yang dibacakan ketua pengadilan,” cetusnnya singkat. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/