25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Oknum Biddokes Poldasu Divonis 9 Tahun

Edarkan Sabu Dan Ekstasi

MEDAN-Bripka Abdul Rahim, oknum petugas Biddokes Polda Sumut yang tertangkap tangan menjual sabu-sabu dan 4 butir ekstasi divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan yang di gelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/11).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Ketua, Agus Setiawan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Abdul Rahim hanya diam dan menundukkan kepalanya. Namun, putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Meily Nova, yang sebelumnya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi terdakwa hukuman 8 tahun, denda Rp1 milar subsider 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa yang diwawancarai mengaku tidak terima atas putusan majelis hakim tersebut. “Barang bukti tidak ada di baju ku. Aku pas ditangkap tidak mengenakan baju. Nanti kita akan mengajukan banding,” ujar terdakwa Abdul Rahim. Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi polisi Bripka FF Maramis pada sidang sebelumnya mengatakan, bahwa sebenarnya yang menjadi target penangkapan itu adalah Fauzi Nurdin (33), warga Desa Geudong-geudong, Kecamatan Jeumpa Bireuen, yang tak lain merupakan bandar sabu yang telah lama masuk sebagai daftar target operasi (TO) pihak kepolisian.

“Saat melakukan penangkapan, di TKP juga ada Abdul Rahim yang membawa sabu pesanan tersebut, dan beberapa butir ekstasi berada dalam tas kecilnya,” ujar FF Maramis di persidangan.

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan pada Jumat 25 Mei 2012, sekira pukul 16.00 WIB. Semula, petugas yang melakukan penyamaran, termasuk FF Maramis dan dua rekannya, Budi, Idran Ismi serta seorang informan bernama Angga memesan 50 gram sabu kepada Fauzi. (far)

Edarkan Sabu Dan Ekstasi

MEDAN-Bripka Abdul Rahim, oknum petugas Biddokes Polda Sumut yang tertangkap tangan menjual sabu-sabu dan 4 butir ekstasi divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan yang di gelar di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/11).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Ketua, Agus Setiawan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum terdakwa selama 9 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Majelis Hakim.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Abdul Rahim hanya diam dan menundukkan kepalanya. Namun, putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dwi Meily Nova, yang sebelumnya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhi terdakwa hukuman 8 tahun, denda Rp1 milar subsider 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa yang diwawancarai mengaku tidak terima atas putusan majelis hakim tersebut. “Barang bukti tidak ada di baju ku. Aku pas ditangkap tidak mengenakan baju. Nanti kita akan mengajukan banding,” ujar terdakwa Abdul Rahim. Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi polisi Bripka FF Maramis pada sidang sebelumnya mengatakan, bahwa sebenarnya yang menjadi target penangkapan itu adalah Fauzi Nurdin (33), warga Desa Geudong-geudong, Kecamatan Jeumpa Bireuen, yang tak lain merupakan bandar sabu yang telah lama masuk sebagai daftar target operasi (TO) pihak kepolisian.

“Saat melakukan penangkapan, di TKP juga ada Abdul Rahim yang membawa sabu pesanan tersebut, dan beberapa butir ekstasi berada dalam tas kecilnya,” ujar FF Maramis di persidangan.

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan pada Jumat 25 Mei 2012, sekira pukul 16.00 WIB. Semula, petugas yang melakukan penyamaran, termasuk FF Maramis dan dua rekannya, Budi, Idran Ismi serta seorang informan bernama Angga memesan 50 gram sabu kepada Fauzi. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/