25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejagung Pelototi Berkas Handoko dan Ishak Charlie

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memelototi berkas hasil pemeriksaan terhadap Handoko Lie dan Ishak Charlie. Pendalaman berkas pemeriksaan anak dan bapak itu terkait kasus pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Selain Handoko Lie yang merupakan tersangka dan Ishak Charli yang berstatus saksi, Kejagung juga mendalami berkas hasil pemeriksaaan tersangka lainnya, Rahudman Harahap. Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, pendalaman hasil pemeriksaan ketiganya sangat diperlukan, sebelum penyidik kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai terkait kasus alih lahan PT KAI yang kini berdiri bangunan Centre Point milik PT ACK.

“Belum ada jadwal pemeriksaan baik saksi maupun tersangka lain terkait kasus lahan PT KAI. Tim masih mendalami berkas-berkas yang ada terlebih dahulu,” katanya menjawab koran ini di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (2/12) petang.

Saat ditanya siapa nama saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat, Turin mengaku belum memperoleh nama dari tim penyidik. Namun begitu ia menyatakan seorang tersangka dari tiga nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Dua tersangka kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan. Masing-masing mantan Wali Kota Medan, RH (Rahudman Harahap) di Medan beberapa waktu lalu dan tersangka lainnya dari kalangan swasta HL (Handoko Lie). Sementara seorang tersangka lainnya, AB (Abdillah) belum diperiksa,” katanya.

Saat kembali ditanya kapan Abdillah akan diperiksa, Turin mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Sabar lah, semuanya kan berproses. Tunggu waktunya. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan diperiksa,” katanya.

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka medio Januari lalu, tim penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rahudman Harahap di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan, Selasa (18/11).

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama yang juga menjabat Komisaris PT ACK, Ishak Charlie dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejagung, Rabu (26/11). Demikian juga terhadap tersangka lainnya, Handoko Lie, dilakukan di tempat yang sama dengan hari yang berbeda, Kamis (27/11).

Selain para tersangka, Kejagung juga telah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi serta salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.

Kemudian Asisten Umum Pemerintah Kota Medan, Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan, T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan, Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan, Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan, Affifudin Lubis.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Di sisi lain, permohonan perubahan peruntukan lahan seluas 23 ribu meter di Jl Jawa ternyata telah dibahas Komisi D DPRD Medan. “Tapi, pembahasannya masih tahap awal dan belum masuk ke tahap penilaian. Sejauh ini, belum ada pendapat apa-apa,” terang Ketua Komisi D DPRD MEdan Ahmad Arief, Senin (1/12) lalu.

Dia menjelaskan, pembahasan mengenai perubahan peruntukan tersebut masih berlanjut. Rencananya pekan depan, pihak-pihak terkait dalam pesoalan tersebut diundang. Diantaranya PT Agra Citra Kharisma (ACK), PT Kereta Api (KAI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemko Medan, dan lainnya.

“Kehadiran mereka tak lain untuk mengetahui secara persis duduk persoalan dan status lahan tersebut,” ucapnya.

Namun, dirinya memastikan sejauh ini belum ada pendapat diberikan. “Masalah pendapat kami, belum tahu. Kita lihat dulu,” tambahnya. (gir/prn/rbb)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memelototi berkas hasil pemeriksaan terhadap Handoko Lie dan Ishak Charlie. Pendalaman berkas pemeriksaan anak dan bapak itu terkait kasus pengalihan lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Selain Handoko Lie yang merupakan tersangka dan Ishak Charli yang berstatus saksi, Kejagung juga mendalami berkas hasil pemeriksaaan tersangka lainnya, Rahudman Harahap. Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, pendalaman hasil pemeriksaan ketiganya sangat diperlukan, sebelum penyidik kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai terkait kasus alih lahan PT KAI yang kini berdiri bangunan Centre Point milik PT ACK.

“Belum ada jadwal pemeriksaan baik saksi maupun tersangka lain terkait kasus lahan PT KAI. Tim masih mendalami berkas-berkas yang ada terlebih dahulu,” katanya menjawab koran ini di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (2/12) petang.

Saat ditanya siapa nama saksi yang akan diperiksa dalam waktu dekat, Turin mengaku belum memperoleh nama dari tim penyidik. Namun begitu ia menyatakan seorang tersangka dari tiga nama yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Dua tersangka kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan. Masing-masing mantan Wali Kota Medan, RH (Rahudman Harahap) di Medan beberapa waktu lalu dan tersangka lainnya dari kalangan swasta HL (Handoko Lie). Sementara seorang tersangka lainnya, AB (Abdillah) belum diperiksa,” katanya.

Saat kembali ditanya kapan Abdillah akan diperiksa, Turin mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

“Sabar lah, semuanya kan berproses. Tunggu waktunya. Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan diperiksa,” katanya.

Sebagaimana diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka medio Januari lalu, tim penyidik akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Rahudman Harahap di Rumah Tahanan Tanjunggusta Medan, Selasa (18/11).

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan dengan memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama yang juga menjabat Komisaris PT ACK, Ishak Charlie dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Kejagung, Rabu (26/11). Demikian juga terhadap tersangka lainnya, Handoko Lie, dilakukan di tempat yang sama dengan hari yang berbeda, Kamis (27/11).

Selain para tersangka, Kejagung juga telah memeriksa puluhan saksi. Mulai dari Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi serta salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.

Kemudian Asisten Umum Pemerintah Kota Medan, Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan, T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan, Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan, Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan, Affifudin Lubis.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Di sisi lain, permohonan perubahan peruntukan lahan seluas 23 ribu meter di Jl Jawa ternyata telah dibahas Komisi D DPRD Medan. “Tapi, pembahasannya masih tahap awal dan belum masuk ke tahap penilaian. Sejauh ini, belum ada pendapat apa-apa,” terang Ketua Komisi D DPRD MEdan Ahmad Arief, Senin (1/12) lalu.

Dia menjelaskan, pembahasan mengenai perubahan peruntukan tersebut masih berlanjut. Rencananya pekan depan, pihak-pihak terkait dalam pesoalan tersebut diundang. Diantaranya PT Agra Citra Kharisma (ACK), PT Kereta Api (KAI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemko Medan, dan lainnya.

“Kehadiran mereka tak lain untuk mengetahui secara persis duduk persoalan dan status lahan tersebut,” ucapnya.

Namun, dirinya memastikan sejauh ini belum ada pendapat diberikan. “Masalah pendapat kami, belum tahu. Kita lihat dulu,” tambahnya. (gir/prn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/